Tes Kehamilan Bukan Solusi Pencegahan Seks Bebas


Tes Kehamilan Bukan Solusi Pencegahan Seks Bebas
Yani Afifah
(Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang)

Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan siswi SMA di Cianjur sedang antre menjalani tes kehamilan yang diadakan oleh sekolah. Tes tersebut dilakukan karena 2 tahun lalu ada kasus siswi yang hamil setelah libur semester. Tentu itu menjadi perhatian publik. Pergaulan bebas sampai detik ini masih menjadi sorotan dan perhatian. karena masalah tersebut, tiap tahun angkanya selalu meningkat dan kasusnya bukan hanya terjadi di Cianjur saja namun tersebar di seluruh penjuru negeri ini.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) bahwa pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen, dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen. (https://ift.tt/X0siaAI)
Permasalahan pergaulan bebas perlu perhatian dan penyelesaian yang serius. Bukan penyelesaian yang sifatnya temporal tapi harus menyeluruh karena ini akan berdampak pada keberlangsungan hidup generasi di masa depan. Tersebab sekularisme telah menggerus tatanan kehidupan sehingga tidak bisa dibedakan mana kemaksiatan dan ketaatan. Fondasi akidah yang tidak kuat di kalangan remaja mengakibatkan tidak tumbuhnya kesadaran akan diawasi sang Khalik, ditambah pembiaran dari lingkungan keluarga dan normalisasi kemaksiatan oleh masyarakat semakin memperparah kondisi tersebut. Berbeda dengan IsIam. IsIam adalah agama yang sempurna. Agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Bukan hanya mengatur ranah ritual semata melainkan mengatur perkara dari yang terkecil sampai yang kompleks diantaranya tentang pergaulan.

Penanganan Menyeluruh

Pertama: Pencegahan pergaulan bebas pada remaja harus dimulai dari keluarga. Orangtua harus menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina anak. Nilai-nilai keislaman harus menjadi pedoman dalam pendidikan keluarga. Nilai-nilai sekular-liberal harus dicampakkan. Orangtua patut mewaspadai tontonan, bacaan dan penggunaan gawai pada anak-anak. Ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا…
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka… (TQS at-Tahrim [66]: 6).
Orangtua wajib menanamkan pemahaman pada anak remaja mereka bahwa kedudukan mereka sudah menjadi mukallaf di hadapan Allah SWT. Artinya, amal perbuatan mereka kelak akan dipertangunggjawabkan di hadapan-Nya. Karena itu mereka wajib menjaga diri dari perkara yang telah Allah SWT haramkan.

Kedua: Masyarakat tak boleh membiarkan lingkungan tercemari seks bebas, khususnya oleh kawula muda. Sikap cuek terhadap kerusakan akhlak hanya akan menambah persoalan sosial dan mengundang murka Allah SWT. Nabi saw. Bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Jika zina dan riba telah tersebar luas di satu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah (HR Hakim).
Oleh karena itu masyarakat tidak sepantasnya membiarkan seks bebas apalagi menerima itu sebagai kewajaran perilaku anak muda. Padahal itu adalah kemungkaran yang seharusnya dihentikan.

Ketiga: Negara harus berperan dalam menjaga akhlak masyarakat, termasuk mencegah berbagai perbuatan yang mendekati zina. Sekolah-sekolah harus mendidik dan memperingatkan para pelajar agar tidak melakukan aktivitas pacaran baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Sanksi pun harus diberikan kepada para remaja dan pelajar yang melanggar aturan tersebut. Syariah Islam telah memperingatkan akan kerasnya sanksi untuk para pezina. Allah SWT berfirman, yang artinya:
Pezina wanita dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan… (TQS an-Nur [24]: 2).
Keharaman zina dan kerasnya sanksi yang dijatuhkan adalah bentuk perlindungan terhadap umat manusia. Perbuatan zina nyata merusak kehormatan dan mengacaukan nasab bayi yang lahir. Bila nasab anak yang masih jelas diketahui ayah biologisnya saja sudah dirusak oleh perbuatan zina, bagaimana dengan nasib bayi-bayi yang dibuang oleh orangtuanya? Sungguh malang nasib mereka.

Perlu diketahui bahwa penerapan aturan Islam dalam bingkai negara ini sejatinya bertujuan untuk menjaga izzah dan iffah manusia dan menciptakan kehidupan yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Sehingga, kriminalitas dan dosa maksiat (baca: zina) akan mudah ditangani. Dalam IsIam, pendidikan dalam keluarga, sekolah atau masyarakat itu dibangun atas asas akidah yang kokoh yang akan melahirkan generasi-generasi yang cerdas dari sisi akademik dan memiliki kepribadian yang tangguh bukan generasi memble yang tidak tahu batasan. Islam mengajarkan aturan pergaulan yang tegas antara laki-laki dan perempuan sehingga generasi muda paham akan batasan-batasan dalam bergaul agar terhindar dari pergaulan bebas. Selain itu, mereka juga akan mampu membedakan antara yang hak dan batil. Akidah yang kuat akan menjadi pelindung dari kemaksiatan.

Wallahu a’lam bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/S0phNYM
February 15, 2025 at 07:03AM

Belum ada Komentar untuk "Tes Kehamilan Bukan Solusi Pencegahan Seks Bebas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel