LPG Langka, Rakyat Kian Menderita

LPG Langka, Rakyat Kian Menderita
Oleh : Nasiroh, Aktivis Muslimah
Dalam sepekan terakhir ramai masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 kg atau gas melon di berbagai wilayah, termasuk di wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi dari salah satu pemilik pangkalan gas LPG 3 kg bahwa gas LPG melon sudah langka sejak seminggu terakhir, kelangkaan tersebut terjadi karena stok yang di berikan agen terbatas. Karena stok gas LPG melon langka maka pemilik pangkalan pun menjual dengan harga lebih mahal melebihi harga eceran. Beritasatu.com, Jumat, (31/1/2025).
Kebijakan ini masih menjadi polemik di tengah masyarat, meski pemerintah memberikan kebijkan baru pada selasa (4/2/2025), namun masyarakat Jakarta dan sekitar nya masih kesulitan mendapatkan gas LPG bersubsidi.
Menurut kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi LPG lebih tertata dan tepat sasaran, namun kebijakan tersebut justru berujung kelangkaan.
Rakyat di buat resah hingga rela mengantri berjam-jam ke pangkalan resmi hanya untuk mendapatkan gas LPG 3 kg, namun setelah mendapatkan harga nya pun melambung tinggi, di kota samarinda harga gas LGP mencapai Rp 50.000 per tabung.
Kebijakan ini pun menyisakan duka, pada senin, 3 Februari 2025 di Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Seorang ibu rumah tanggga meninggal dunia setelah berjam-jam mengantri demi mendapatkan gas LPG 3 kg.
Wakil menteri ESDM, Yuliot Tanjung mewajibkan pengecer atau penjual gas LPG 3 kg menjadi pengkalan resmi PT Pertamina untuk mudah mendapatkan stok gas melon, kebijakan tersebut justru akan menyulitkan dan mematikan bisnis pengecer yang bermodal kecil dan semakin memperbesar bisnis pemilik pangkalan resmi.
Perubahan kebijakan ini adalah suatu keadaan dalam sistem ekonomi kapitalisme, karena salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi.
Sistem ini juga membuka lebar adanya sistem liberalisasi migas yang memberi jalan bagi korporasi mengelola sumber daya alam yang sejati nya milik rakyat.
Negara seharus nya tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas pada perorangan/perusahaan.
Dalam Islam migas termasuk dalam kepemilikan umum, sebagaimana hadis nabi Saw. “Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Perserikatan bermakna perserikatan dalam pemanfaatan.
Islam mewajibkan negara yang mengelola sumber daya alam tersebut untuk kepentingan rakyat,
artinya semua rakyat boleh memanfaatkannya.
Tiga kepemilikan umum tersebut tidak boleh di kuasai oleh sebagian orang saja.
Minyak dan gas bumi merupakan jenis harta yang termasuk kategori api, sebagai sumber energi yang dibutuhkan oleh semua orang, maka negara yang wajib mengelola dan hasil nya harus di distribusikan untuk kepentingan rakyat.
Islam menetapkan negara sebagai pengurus rakyat, maka penguasa/khalifah wajib menerapkan hukum-hukum Islam sebagai undang-undang nya.
Maka kebijakan-kebijakan ekonomi nya pun akan memudahkan rakyat untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.
Dalam pendistribusian nya khalifah berhak membagikan minyak dan gas bumi kepada yang membutuhkan nya, untuk di gunakan secara khusus maupun ke pasar-pasar secara gratis, khalifah pun dibolehkan menjual harta kepemilikan umum ke rakyat dengan yang lebih murah atau harga pasar.
Seluruh rakyat akan merasakan kemudahan mengakses nya, jika pengelolaan nya sesuai dengan syariat Islam.
Wallahu a’laam
from Suara Inqilabi https://ift.tt/4sA8DEt
February 15, 2025 at 07:33AM
Belum ada Komentar untuk "LPG Langka, Rakyat Kian Menderita"
Posting Komentar