Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat

Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat
Oleh: Mahmudah
(Muslimah Brebes)
Sejumlah elemen masyarakat mulai turun ke jalan menolak kenaikan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025. Barang apa saja yang akan dipungut PPN 12%? Lalu apa dampak PPN 12% bagi masyarakat?
Penolakan PPN 12% antara lain dilakukan oleh mahasiswa. Diberitakan kompas. Com, aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPN 12% di samping patung Arjuna Wijaya. Gambir, Jakarta Pusat, jumat (27/12/24). KONTAN. CO. ID
Penolakan masyarakat terhadap kenaikan PPN 12% semakin menguat. Sebanyak 197.753 orang telah meneken petisi menolak kenaikan PPN menjadi 12%. Jumlah tersebut merupakan data yang masuk hingga sabtu (28/12). Pukul 13.00 WIB.
Inisiator petisi, Bareng warga menyatakan kenaikan PPN akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut diberlakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk. CNN Indonesia
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam UU 7/2021 tenang Harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan pasal 7 ayat ( 1 ) UU tersebut, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah menjadi 11% sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Sementara itu, pasal 7 ayat ( 3 ) menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%. Namun, menurut Airlangga penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Penyesuaian tarif pajak yang berlaku pada 2022 dari 10% menjadi 11% saja sudah memberatkan bagi kehidupan rakyat. Pasalnya, jumlah barang atau jasa yang dikenal PPN sangatlah banyak. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasan kita sering menemukan dalam transaksi sehari- hari, pihak yang menanggung beban pajak ( PPN) adalah konsumen akhir atau pembeli.
Pajak dalam Sistem Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme sumber penerima negara diperoleh dari pajak, utang, retribusi ( pungutan atau semacam pajak yang berlaku di tingkat daerah), keuntungan BUMN, pencetakan uang kertas, dan hadiah ( hibah ). Secara substansi, pajak dalam sistem kapitalisme diterapkan pada perorangan, badan usaha, dan lembaga- lembaga masyarakat, tanah dan bangunan, barang produksi, perdagangan dan jasa sehingga masyarakat dibebankan pajak secara berganda, semisal pajak penghasilan, pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan.
Kebijakan menaikan pajak akan membebani rakyat, tetapi menutupi defisit anggaran negara. Menurunkan tarif pajak akan mengurangi beban rakyat, tetapi negara mengalami defisit keuangan. Oleh karena itu langkah logis yang diambil oleh negara pengemban kapitalisme adalah dengan berutang. Negara juga melakukan pengurangan dan penghapusan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat, serta privatisasi BUMN dalam rangka liberalisasi ekonomi.
Ini bukti bahwa sistem kapitalisme tidak dapat mensejahterakan Rakyat.
Islam dalam Menerapkan Kebijakan Pajak
Dalam sistem Islam, sumber penerimaan negara yang masuk ke baitulmal ( kas negara)
1. Fai ( anfal, ganimah, khumus)
2. Jizyah
3. KHARAN
4. Usyur
5. Harta milik umum yang dilindungi oleh negara
6. Harta haram pejabat dan pegawai negara
7. Khumus Rikaz dan tambang
8. Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris
9. Harta orang murtad.
Pajak yang diberlakukan dalam baitulmal sangat berbeda dengan sistem pajak hari ini, baik ditinjau dari aspek subjek pajak, objek pajak, maupun tata cara pemungutannya. Kalaupun ada kesamaan penggunaan istilah pajak, ini karena sama- sama dipungut dari negara semata.
Dalam sistem islam pajak ( dhoribah) bukanlah sumber tetap pendapat baitulmal, melainkan merupakan pendapatan yang bersifat insidental ketika kondisi kas negara kosong.
Pajak ( dhoribah) dalam islam tidak diambil kecuali pada kondisi yang wajib memenuhi dua syarat:
1. Diwajibkan atas baitulmal dan kaum Muslim sesuai dalil-dalil syarah yang shahih
2. Ketika di baitulmal tidak ada harta yang mencukupi untuk kebutuhan itu.
Jika kas negara masih mencukupi untuk kebutuhan kaum muslimin maka tidaklah ada pungutan pajak.
Pajak dalam IsIam bersifat temporal, bukan menjadi agenda rutin sebagaimana yang kita rasakan hari ini.
Dalam Islam ada dua sumber penerimaan negara, yaitu bagian kepemilikan umum dan sedekah. Syekh An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah sebagai berikut.
Pertama, fasilitas atau sarana umum yang jika tidak ada pada suatu negeri atau komunitas akan menyebabkan banyak orang bersengketa untuk mencarinya, seperti air, padang rumput, dan jalan- jalan umum.
Kedua, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, baru bara, dan lain-lainnya.
Ketiga, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, atau danau.
Sumber penerimaan dan kepemilikan umum inilah yang berpotensi besar memberikan pendapatan terbesar bagi negara. Negara mengelola kepemilikan ini secara mandiri. Sudah saatnya negeri ini berbenah secara sistemis. Dengan kembali kepada aturan Allah negara akan bisa mensejahterakan Rakyat nya juga tidak akan mudah menjerat rakyat dengan pajak.
Wallahua’lam bish-shawwab
from Suara Inqilabi https://ift.tt/EpYe1Pq
January 09, 2025 at 01:24PM
Belum ada Komentar untuk "Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat"
Posting Komentar