Pajak dalam Sistem Kapitalisme: Menyengsarakan


Pajak dalam Sistem Kapitalisme: Menyengsarakan

Oleh Khaulah

Aktivis Dakwah

Penolakan masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 persen semakin santer belakangan ini. Mulai dari mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi serta pengusaha, buruh, akademisi dan ekonom yang ikut bersuara. Sebanyak 197.753 orang telah meneken petisi menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. (cnnindonesia.com, 28 Desember 2024)

 

Ada berbagai alasan yang disuarakan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan kenaikan PPN 1% akan memicu kenaikan di tiap rantai pasok produksi makanan dan minuman olahan. Ini tentu berdampak pada harga produk makanan dan minuman yang akan semakin naik.

 

Akan tetapi, pemerintah mengeklaim bahwa PPN hanya akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. Barang-barang tersebut di antaranya kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. Benarkah tidak memiliki pengaruh pada masyarakat kelas menengah ke bawah, dan pada barang non-premium?

 

Fakta membuktikan bahwa kenaikan pajak akan menimbulkan efek domino kepada semua kalangan, bahkan pada rakyat kecil dan pada semua sektor barang jasa. Peneliti INDEF Dr. M. Rizal Taufikurahman mengatakan kenaikan PPN akan berdampak di berbagai sektor barang atau jasa, karena PPN sejatinya menempel ke barang dan jasa. Lanjutnya, ini akan menurunkan daya beli dan ini berakibat menurunkan pertumbuhan ekonomi.

 

Sekadar untuk diketahui, perubahan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sejumlah dalih turut diungkapkan pemerintah terkait keputusan ini. Adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri serta untuk menyesuaikan dengan standar internasional. (tirto.id, 21 Desember 2024)

 

Konsekuensi dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme adalah menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini berpijak pada kebebasan kepemilikan. Karenanya, negara tidak memiliki kekuasaan atas sumber daya alam yang ada. Sebaliknya, sumber daya alamnya justru diserahkan kepada pihak swasta (asing dan aseng).

 

Akibatnya, untuk membiayai pembangunan dan segala hal di dalam negerinya, negara menarik pajak dari rakyat secara zalim. Ya, zalim karena membebani rakyat, memungut pajak di saat ekonomi rakyat sedang kacau balau, tidak stabil. Jadi jelas bahwa pajak adalah satu keniscayaan, demikian pula kenaikan besaran pajak dan beragam jenis pungutannya.

 

Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, maka hakikatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhannya. Berkaca pada data Kemenkeu 2023, PPN berkontribusi cukup besar terhadap total penerimaan pajak di Indonesia dan menjadi salah satu penyumbang utama APBN. Ini jelas memberi penegasan bahwa negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Sebaliknya, rakyat dipungut pajak dari berbagai arah.

 

Dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal. Rakyat biasa, kelas menengah ke bawah akan terabaikan. Rakyat menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat “wajib” sebagai konsekuensi posisinya sebagai warga negara. Padahal pungutan pajak jelas menyengsarakan, karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat. Maka wajar jika pajak, khususnya PPN disebut sebagai pungutan paksa negara yang bersifat legal.

 

Mirisnya banyak kebijakan pajak yang memberikan keringanan pada para pengusaha, seperti tax holiday dan tax allowance dengan alasan untuk meningkatkan investasi pengusaha bermodal besar. Asumsinya investasi akan membuka lapangan kerja dan bermanfaat untuk rakyat. Padahal faktanya tidak seperti itu. Investasi hanya dinikmati orang-orang berduit, pun para investor tak jarang membawa langsung pekerja dari negaranya.

 

Tidak dipungkiri bahwa dalam Islam pun dikenal adanya pajak, yakni dharibah. Akan tetapi, penerapan dan pengaturannya sangat berbeda secara dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme. Islam memandang pajak sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara, itu pun hanya dalam konsisi tertentu, dan hanya pada kalangan tertentu.

 

Pajak hanya dipungut saat kas negara/baitulmal kosong. Ketika kekosongan baitulmal sudah teratasi, pajak pun dihentikan. Pajak juga hanya dipungut dari warga negara muslim yang laki-laki. Artinya, tidak diwajibkan bagi warga negara nonmuslim. Ia juga harus dari kalangan orang kaya atau mampu sehingga tidak boleh dikenakan pada seluruh warga negara sebagaimana yang terjadi sekarang.

 

Hal ini karena Islam tidak menjadikan pajak sebagai urat nadi pendapatan negara. Islam memiliki sumber pendapatan yang banyak dan beragam, seperti ghanîmah, fa’i, khumus, kharâj dan jizyah. Selain itu, di antara sumber terbesar APBN dalam pemerintahan Islam adalah dari harta milik umum (milkiyyah ‘ammah), yang tentu saja dikelola oleh negara, alih-alih diserahkan pengelolaannya pada swasta.

 

Islam memandang model pajak sebagaimana dalam sistem kapitalisme adalah haram hukumnya. Rasulullah saw. telah melarang keras pungutan pajak atas rakyat dan mengancam pemungutnya. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai) (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

 

Islam juga menetapkan penguasa sebagai rain dan junnah, yakni sebagai pengurus dan pelindung serta mengharamkan penguasa untuk menyentuh harta rakyat. Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat.

 

Dengan demikian, pajak dalam Islam tidak akan dirasakan sebagai bentuk kezaliman, apalagi menyengsarakan. Bahkan pajak akan dipandang sebagai bentuk kontribusi warga negara yang memiliki kelebihan harta atas urusan umat yang berimplikasi pahala dan kebaikan. Begitulah Islam, dengan segala kemuliaannya.

 

Wallahu alam bishashawab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/Ci9AQH3
January 09, 2025 at 01:26PM

Belum ada Komentar untuk "Pajak dalam Sistem Kapitalisme: Menyengsarakan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel