Pajak Naik, Pemerintah Redam dengan Bansos dan Subsidi

Pajak Naik, Pemerintah Redam dengan Bansos dan Subsidi
Oleh: Dwi D.R.
Di tengah tahun 2024 yang akan baru saja berakhir, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak dengan menaikkan PPN menjadi 12%. Sontak saja, rakyat menolak keras keputusan tersebut. Bagaimana tidak, kenaikan PPN tersebut tentunya akan membuat kenaikan harga pada mayoritas barang konsumsi, termasuk di dalamnya kebutuhan pokok. Lagi-lagi kenaikan harga yang didapat oleh rakyat, meskipun telah diganti dengan rezim yang baru.
Tambal Sulam Pemerintah Atasi Kenaikan PPN
Dalam riuhnya respon terhadap kenaikan PPN menjadi 12%, pemerintah dikabarkan akan memberikan subsidi untuk mengatasi kenaikan PPN tersebut. Seperti dilansir kata-kata.co.id (02/12/ 2024), pemerintah sedang mematangkan data dan skema untuk penerimaan bantuan sosial (bansos), terutama bagi kalangan kelas menengah yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.
Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan memberikan diskon listrik sebesar 50%. Seperti dilansir viva.co.id (16/12/2024), diskon ini diberikan selama dua bulan untuk kalangan menengah ke bawah dengan daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 2.200 VA. Diskon ini pun diberikan untuk meredam dampak dari kenaikan PPN tersebut. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan total jumlah pelanggan rumah tangga saat ini sebanyak 84 juta. Sehingga, yang bebas dari PPN tarif listrik adalah 99,5%.
Sejatinya, bansos dan diskon listrik yang sedang dicanangkan pemerintah hanyalah tambal sulam. Ini bukanlah solusi, karena diskon listrik yang diberikan pun hanya berlangsung selama dua bulan. Sementara pajak terus naik setiap tahunnya. Karena pajak dalam sistem Demokrasi Kapitalis adalah sumber pemasukan negara yang utama, sehingga pemerintah akan terus menggerus pajak dari rakyat. Bansos dan subsidi listrik hanyalah cara untuk meredam gejolak terhadap penolakan kenaikan PPN tersebut. Bahkan belum tentu akan mencukupi kebutuhan di setiap harinya, dan berlaku dalam jangka pendek (sesaat).
Dilansir muslimahnews.net, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core), Mohammad Faisal, ia mengatakan bahwa bansos dan program subsidi pemerintah tidak memiliki pengaruh untuk menjaga ekonomi Indonesia setelah kenaikan PPN. Kebijakan kenaikan PPN ini juga memiliki efek domino terhadap masyarakat. Sehingga, masyarakat cenderung menaikkan harga pokok untuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran setelah kenaikan pajak ini. Maka yang terjadi adalah daya beli masyarakat pun akan turun. Karena, masyarakat akan cenderung mengurangi pengeluaran dan menahan uang mereka. Kondisi seperti ini justru akan memperburuk perekonomian masyarakat, pendapatan para produsen dan penjual pun akan menurun akibat daya beli masyarakat yang menurun karena kenaikan PPN tersebut.
Pajak dalam Islam Tidak Mencekik Rakyat
Islam memiliki ketentuan pajak yang tidak memberatkan rakyatnya. Seperti dilansir muslimahnews.net (26 Desember 2024), di dalam sistem Islam (Khilafah), pajak bukanlah sumber pemasukan utama negara, seperti di sistem Demokrasi. Tetapi, sumber pemasukannya berasal dari Baitulmal yang dijelaskan di dalam kitab An-Nizham al-Iqtishady fi Al-Islam yang ditulis Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani. Sumber pemasukan tetap Baitulmal adalah fa’i, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum. Pemasukan hak milik umum diantaranya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat.
Khususnya harta zakat berada di bagian khusus Baitulmal dan tidak diberikan selain delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan di dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, Amil zakat, yang digunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Harta zakat tidak boleh sedikit pun diberikan kepada selain delapan golongan tersebut, baik untuk urusan umat atau negara. Begitupun pemasukan dari hak milik umum. Harta tersebut berada di bagian khusus baitulmal dan tidak boleh dicampur dengan yang lain. Karena menjadi hak milik seluruh kaum muslim yang diberikan oleh Khalifah. Pemberiannya pun disesuaikan dengan kemaslahatan kaum muslim, yang pandangan dan ijtihadnya berdasarkan ketentuan hukum syara.
Sementara harta lainnya yang merupakan hak baitulmal disimpan di baitulmal dengan harta lain. Kemudian digunakan untuk urusan umat dan negara, serta delapan ashnaf dan apa saja yang dipandang membutuhkan oleh negara.
Jika harta-harta ini memenuhi kebutuhan rakyat, maka cukup dengan harta tersebut saja. Jika tidak, negara harus mewajibkan pajak (dharibah) untuk menunaikan tuntutan dari pelayanan urusan umat. Pajak ini ditarik dari sisa nafkah dari harta orang kaya, menurut pandangan syara. Harta tersebut adalah sisa dari pemenuhan kebutuhan primer (kebutuhan pokok) dan kebutuhan sekunder yang makruf.
Tata cara kewajiban membayar pajak ini tentunya dilaksanakan sesuai hukum Syara’ bukan secara otoriter. Jika ada suatu kegiatan yang diwajibkan pada kaum muslim dan membutuhkan biaya, maka negara boleh mewajibkan pajak pada orang-orang kaya, agar negara dapat melaksanakan tugas tersebut. Berikut adalah ketentuan negara yang boleh menarik pajak dalam kondisi sebagai berikut.
1. Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib bagi baitulmal untuk fakir miskin, Ibnu Sabil, dan untuk melaksanakan kewajiban jihad.
2. Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib bagi baitulmal untuk kompensasi, semisal pengeluaran untuk gaji pegawai negeri, tentara, dan lainnya.
3. Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib bagi baitulmal untuk kemaslahatan dan kemanfaatan tertentu, bukan kompensasi apapun. Semisal pembukaan jalan, penggalian air, pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, serta urusan-urusan lain yang dianggap sebagai masalah yang urgen dan umat akan menderita tanpa kehadirannya.
4. Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wajib bagi baitulmal, karena suatu keterpaksaan, semisal ada paceklik, angin topan, gempa bumi, serangan musuh, atau apa saja yang menimpa kaum muslim.
5. Untuk melunasi utang negara dalam melaksanakan kewajiban negara, terhadap kaum muslim, yaitu hal-hal yang termasuk pada salah satu dari keempat keadaan di atas, atau yang menjadi cabang dari kondisi-kondisi tersebut, dan keadaan apapun yang telah diwajibkan oleh hukum syara atas kaum muslim.
Demikian pajak di dalam Islam ditarik ketika kas negara atau baitulmal kosong dan digunakan untuk pengeluaran wajib dari baitulmal. Inilah gambaran pajak dalam sistem Islam (khilafah), tidak mencekik rakyat. Penarikan pajak (dharibah) dalam Islam bersifat temporal, bukan agenda rutin yang terus berulang seperti di dalam sistem kapitalisme saat ini.
Juga merupakan gambaran kepemimpinan dalam Islam yang amanah dalam mengurus dan menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat. Sehingga, meringankan beban rakyat, dan membantu saat kondisi ekonomi sedang sulit. Dalam sistem Islam pajak bukanlah sumber pemasukan negara yang utama, karena diambil dari banyak sektor. Sehingga kepemimpinan dalam Islam akan melahirkan kebijakan yang mengutamakan kemaslahatan rakyat.
Wallahu’alam bish-shawwab
from Suara Inqilabi https://ift.tt/kifSuVj
January 09, 2025 at 01:28PM
Belum ada Komentar untuk "Pajak Naik, Pemerintah Redam dengan Bansos dan Subsidi"
Posting Komentar