Bansos dan Subsidi untuk atasi Derita kenaikan PPN, Bermanfaatkah ?


Bansos dan Subsidi untuk atasi Derita kenaikan PPN, Bermanfaatkah ?

Oleh : Atik, Aktivis Dakwah

Bak disambar petir disiang bolong bagi rakyat miskin dinegeri ini, bagaimana tidak pasalnya pajak akan kembali naik diawal tahun 2025 mendatang. Dilaporkan dari CNN Indonesia bahwa pemerintah bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai januari 2025. Kenaikan PPN ini diinisiasi oleh pemerintah, yang saat itu dipimpin oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN saat ini memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan. Meski sudah menjadi amanat undang-undang, kenaikan pajak ini berpotensi mencekik masyarakat yang saat ini melemah daya belinya. Sudah keniscayaan kalau nanti harga harga kebutuhan barang dan jasa ikut meroket, meningkatnya biaya hidup, memperburuk ekonomi masyarakat, dampak luasnya menyebabkan perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena untuk meminimalisir pengeluaran mereka, dan tentunya ini akan mengakibatkan meningkatnya kriminalitas di masyarakat.

Kondisi ini akan bertambah buruk terutama jika kenaikan pajak tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan atau pengurangan biaya hidup lainnya, maka hal ini menyebabkan masyarakat harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membayar pajak, sehingga mengurangi kemampuan mereka untuk membeli barang dan jasa lainnya.

Untuk meredam penolakan PPN ini pemerintah tidak kehilangan cara dimana pemerintah sudah menyiapkan bantuan sosial (bansos) dan diskon biaya listrik untuk masyarakat sebagai kompensasi kenaikan PPN yang sejatinya tidak akan meringankan beban rakyat. Kenaikan PPN adalah salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalisme, yang mana menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan.

Selain itu kapitalisme juga tidak berlaku adil karena pajak ini ditarik disemua lapisan masyarakat baik yang kaya maupun yang miskin karena merupakan kewajiban rakyat. Ditambah lagi negara sering memberikan amnesti (pengampunan) pajak kepada para pengusaha raksasa sedangkan tidak untuk rakyat miskin.

Mirisnya lagi hasil pembangunan juga tak dinikmati semua rakyat apalagi dikalangan menengah kebawah dan di daerah-daerah pelosok. Pembangunan yang tidak merata menjadikan kesenjangan dalam roda perekonomian. Dalam hal ini bansos juga dinilai kurang tepat sasaran yang sejatinya rentan juga terkena tindak korupsi dan bansos ini bersifat sementara dengan segudang syarat untuk bisa mengaksesnya.

Beda halnya dengan sistem Islam, yang dimana Islam menetapkan negara sebagai raa’in yang mengurus rakyatnya, memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan rakyatnya. Dalam sistem Islam penarikan pajak (dharibah) dilakukan hanya disaat kondisi baitul mal tidak mencukupi kebutuhan negara, bersifat temporal yaitu semata untuk menutup kekurangan baitul mal, pajak ditarik dari satu macam saja dan tidak beragam, dan diambil hanya dari kelebihan harta muslim aghniya/kaya bukan tiap warga. Sudah jelas bila pungutan pajak tidak sesuai hukum syara adalah batil dan zalim. Larangan memungut pajak secara zalim, Rasulullah SAW bersabda ”tidak akan masuk surga si pemungut pajak”. Sangat jauh berbeda dimasa peradaban Islam Umar bin Abdul Aziz yang menggunakan syariat Islam sebagai rujukan bernegara dimana pada saat itu masyarakat tidak ada yang mau menerima zakat karena semua masyarakatnya hidup dengan kesejahteraan.

Negara secara keseluruhan mengelola sumber daya alam tanpa memberikan celah kepada oligarki rakus, dan hasil dari pengelolaan tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan dan berbagai fasilitas gratis lainnya untuk semua rakyatnya.

Wallahu’alam bish-shawwab

 

Wallahualam bissawab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/KVWt2f4
January 05, 2025 at 09:23AM

Belum ada Komentar untuk "Bansos dan Subsidi untuk atasi Derita kenaikan PPN, Bermanfaatkah ?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel