Abaikan Petisi, Bukti Penguasa Populis

Abaikan Petisi, Bukti Penguasa Populis
Oleh: Erin Azzahroh
(Aliansi Penulis Rindu Islam)
Sejak sebelum akhir 2024, penolakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 semakin nyaring terdengar. Bahkan muncul pula petisi menolak PPN 12% yang telah ditandatangani179.960 orang pada senin, 23 Desember 2024 lalu. Merespon pendapat yang kontra terhadap kenaikan PPN ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF), Febrio Kacaribu memastikan dampak kebijakan ini terhadap inflasi dan ekonomi akan sangat minimal. Sebab pemerintah mengklaim hanya menargetkan bahan pangan mewah atau Premium untuk dikenakan PPN 12%. Apalagi untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah kompensasi melalui berbagai paket stimulus ekonomi. Langkah tersebut mencakup pemberian bantuan pangan, diskon tarif listrik, juga pembebasan pajak penghasilan selama satu tahun untuk buruh di sektor tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan (PPh) setahun, pembebasan PPN rumah (www.antaranews.com, 21/12/2024).
Mirisnya, di tengah penolakan keras masyarakat atas kenaikan PPN, pemerintah tetap bersikeras memberlakukan biaya baru ini. Meski pemerintah memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, namun sejatinya kebijakan tersebut tetap memberatkan rakyat. Program Bansos dan subsidi PLN dalam jangka waktu tertentu bisa dipastikan tidak akan menghilangkan beban bagi warga negara. Sebab dampak buruk kenaikan PPN tak mungkin terelakan.
Kebijakan ini merupakan salah satu bukti penguasa yang populis otoriter. Pemerintah merasa cukup memberikan kompensasi kebijakan dengan Bansos, subsidi listrik, dan menetapkan barang-barang tertentu saja yang terkena PPN. Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat.
Penguasa populis otoriter ini lahir dari sistem demokrasi kapitalisme. Sekularisme yang menjadi asas dari sistem ini telah menjadikan manusia sebagai pembuat aturan, termasuk aturan bernegara. Muncullah konsep ekonomi kapitalisme yang memberikan kebebasan kepemilikan kepada siapapun yang mampu menguasai. Sementara pemimpin, alih-alih mengayomi rakyat, malah memberi jalan bagi para oligarki untuk menguasai harta publik. Padahal sejatinya harta publik adalah milik rakyat untuk meraih kemaslahatan dari harta tersebut.
Dalam demokrasi kapitalisme, kekayaan alam dari harta publik yang seharusnya bisa menjadi sumber pemasukan negara untuk melayani rakyat menjadi legal untuk dikomersialisasi pihak swasta atau pemilik modal. Hal ini menyebabkan negara tidak memiliki pemasukan selain dari pajak dan utang. Alhasil pajak digenjot dan rakyat makin menderita. Inilah konsekuensi penerapan sistem demokrasi kapitalisme dengan corak pemimpin populis otoriternya.
Pada hakikatnya manusia tidak mampu membuat aturan untuk dirinya apalagi untuk umat manusia. Jika manusia memaksakan diri membuat aturan, akan muncul berbagai bentuk kemudorotan sebagaimana saat ini. Sesungguhnya yang berhak membuat aturan atas umat manusia hanyalah Penciptanya, Allah SWT. Baik aturan ekonomi, sosial, politik, kebudayaan, dan sebagainya.
Dalam Islam, posisi penguasa adalah sebagai Ra’in dan Junnah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Bukhari, “imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “sesungguhnya Al Imam atau khalifah itu perisai yang orang-orang akan berperang mendukungnya dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya.” (HR. Muttafaqun Alaihi).
Berdasarkan dua hadis tersebut maka tanggung jawab penguasa dalam Islam adalah pengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan atas mereka, individu per individu. Penguasa juga merupakan perisai atau pelindung, sehingga mereka tidak boleh menyusahkan rakyatnya bahkan menzalimi rakyatnya.
Berdasarkan sistem ekonomi Islam, negara menyejahterakan rakyatnya dengan berbagai mekanisme. Salah satunya adalah adanya dengan konsep kepemilikan umum atau publik. Islam menetapkan bahwa kekayaan alam berupa sumber daya alam yang berlimpah merupakan harta publik, sehingga wajib dikembalikan kepada rakyat untuk kemaslahatan mereka.
Negara hanya diberi mandat untuk mengelolanya dengan sebaik-baiknya, kemudian mendistribusikan secara merata kepada masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk aktivitas mengurus dan melayani rakyat. Negara bahkan tidak boleh mengambil sepeserpun dari pengelolaan kekayaan alam milik rakyat tersebut.
Dari sisi pengelolaan keuangan, sistem Islam mengenal adanya baitul Mal. Dalam Baitul Mal, hasil pengelolaan harta publik masuk ke dalam pos kepemilikan umum. Adapun terkait pajak, negara dalam Islam atau Khilafah tidak boleh menjadikannya sebagai sumber pemasukan utama. Syariat Islam memang juga mengatur terkait pajak atau dhoribah. Namun implementasinya jauh berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme.
Pajak atau dhoribah adalah salah satu pemasukan Baitul Mal pos kepemilikan negara. Namun syari’ah membolehkan penguasa atau khalifah memungut pajak hanya jika sesuai kondisi yang telah disyari’atkan Allah SWT. Yakni penarikannya berdasarkan perintah dari khalifah, yang beriringan dengan perintah Allah kepada kaum muslim untuk menyerahkan harta tersebut. Bukan karena perintah khalifah Semata.
Pembiayaan operasional negara seperti membiayai para fakir miskin, ibnu sabil, pelaksanaan kewajiban jihad, pelayanan kesehatan, pendidikan, gaji pegawai, dan sebagainya dibiayai dengan harta yang ada di Baitul Mal. Jika di harta di Baitul Mal tidak ada atau tidak mencukupi, maka khalifah boleh memungut pajak dari kaum muslim. Itupun tidak dari kalangan yang terbatas saja. Namun jika harta baitul mal telah terisi, maka pungutan pajak harus dihentikan.
Semua aturan ini bersumber dari syariat Islam dan hanya bisa dijalankan oleh pemimpin dengan profil Islam. Yakni pemimpin yang berkepribadian Islam, bertakwa, welas asih, dan tidak antipati terhadap rakyat. Namun tentu saja, pemimpin demikian hanya akan bisa muncul jika negara menerapkan aturan Islam secara sempurna, yakni aturan yang bersumber dari Sang pencipta.
Wallahu a’lam bish-shawwab
from Suara Inqilabi https://ift.tt/hNepyv8
January 05, 2025 at 09:45AM
Belum ada Komentar untuk "Abaikan Petisi, Bukti Penguasa Populis"
Posting Komentar