Tahun Baru, PPN baru (12%)

Tahun Baru, PPN baru (12%)
Oleh : Noviyuliyanti
Per tanggal 1 Januari akan diberlakukan pajak PPN 12 %. Naiknya pajak PPN ini banyak yang reaksi kontra di kalangan masyarakat negeri ini. Sebelum naiknya menjadi 12% masyarakat saja sudah bersusah payah dalam memenuhi kebutuhan hidup dan dengan kebijakan yang akan di tetapkan tahun depan akan mencekik masyarakat Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12). Pengecualian tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025. (cnnindonesia.com, 21/12/24).
Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menuai protes dari berbagai pihak. Protes itu datang dari aksi demo hingga pernyataan sejumlah pihak seperti Muhammadiyah. Bahkan banyak juga orang yang menandatangani petisi penolakan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara. (news.detik.com, 21/12/24).
Pemerintah menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak PPN 12 % adalah katagori barang mewah dan jasa. Apa saja kah yang termasuk katagori barang mewah dan jasa itu? Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya, pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainny, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA. beras premium, buah-buahan premium, iIkan premium, seperti salmon dan tuna Udang, dan crustasea premium, seperti king crab Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.
Beras, buah-buahan, dan ikan yang masuk katagori premium dikenakan pajak PPN 12% terlihat agak miris dan menyakitkan bagi masyarakat terkhususnya kelas menengah kebawah. Pemerintah punya progam makanan bergizi dan menurunkan angka stunting tapi untuk pemenuhan kebutuhan barang pahan pokok pemerintah masih pilih-pilih siapa saja yang bisa mendapatkan bahan pangan pokok premium dia bisa mendapatkannya sedangkan bagi yang sulit mendapatkannya karena faktor tak mampu maka pilih bahan pangan pokok yang sesuai dengan kemampuannya. Itukah peran pemerintah yang layak mempimpin negeri? Masyarakat sudah mempercayakan amanah besar tapi para penguasa semena-mena dengan amanah tersebut. Membuat kebijakan yang tak membuat sejahtera rakyatnya.
Bukankah kita pernah mendengar bahwa Ibnu Khaldun berpendapat bahwa semakin besar dan beragamnya pajak yang dipungut dari rakyatnya, semakin dekat suatu negara dengan kehancuran. Karena pajak di pakai sebagai sumber utama pendapat negara. Mau dibawa seperti apa negeri ini bila pajak terus mencekik rakyat? Padahal kita semua tahu tak semua pajak itu kembali ke kesejahteraan rakyat. Pajak PPN 12% jalan-jalan masih banyak yang berlubang, fasilitas umum belum memadai, dan para penguasa masih banyak yang berkorupsi. Inilah hasil dari sistem dari pemikiran manusia yaitu sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme yang hanya menguntungkan segelintir orang. Perkara halal-haram tak dipedulikan. Generasi-generasi muda dibuat semakin jauh dari agamanya. Bukan generasi emas tapi generasi cemas.
Dalam islam yang memiliki sistem pemerintahan Islam (Khilafah), pemimpin suatu negeri mempunyai peran pemenuhan kebutuhan rakyatnya seperti sandang, papan, pangan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Sudah seharusnya pemerintah memenuhi kebutuhan tersebut, karena dalam Islam, pemerintah adalah pelayan umat. Khalifah tak akan membuat rakyatnya sengsara. Khalifah sudah faham betul bahwa ini adalah sebuah amanah besar yang akan dia pertanggung jawabkan setiap kebijakannya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Khalifah tak akan membiarkan satupun rakyatnya merasakan kelaparan dan tak memndapatkan perlindungan.
Di sistem Islam (Khalifah) sumber pendapatan negara bukan dari pajak. Islam juga memiliki konsep baitulmal. Baitulmal adalah institusi negara yang khusus menangani harta yang diterima negara dan dialokasikan bagi rakyat yang berhak menerimanya sesuai tuntunan syariat. Tiga pos pemasukan baitulmal, yakni pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat, dan sebagainya. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum yang haram diprivatisasi, seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batu bara, kehutanan, dsb. Ketiga, sektor kepemilikan negara yang menjadi pemasukan tetap, seperti jizyah, kharaj, ganimah, fai, ‘usyur. Islam tidak bertumpu pada pajak dan utang. Pajak hanya ditarik jika baitulmal kosong itu pun sasarannya hanya orang kaya dari kalangan muslim. Sumber pendapatan negara yang bersistem Islam tidak mengenal skema defisit karena pos pemasukannya sangat banyak dan dikelola negara dengan penuh amanah dan profesional.
Penerapan sistem Islam dalam bernegara akan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat suatu negeri. Allah akan berikan rahmatnya pada negeri yang menjalankan syariat-Nya. Semoga Khilafah segera tegak dan kita dapat merasakan rahmat-Nya. Aamiin Ya Rabbal ‘alamin.
Wallahu a’lam bishawab.
from Suara Inqilabi https://ift.tt/1ZxoWea
December 22, 2024 at 10:52PM
Belum ada Komentar untuk "Tahun Baru, PPN baru (12%)"
Posting Komentar