PPN Tetap Naik, Suara Rakyat dalam Petisi Penolakan Kenaikan PPN Diabaikan


PPN Tetap Naik, Suara Rakyat dalam Petisi Penolakan Kenaikan PPN Diabaikan

Mariah Hati

(aktivis dan pendidik )

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Airlangga menyampaikan, kenaikan tarif PPN sebesar satu persen dari 11 menjadi 12 persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi.

“Di samping itu juga untuk berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makan bergizi,” ungkapnya dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan ekonomi 2025, di Jakarta (Beritasatu.com 16/12/2024).

Airlangga mengaku, alasan Presiden Prabowo Subianto menerapkan PPN 12 persen untuk menopang program makan bergizi gratis karena memerlukan pendanaan jumbo. Pada tahun depan, alokasi anggaran program tersebut mencapai Rp 71 triliun dalam APBN 2025.

Apa saja barang dan jasa yang dikenai PPN 12% ?

• Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri.

Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

• Uang elektronik dan dompet digital (e-wallet)

Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

 

Menanggapi hal tersebut, terjadi aksi dalam bentuk petisi menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang ditandatangani lebih dari 113.000 orang sudah diterima Sekretariat Negara (Setneg). Penyerahan petisi itu dilakukan pada aksi damai di depan Istana Negara.

Aksi damai digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, yang menentang rencana kenaikan pajak PPN 12 persen. Peserta aksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga kelompok pencinta budaya Jepang (Wibu) dan Korea (K-popers).

Risyad Azhary selaku inisiator petisi tolak PPN 12 persen, bertindak sebagai perwakilan massa aksi untuk menyerahkan petisi yang telah ditandatangani lebih dari 113.000 orang secara online kepada pihak Sekretariat Negara.

Namun, Risyad mengungkapkan, respons yang diterima Setneg terkesan sebatas administratif.

“Responsnya seperti biasa, hanya formalitas saja, secara administratif. Kami hanya menyerahkan surat pengantar dan petisi ini,” ujar Risyad kepada awak media di depan Istana Negara, (Beritasatu.com19/12/2024).

Kenaikan PPN tetap diberlakukan

Meski pemerintah memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, namun sejatinya kebijakan tersebut tetap memberatkan rakyat. Bahkan meski ada program bansos dan subsidi PLN, penderitaan rakyat tak terelakkan

Ini adalah contoh kebijakan penguasa yang populis otoriter. Pemerintah merasa cukup sudah memberikan bansos, subsidi listrik, dan menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN. Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat. Protes rakyat dalam bentuk petisi penolakan kenaikan PPN diabaikan.

Ini sungguh berbeda dengan negara dalam sistem Islam yang memosisikan penguasa sebagai ra’in (pengurus) rakyat

Pajak dalam Sistem Islam

Islam memosisikan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Imam (khalifah) dalam sistem Islam wajib bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok tiap-tiap rakyat yang meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dana untuk mencukupi kebutuhan rakyat berasal dari baitulmal. Negara mengelola baitulmal (APBN) untuk mencukupi kebutuhan rakyat secara makruf (layak/baik) berdasarkan prinsip syariat.

Sistem Islam memiliki banyak sumber pemasukan negara yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Berdasarkan buku Sistem Keuangan Negara Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, pemasukan Khilafah berasal dari tiga bagian, yaitu fai dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat. Bagian fai dan kharaj terdiri dari seksi ganimah, kharaj, status tanah, jizyah, fai, dan dharibah. Bagian kepemilikan umum terdiri dari seksi migas; listrik; pertambangan; laut, sungai, perairan, dan mata air; hutan dan padang rumput; serta aset yang diproteksi negara. Bagian zakat terdiri dari zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; serta zakat ternak sapi, unta, dan kambing.

Semua pemasukan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan membangun negara tanpa mengalami defisit. Bahkan, dari pengelolaan sumber daya alam yang terkategori kepemilikan umum saja sudah cukup untuk kebutuhan rakyat karena Allah Taala telah mengaruniakan kekayaan alam yang luar biasa di negeri-negeri muslim berupa hutan, laut, sungai, bermacam-macam tambang (migas dan mineral), dan lainnya.

Kita bisa menyaksikan pada sepanjang peradaban Islam, sistem Islam mampu membangun kota-kota yang modern dan indah, universitas terbaik, teknologi tercanggih, masjid yang megah, rumah sakit terbaik dan terlengkap, serta berbagai pencapaian yang melampaui peradaban lain (Barat) dengan dana dari baitulmal. Dana di baitulmal tidak hanya cukup untuk belanja negara, bahkan surplus. Sampai-sampai negara kesulitan mencari mustahik zakat.

Pajak (dharibah) memang ada dalam baitulmal sebagai salah satu pos pemasukan. Namun, pos ini hanya dipungut ketika kas negara sedang kosong, sedangkan ada kebutuhan yang wajib dipenuhi negara dan akan terjadi dharar (bahaya) jika tidak dipenuhi. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, pemungutan pajak dihentikan. Jika masih ada harta di dalam baitulmal, negara haram memungut pajak. Dengan demikian, pemungutan pajak dalam Islam tidak bersifat terus-menerus, tetapi insidental saja.

Pajak dalam Sistem Islam tidak bermacam-macam jenisnya seperti dalam kapitalisme. Pajak hanya dipungut dari lelaki muslim dewasa yang kaya, itu pun tidak menjadi pemasukan rutin dan utama. Pajak tidak dipungut dari perempuan, anak-anak, orang kafir, dan fakir miskin. Dengan pengaturan pajak ala Islam, rakyat tidak akan terzalimi. Dengan pengelolaan APBN menurut syariat Islam, akan terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat secara merata.

Wallahualam bish-shawwab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/5ZINVWL
December 28, 2024 at 10:33AM

Belum ada Komentar untuk "PPN Tetap Naik, Suara Rakyat dalam Petisi Penolakan Kenaikan PPN Diabaikan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel