Petisi Kenaikan Pajak Bukti Demokrasi Mengabaikan Rakyat

Petisi Kenaikan Pajak Bukti Demokrasi Mengabaikan Rakyat
Oleh Umi Kulsum
Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis menjadi salah satu alasan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN naik menjadi 12%. Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025, hal ini dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain itu kenaikannya untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi serta berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial (Beritasatu.com, 16/12/2024).
Di sisi lain lebih dari 113.000 orang menandatangani petisi menolak PPN 12%. Risyad Azhary selaku inisiator menyerahkan petisi tersebut kepada pihak Sekretariat Negara dengan melakukan aksi damai bersama peserta aksi dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga kelompok pencinta budaya Jepang (Wibu) dan Korea (K-popers) di depan Istana Negara (Beritasatu.com, 20/12/2024).
Kenaikan ini memicu beragam pendapat pro dan kontra di tengah masyarakat dan pelaku usaha karena berdampak terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu memastikan pemerintah tetap menjaga inflasi sesuai target APBN 2025, di kisaran 1,5% hingga 3,5%, sehingga pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tetap kuat meski ada kenaikan PPN (Beritasatu.com, 21/12/2024).
Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah berencana menyiapkan sejumlah langkah kompensasi melalui berbagai paket stimulus ekonomi. Langkahnya mencakup pemberian bantuan pangan, diskon tarif listrik, pembebasan pajak penghasilan selama satu tahun untuk buruh di sektor tekstil, alas kaki, pakaian, dan furnitur, serta pembebasan PPN untuk pembelian rumah tertentu. Hal ini dijadikan bantalan agar terjaga daya beli masyarakat dan memastikan bahwa dampak kenaikan PPN tetap terkendali. Apakah hal ini dapat dipastikan?
Kebijakan kenaikan PPN 12% pada bahan-bahan pangan mewah atau premium berdampak bagi masyarakat menengah. Memungkinkan akan terjadi pergeseran konsumsi bahan pangan kelas menengah ke bahan pangan non-premium, yang nantinya akan berdampak ke kenaikan harga barang non-premium.
Tetapi pada saat bersamaan pemerintah menetapkan 15 pokok insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% untuk jenis barang completely knock down (CKD), bantuan, pembebasan bea masuk, hingga diskon iuran asuransi. CKD mengacu pada kendaraan mobil yang dirakit di dalam negeri. Kebijakan pemerintah yang malah memberikan insentif bagi barang seperti mobil listrik atau hybrid ditengah kenaikan PPN. Hal ini dikritik serta mempertanyakan seberapa besar manfaatnya bagi kelas menengah dan siapa sebenarnya yang paling menikmati?
Inilah contoh kebijakan penguasa yang populis otoriter yaitu bentuk pemerintah yang bercirikan penekanan kekuasaan yang hanya kepada pribadi atau bagian tertentu tanpa melihat derajat kebebasan individu lainnya. Penguasa merasa cukup dengan memberikan bansos, subsidi listrik dan menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN dengan mengabaikan atau tidak responsif terhadap tuntutan rakyat.
Meskipun muncul penolakan dari berbagai pihak, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda pemerintah akan mencabut UU HPP, terkhusus pasal tentang kenaikan PPN 12%. Ibarat bertepuk sebelah tangan, lagi-lagi rakyat Indonesia harus siap menelan pil pahit karena aspirasinya tidak diamini para penguasa dan wakil rakyat yang dipilihnya.
Gelombang penolakan yang terus disuarakan rakyat menjadi bukti bahwa kedaulatan ditangan rakyat yang digaungkan dalam sistem demokrasi hanyalah mitos, kebohongan belaka. Banyak UU yang dibuat bertentangan dengan aspirasi rakyatnya.
Penguasa beralasan bahwa yang dikenai kenaikan PPN 12% hanya jenis barang dan jasa premium, semisal beras premium, jasa pendidikan dan kesehatan premium, dan lainnya. Namun berdasarkan pengalaman dari tahun lalu, justru menunjukkan pembatasan objek kenaikan PPN dan pemberian stimulus yang berjangka pendek dari pemerintah nyatanya tidak mengurangi beban rakyat yang terdampak dalam jangka lama.
Inflasi dipastikan meningkat berpengaruh pada kenaikan harga barang dan jasa, akibatnya daya beli yang sudah merosot pada tahun ini akan lebih parah lagi. Penurunan ekonomi masyarakat di kelas menengah menjadi bertambah buruk bahkan bisa jatuh ke dalam kelompok miskin. Konsumsi masyarakat melemah sehingga omset pelaku usaha menurun. Hal inilah yang akan mempengaruhi penerimaan pajak, baik PPh 21, PPh badan maupun bea cukai.
Pelaksanaan berbagai proyek-proyek ambisius memang sudah seharusnya dilakukan penguasa untuk melayani rakyatnya. Tetapi masalahnya, mengandalkan pendanaan dengan memalak rakyat menunjukkan kegagalan penguasa mengurus dan menyejahterakan rakyat. Alih-alih berpikir yang tepat menarik sumber-sumber pendapatan dari berbagai potensi sumber daya alam yang melimpah ruah, para penguasa justru rela memberikannya kepada swasta dan pihak asing, lalu pada saat yang sama justru memperlakukan rakyat seperti sapi perah.
Sudah saatnya kita kembali pada sistem kepemimpinan Islam yang menjadikan penguasa sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (penjaga) bagi rakyatnya yang disebut khilafah, yaitu negara warisan Rasulullah SAW yang menegakkan syariat Islam kaffah di semua aspek. Profil kepribadian pemimpinnya yang kuat, memiliki pola pikir sebagai penguasa yang paham cara mengurus dan memberikan solusi atas urusan-urusan rakyatnya. Sekaligus pola jiwa sebagai hakim yang mampu memutus segala perkara dengan adil dan bijaksana sesuai tuntunan syariat Islam.
Selain itu, mereka juga memiliki ketakwaan yang tinggi, sekaligus sifat lembut dan empati kepada rakyatnya. Mereka senantiasa berupaya melingkupi kehidupan politik dengan nasihat takwa, menjauhkan diri dari upaya merampas harta milik rakyatnya, serta selalu menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya sumber aturan dan kebijakannya. Alhasil rakyat yang dipimpinnya akan merasakan kehadiran para pemimpin mereka.
Keuangan ekonomi Islam yang diterapkan membuat sumber daya alam milik rakyat yang melimpah ruah, benar-benar mampu menyejahterakan mereka secara adil dan merata. Masihkah kita berharap pada sistem demokrasi yang rusak ini? Sesungguhnya di bawah kepemimpinan islamlah, peradaban akan tampil sebagai teladan dan cahaya bagi dunia.
Wallahu a’lam bishowab.
from Suara Inqilabi https://ift.tt/n7X56QK
December 28, 2024 at 10:21AM
Belum ada Komentar untuk "Petisi Kenaikan Pajak Bukti Demokrasi Mengabaikan Rakyat"
Posting Komentar