Perdagangan Bayi Semakin Meningkat, Dampak Dari Penerapan Kepemimpinan Sekuler


Perdagangan Bayi Semakin Meningkat, Dampak Dari Penerapan Kepemimpinan Sekuler

Oleh Azizah

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berhasil menangkap dua perempuan, yang berprofesi sebagai bidan, dengan inisial JE (44) dan DM (77), terkait dengan kasus perdagangan bayi. Perdagangan ini dilakukan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi yang terletak di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

 

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah menjual sebanyak 66 bayi sejak tahun 2010, yang terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin. Mereka menetapkan tarif untuk bayi perempuan sebesar Rp55 juta, sementara bayi laki-laki dipatok antara Rp60 juta hingga Rp65 juta, dengan harga tertinggi mencapai Rp85 juta.

 

Penjualan bayi ini tidak hanya terjadi di Yogyakarta dan sekitarnya, tapi juga menjangkau daerah lain seperti Surabaya, Bali, NTT, dan bahkan Papua. Modus operandi yang digunakan pelaku berawal dari tempat penitipan bayi bagi orang tua yang tidak mampu merawat. Dalam banyak kasus, orang tua kandung yang memiliki bayi di luar nikah didorong untuk menjual bayi mereka dengan dalih adopsi ilegal.

 

Keduanya kini dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta (cnnindonesia.com, 14/12/2024).

 

Kasus jual beli bayi bukanlah hal baru, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ibarat fenomena gunung es yang terus berlanjut, di mana kasus-kasus yang terungkap hanya mencerminkan sebagian kecil dari masalah yang sebenarnya. Dikutip dari TEMPO.CO, Jakarta (04/09/2024), data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, tercatat 71 kasus, diikuti dengan 60 kasus pada tahun 2022, dan 59 kasus pada tahun 2023. Sementara itu, data untuk tahun 2024 diperkirakan baru akan dirilis pada pertengahan atau akhir tahun.

 

Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor, diantaranya:

 

Pertama, masalah ekonomi yang berkaitan dengan kemiskinan. Tingkat pengangguran yang tinggi dan kurangnya lapangan pekerjaan bagi para pencari nafkah memicu kondisi sulit bagi banyak keluarga. Tanpa adanya jaminan kesejahteraan, keadaan ini tidak jarang mendorong orang-orang untuk mengambil langkah kriminal. Semua ini merupakan indikator bahwa negara telah gagal dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk mensejahterakan rakyatnya.

 

Kedua, maraknya praktik seks bebas di kalangan pemuda saat ini sering kali dipicu oleh gaya hidup liberal yang mengakibatkan banyak kehamilan yang tidak diinginkan. Banyak pemuda yang ingin melanjutkan pendidikan, namun terpaksa menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan, sementara mereka belum siap untuk mengasuh anak.

 

Situasi ini semakin diperparah oleh rasa malu yang melanda keluarga mereka. Hal ini terjadi karena negara melegalkan hubungan seksual bebas, selama tidak ada unsur paksaan atau kekerasan, alias berdasarkan suka sama suka.

 

Ketiga, aktivitas kehidupan semakin jauh dari prinsip-prinsip agama, karena tidak lagi dilandasi oleh aturan Allah. Standar halal dan haram sudah tidak menjadi tolak ukur, seringkali diabaikan demi memenuhi kebutuhan materi. Selama suatu tindakan dianggap bermanfaat, kebanyakan orang akan terus mengejarnya, meski mengabaikan risiko mendatangkan murka Allah dan membahayakan orang lain. Tindak kriminal kini tidak mengenal batasan status sosial maupun tingkat pendidikan, karena kurangnya pemahaman tentang Islam telah menjangkiti semua lapisan masyarakat

 

Keempat, Tumpulnya hukum dan ketidakpedulian negara dalam mengurus rakyat membuat para pelaku kejahatan di negeri ini tidak menerima sanksi yang menjerakan. Hukuman yang ada tidak efektif dalam menghentikan perilaku kriminal, terutama ketika para pelaku bebas dari penjara. Selain itu, hukum di negara ini sering kali dapat diperjualbelikan, sementara aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah justru jauh dari harapan.

 

Kasus ini sangat terkait dengan sistem kehidupan sekuler kapitalistik yang dominan saat ini. Orientasi yang kuat terhadap materi dan harta mematikan hati nurani, termasuk di kalangan para bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Selama sistem sekuler kapitalistik ini tetap diterapkan, masalah seperti penjualan bayi tidak akan pernah berhenti, dan kejahatan-kejahatan lainnya akan terus mewarnai masyarakat.

 

Hanya Islam yang merupakan solusi terbaik bagi individu, masyarakat, dan negara. Islam membentuk manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa, sehingga perilakunya selaras dengan hukum syara. Semua ini adalah hasil dari pendidikan Islam dan penerapan sistem kehidupan sesuai ajaran Islam, termasuk dalam aspek pergaulan.

 

Setiap individu memiliki naluri seksual, dan dalam ajaran Islam, cara yang benar untuk menyalurkannya adalah melalui kehidupan suami istri atau pernikahan. Menjaga pandangan dengan lawan jenis, menutup aurat, melarang berkhalwat (berduaan dengan lawan jenis), dan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah bentuk aturan pergaulan dalam Islam.

 

Negara berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan rakyat dengan memberikan perlindungan bagi individu-individu, termasuk menjaga harta dari upaya perolehan dari yang haram. Untuk itu, negara akan menciptakan lapangan pekerjaan yang luas, terutama bagi para pencari nafkah laki-laki, guna memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.

 

Pelayanan ekonomi Islam bertujuan untuk menyediakan pendidikan dan layanan kesehatan gratis yang dapat diakses oleh setiap warga negara tanpa pengecualian. Kebutuhan dasar seperti air, listrik, transportasi, bahan bakar minyak, dan gas tersedia dengan mudah dan harga yang terjangkau. Ini karena negara melaksanakan perannya sebagai pengurus harta milik rakyat, yaitu sumber daya alam.

 

Sanksi tegas akan diterapkan kepada pelaku kejahatan tanpa memandang status sosial maupun agama. Memperjualbelikan bayi adalah tindakan yang diharamkan dan merupakan dosa besar. Larangan ini didasarkan pada hadits shahih yang menyatakan bahwa jual beli manusia adalah terlarang.

 

Rasulullah SAW bersabda, “Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah berfirman: ‘Ada tiga golongan yang akan Aku lawan di hari kiamat: pertama, seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku namun berkhianat; kedua, seorang yang menjual orang merdeka dan memakan hasilnya; dan ketiga, seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja tetapi tidak membayar upahnya setelah pekerjaan selesai.’” (HR. Muslim: no 2114).

Wallahu A’lam bishshawab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/LnOQAfu
December 22, 2024 at 10:55PM

Belum ada Komentar untuk "Perdagangan Bayi Semakin Meningkat, Dampak Dari Penerapan Kepemimpinan Sekuler"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel