Upah Minimum Tipis Makin Minus Sejahtera

Upah Minimum Tipis Makin Minus Sejahtera
Siti Aisah, S.Pd
(Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang)
Setiap pekerja wajib mendapatkan hak dari hasil kerjanya. Namun apa daya saat Upah ini ditentukan hanya berdasarkan kesepakatan para kapital. Dipahami pula bahwa upah atau gaji bulanan yang terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok, yaitu termasuk tunjangan tetap itu ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan inilah arti dasar dari Upah minimum.
Upah Minimum ini pula mesti berdasarkan dari wilayah provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur atau pemimpin daerah tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota (baca : para kapital). Upah Minimum ini juga difokuskan pada pencapaian kebutuhan hidup layak dan sejatinya memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, (09/11/2024) – terkait Pembahasan kenaikan upah minimum tahun 2025 belum ada ketetapan pastinya. Para Pengusaha maupun buruh belum mencapai kesepakatan terkait aturan yang akan digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 nanti, kemungkinan pemotongan upah akan besar terjadi.
Sayangnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian besar permohonan dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Termasuk, pasal mengenai upah.
Disisi lain, sejak 10 November 2023, telah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan. Diketahui pula PP ini digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) pada tahun 2024. Naas, buruh menolak PP No 51/2023 kembali digunakan untuk UMP 2025. Menyusul adanya putusan MK tersebut. Maka penetapan UMP belum mencapai kesepakatan.
PP ini menunjukkan pula bahwa Pemerintah mengeluarkan regulasi yang melegalkan pengusaha kapitalis untuk memotong upah buruh yang dilegalkan. Sehingga jelas upah buruh yang sudah tipis akan makin tipis dan minus sejahtera.
Kini, pemerintah lagi-lagi menzalimi buruh dengan mengeluarkan regulasi yang melegalkan pengusaha kapitalis untuk menentukan bahkan memotong upah buruh. Padahal, tanpa adanya izin untuk memotong upah saja, banyak buruh yang diupah di bawah UMK. Apalagi sekarang ketika pemotongan upah tersebut dilegalkan, jelas upah buruh yang sudah tipis akan makin tipis.
Kebijakan pemerintah ini menunjukkan bahwa penguasa lebih berpihak kepada pengusaha kapitalis daripada kaum buruh. Demi membela para kapitalis, penguasa mengeluarkan regulasi yang menzalimi buruh. Buruh diperdaya dengan dalih menyolusi maraknya PHK, padahal sejatinya penguasa tengah membela pengusaha.
Ini karena negara ini tunduk pada sistem kapitalisme yang menjadikan para penguasa sebagai pelayan pengusaha kapitalis. Para kapitalis itulah yang telah membiayai penguasa tersebut untuk sampai ke tampuk kepemimpinan sehingga setiap kebijakan penguasa akan menghamba pada kepentingan kapitalis. Bagaimana dengan rakyat? Rakyat hanya bisa gigit jari karena selalu diperdaya dengan berbagai aturan buatan penguasa. Inilah jadinya ketika manusia mengambil posisi Tuhan (Allah Swt.) sebagai pembuat aturan (syariat). Akhirnya aturan yang lahir adalah yang mengikuti kepentingan pembuatnya.
Kredo “demokrasi sebagai pemerintahan rakyat” ternyata sebatas jargon. Hakikatnya ternyata pemerintahan oleh para kapitalis melalui tangan penguasa yang mereka kendalikan. Rakyat hanya diposisikan sebagai objek yang harus taat pada aturan, meski membuat hidup sengsara. Inilah nasib rakyat di bawah sistem kapitalisme demokrasi. Makin lama makin sengsara. Lantas, masih layakkah sistem zalim ini dipertahankan?
Sistem Islam Solusi Problem Perburuhan
Konflik antara buruh dan pengusaha merupakan masalah abadi dalam sistem kapitalisme. Mengapa demikian? Karena kapitalisme menciptakan eksploitasi oleh pengusaha kapitalis terhadap kaum buruh sehingga tidak pernah ada titik temu di antara keduanya. Yang ada justru konflik tiada akhir. Lantas, apakah ini memang problem yang tidak akan pernah selesai? Nyatanya tidak. Konflik perburuhan dalam skala massal tidak pernah ada dalam sistem Islam. Kalau konflik individual yang sifatnya kasuistik, bisa jadi ada, tetapi tidak marak. Mesranya hubungan buruh dan pengusaha ini terwujud dalam sistem Islam karena Khilafah Islamiah berhasil mewujudkan keadilan sebagai hasil penerapan aturan dari Allah Swt.. Firman Allah Taala,
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan mizan (neraca, keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS Al-Hadid: 25).
Keadilan tersebut tampak dari penempatan pengusaha dan pekerja dalam level yang sama, yaitu sama-sama sebagai hamba Allah Taala yang wajib taat pada syariat-Nya. Dengan demikian, tidak ada “kastanisasi” antara pengusaha dan pekerja sebagaimana dalam kapitalisme yang memosisikan pengusaha pada level yang tinggi karena punya banyak materi (kekayaan) sehingga semua kemauannya dituruti. Sedangkan buruh dianggap rendah karena lemah secara materi (kekayaan) sehingga harus patuh pada kehendak pengusaha. Dalam Islam, pengusaha dan pekerja terikat oleh satu kontrak (akad) yang adil dan bersifat saling rida di antara keduanya. Rida itu meliputi aspek upah, jam kerja, jenis pekerjaan, dll.. Ketika keduanya sepakat dan saling rida, barulah pekerjaan dilakukan. Dengan demikian, tidak ada pihak yang terpaksa dan terzalimi.
Sistem upah yang adil juga terwujud dalam sistem Islam. Seorang pekerja mendapatkan upah sesuai dengan manfaat yang ia berikan, bukan disesuaikan dengan kebutuhan minimum. Upah tersebut adalah hak pekerja dan wajib ditunaikan oleh pengusaha pada tanggal yang disepakati. Upah pekerja akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan. Sedangkan kebutuhan dasar komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis. Untuk transportasi umum, Khilafah menyediakannya secara gratis atau murah.
Adapun para pekerja yang sudah bekerja maksimal, tetapi upahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, negara akan turun tangan untuk membantu. Bantuan Khilafah bisa berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilannya, modal untuk wirausaha, atau santunan jika terkategori lemah. Semua solusi ini akan menjadikan hubungan buruh dan pengusaha selalu harmonis. Jika pun ada konflik personal, Khilafah akan menyelesaikannya melalui pengadilan yang adil.
Wallahu’alam bish-shawwab
from Suara Inqilabi https://ift.tt/28fI6r9
November 14, 2024 at 05:16AM
Belum ada Komentar untuk "Upah Minimum Tipis Makin Minus Sejahtera"
Posting Komentar