Ironi Peran Guru, Pendidik Generasi yang Dikriminalisasi


Ironi Peran Guru, Pendidik Generasi yang Dikriminalisasi

Oleh : Nining Ummu Hanif

 

Belum lama ini viral di media sosial Supriyani, seorang guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Utara. Ia diduga melakukan pemukulan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi(Aipda Wibowo),meskipun Supriyani dan para guru di sekolah itu telah beberapa kali membantah tuduhan tersebut baik kepada orang tua anak, majelis hakim maupun kepada pers. Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak.Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP. Sebelumnya ada Sambudi, guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo Sidoarjo yang diperkarakan oleh orangtua murid pada 2016 karena mencubit murid berinisial SS yang tak melaksanakan kegiatan salat berjamaah di sekolah. Bahkan yang tragis dialami oleh Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong, yang mengalami kebutaan setelah diketapel orangtua murid karena menegur dan memberikan hukuman kepada siswa yang ketahuan merokok di kantin sekolah pada 1 Agustus 2023. (viva.co.id, 1/11/24). Miris, karena kasus-kasus tersebut hanya segelintir dibandingkan jumlah kasus kriminalisasi guru yang ada di negeri ini.

 

Guru Dalam Sistem Pendidikan Sekuler

 

Guru merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, membimbing, mengajar para siswa mulai anak usia dini, hingga pendidikan menengah.

Guru berperan dalam membentuk dan membangun kepribadian siswa. Namun guru dalam sistem kapitalis sekuler saat ini menghadapi dilema dalam mendidik siswanya. Betapa tidak, upaya guru dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini disebabkan ada perbedaan konsep dalam mendidik antara guru, siswa dan orang tua sehingga muncul gesekan- gesekan dalam menentukan langkah mendidik anak. Selain itu, sistem kapitalisme sekuler memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan adanya perubahan pada hubungan guru dan siswa, di mana nilai-nilai etika moral mulai berkurang. Hubungan dan penghormatan siswa terhadap guru semakin menurun, akibatnya guru sering disepelekan. Sekularisme telah menyebabkan pendidikan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi. Sehingga kurikulum yang dihasilkan pun jauh dari Islam, hanya berfokus pada keuntungan karena pendidikan berorientasi pada kerja semata mengabaikan pentingnya pendidikan akhlak. Akhirnya, guru lebih memilih untuk mengambil peran sebagai pengajar. Mereka mengerahkan segala kemampuan untuk menjadikan peserta didik berprestasi di bidang yang diajarkan. Adapun peran sebagai pendidik diabaikan.

 

Terlebih adanya UU Perlindungan Anak yang membuat guru rentan untuk dikriminalisasi. Posisi guru bagaikan buah simalakama, mendisiplinkan siswa salah, namun membiarkan siswa berjalan sendiri di tengah gempuran liberalisme sekulerisme pun salah.Guru seolah berjuang sendirian tanpa dukungan dari pemerintah. Meski ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, atau peraturan di bawahnya yang mengatur tentang perlindungan profesi guru, tetap saja kriminalitas terhadap guru terus terjadi. Dengan kata lain, peraturan yang selama ini digunakan untuk melindungi guru dalam melaksanakan aktivitas mendidik tidak efektif.

 

Guru dalam Islam

 

Berbeda apabila negara menerapkan sistem islam. Islam memandang tugas seorang guru adalah pekerjaan yang sangat mulia. Karena jasa guru, banyak manusia menjadi orang mulia dan terhormat. Dalam sistem Islam, guru harus menjalankan perannya sebagai pengajar sekaligus pendidik. Apapun bidang ilmu yang diajarkan, setiap guru bertanggung jawab untuk membentuk kepribadian Islam pada diri peserta didik. Guru harus memastikan agar siswa memiliki nafsiyah dan aqliyah Islam. Akidah Islam harus menjadi landasan berpikir mereka sekaligus standar dalam bertingkah laku.

Oleh karena itu guru memiliki banyak keutamaan dalam sebuah hadis dikatakan, “Sesungguhnya Allah, para malaikat dan semua makhluk yang ada di langit dan di bumi, sampai semut yang ada di liangnya dan juga ikan besar, semuanya bershalawat kepada muallim (orang yang berilmu dan mengajarkannya) yang mengajarkan kebaikan kepada manusia” (H.R. Tirmidzi).

 

Rasullulah Saw pernah memerintahkan orangtua untuk memukul anak mereka yang tidak mau shalat ketika mereka sudah berumur  9 tahun. Hukuman diberikan agar  mereka tahu bahwa shalat 5 waktu adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan. Hukuman diberikan karena dorongan kasih sayang agar anaknya selamat tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

 

Islam sangat memuliakan guru karena ilmunya. Selain itu tujuan utama dari pendidikan dalam islam adalah mencetak kepribadian yang islami sehingga seorang guru harus mampu memberikan teladan yang baik bagi muridnya. Dalam pandangan Islam,pendidikan adalah investasi terbesar sebuah bangsa. Negara memberikan gaji bagi guru sangat layak dan menjamin kesejahteraan guru. Oleh karena itu negara harus berperan menjamin kesejahteraan guru agar dapat fokus dalam mencetak generasi muda Islam yang cemerlang.

Wallahu’alam bishowab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/2uC8TRo
November 14, 2024 at 10:33AM

Belum ada Komentar untuk "Ironi Peran Guru, Pendidik Generasi yang Dikriminalisasi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel