Marak Pendidik Dikriminalisasi, Bagaimana Solusi Hakiki?

Marak Pendidik Dikriminalisasi, Bagaimana Solusi Hakiki?
Oleh Khaulah
Aktivis Dakwah
Persoalan pendidikan di negeri ini masih menjadi PR besar, mulai dari infrastruktur yang belum merata hingga kesejahteraan guru yang belum terasa. Terbaru yang menjadi sorotan media adalah kasus kriminalisasi guru, Ibu Supriyani di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dituduh menganiaya seorang siswa kelas 1 SD yang diketahui anak anggota kepolisian.
Tuduhan penganiyaan tersebut sejak awal sudah dibantah Ibu Supriyani. Akan tetapi kasusnya kian panjang, bahkan ungkapnya, ia diminta uang damai Rp 50 juta agar masalahnya selesai dan tidak diserahkan ke kejaksaan. Supriyani menolak karena merasa tidak bersalah dan tidak memiliki uang sebanyak itu. Sebutnya, gajinya saja Rp 300 ribu per bulan. Hasil akhirnya, beliau diseret ke meja hijau juga.
Jauh sebelum kasus Ibu Supriyani, bergulir banyak kasus kriminalisasi terhadap guru. Sebut saja Pak Sambudi, yang diperkarakan orang tua murid pada 2016 silam. Sambudi kala itu mencubit seorang siswa karena tidak melaksanakan salat berjamaah di sekolah. Ia akhirnya dijatuhi vonis bersalah dan mendekam di balik jeruji karena dinyatakan melanggar UU Perlindungan Anak.
Ada juga Pak Zaharman, guru SMAN 7 Rejang Lebong yang mengalami kebutaan setelah diketapel oleh orang tua murid pada Agustus 2023. Kasus ini bermula ketika Pak Zaharman memergoki siswanya merokok, lantas menegur dan memberikan hukuman. Nasib malang menimpa, ia diketapel orang tua siswa yang marah setelah dilaporkan oleh anaknya (Viva.co.id, 01 November 2024).
Sejatinya masih banyak lagi kasus kriminalisasi terhadap guru, baik yang tertangkap media maupun yang tidak. Sehingga tentu saja kasus ini mesti diusut tuntas dan tidak boleh diabaikan, dengan melihat faktor penyebabnya dan bagaimana solusi hakikinya. Karena bagaimana mungkin mengharap nasib baik atas pendidikan kita jika sang pendidik dan pemberi ilmu tidak ada harganya sama sekali?
Apabila berbicara terkait faktor penyebab guru dikriminalisasi, sejatinya ada beberapa. Pertama, kurangnya komunikasi yang baik antara guru, siswa dan orang tua siswa. Pihak-pihak ini seolah berjalan sendiri-sendiri. Orang tua menyerahkan urusan pendidikan anak sepenuhnya kepada guru dan sekolah. Di sisi lain, guru dan sekolah dituntut administrasi ini itu hingga tidak “sempurna” membekali anak terkait sisi moral dan agama.
Tujuan pendidikan yang berbeda antara pihak-pihak tersebut juga menjadi salah satu faktor. Misalnya ketika orang tua hanya memandang pendidikan sebagai jalan untuk meraih kehidupan duniawi yang baik, sedangkan guru lebih mementingkan aspek moral dan agama anak. Maka guru tentu saja bisa melakukan tindakan pendisiplinan jika anak berlaku buruk, berbeda dengan orang tua.
Akan tetapi upaya pendisiplinan tersebut, sebut saja seperti yang dilakukan Pak Zaharman dan Pak Sambudi justru memicu gesekan dengan orang tua siswa. Apalagi dengan adanya UU Perlindungan Anak, guru amat mudah dipidana. Padahal tindakan yang dilakukan merupakan upaya mendidik siswa bukan sebuah tindak kekerasan. Bukankah jika dibiarkan, anak berakhir dengan pribadi yang nihil nilai moral dan agama?
Maka, di sini negara memiliki peran penting untuk mengatasinya. Tetapi, apa bisa menaruh harap pada negara yang seolah mendiamkan, seolah mempersilahkan guru dikurung di balik jeruji? Apa bisa menaruh harap pada negara yang model bernegaranya dari akal lemah manusia, memisahkan dengan aturan dari Sang Maha Tahu? Tentu saja tidak bisa. Aturan yang lahir justru lemah, tidak berdampak. Seperti halnya UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Guru yang saling menegasikan.
Dengan demikian, tidak mengherankan jika kriminalisasi terhadap pendidik marak di negeri ini. Memarginalkan aturan Ilahi merupakan satu penyebab yang utama. Karena dengan begitu, lahir individu-individu yang tujuan hidupnya hanya sebatas duniawi, begitu juga tujuan pendidikannya. Lahir pula individu yang jauh dari agama, sehingga jauh dari tradisi tabayyun, mudah marah dan niradab terhadap pendidik.
Ini berbeda dengan Islam yang menaruh perhatian besar pada profesi guru. Hingga begitu banyak dalil yang menggambarkan bagaimana mulianya profesi ini, begitu pula dalil tentang bagaimana adab seorang siswa dan orang tua siswa terhadap guru. Dengan adanya dalil dari Sang Maha Tahu, sangat mustahil bila aturan-aturan yang lahir saling menegasikan seperti di sistem sekuler hari ini. Maka, tindakan kriminalisasi terhadap guru adalah sesuatu yang dalam sistem Islam amat asing.
Selain itu, Islam juga memiliki tujuan pendidikan yakni membentuk pribadi yang bersyaksyiah/berkepribadian Islam. Ketika di tengah masyarakat, termasuk guru dan orang tua memiliki kesamaan tujuan ini, maka upaya pendisiplinan yang dilakukan guru, seperti menegur jika siswa melanggar syariat adalah sesuatu yang wajar dan wajib, alih-alih diperkarakan.
Negara yang menjadi pengatur urusan umat memiliki peran besar di sini. Hal yang paling penting adalah menerapkan aturan Islam secara sempurna, mencakup menetapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam serta menjamin kesejahteraan guru sehingga tidak ada kasus guru honorer yang memiliki gaji Rp 300 ribu per bulan. Dengan aturan Islam secara sempurna, kemuliaan guru pasti akan terjaga, jauh dari kriminalisasi.
Wallahu alam bishashawab.
from Suara Inqilabi https://ift.tt/wE6bcoe
November 20, 2024 at 04:13AM
Belum ada Komentar untuk "Marak Pendidik Dikriminalisasi, Bagaimana Solusi Hakiki?"
Posting Komentar