Kenaikan Upah: Ilusi Sejahtera untuk Buruh


Kenaikan Upah: Ilusi Sejahtera untuk Buruh

Oleh: Khodijah Ummu Hannan 

 

Kenaikan gaji selalu menjadi harapan para buruh setiap tahunnya. Namun kenyataan menunjukkan bahwa tambahan upah belum tentu membawa kesejahteraan yang lebih baik. Di tengah biaya hidup yang terus melambung, kenaikan gaji hanya seringkali menjadi angin segar sementara. Kemudia cepat berlalu begitu inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok turut meningkat. Saat ini rencana kenaikan upah minimum regional tahun 2025 sedang digodok.

 

Dilansir dari cnbcindonesia.com, (7/11/2024), pembahasan kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sedang berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional. Keputusan kenaikan yang diharapkan sekitar 3,5%, mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2024. Ketua Komite Ketenagakerjaan APINDO, Subchan Gatot, menyatakan bahwa pembahasan melibatkan perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. APINDO juga mengusulkan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, di mana kenaikan gaji disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, antara 1-3%.

 

Menurut Subchan, kenaikan upah ini diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap bertahan. Mengingat sebelumnya, kenaikan upah tinggi di atas 8% per tahun sebelum pandemi membuat banyak perusahaan, terutama di Karawang, terpaksa merelokasi. Bahkan menutup operasinya dalam jangka waktu lima tahun.

 

Antara Harapan dan Realita

 

Setiap tahun buruh berharap kenaikan upah untuk meningkatkan taraf kehidupan. Namun, semua itu tidak sesuai ekspektasi. Alih-alih mendapatkan kenaikan yang besar, belum apa-apa, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengimbau pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mengingat risiko kebijakan populis yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi.

 

Ia menjelaskan bahwa UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional berpotensi mengurangi perekrutan pekerja baru, mendorong pekerja ke sektor informal, dan memicu ketidakpatuhan terhadap aturan perusahaan. Budi juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait upah minimum yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh, guna menghindari potensi gejolak sosial (tirtoid, 7/11/24).

 

Setiap kali terjadi kenaikan upah minimum provinsi (UMP), efeknya memang cenderung memengaruhi harga barang dan inflasi. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri, menyatakan bahwa kenaikan UMP bisa memicu kenaikan konsumsi. Meskipun dampaknya terhadap inflasi bisa bervariasi tergantung kondisi ekonomi daerah. Kenaikan UMP yang besar juga berisiko meningkatkan beban biaya bagi perusahaan, sehingga ada kemungkinan pelaku usaha menaikkan harga produk untuk menjaga keuntungan (katadata, 17/10/23).

 

Maka, sebuah kemustahilan ketika buruh berharap sejahtera, dengan mengandalkan kenaikan upah. Diperparah dengan adanya UU cipta kerja yang jelas tidak memihak buruh. Undang-Undang Cipta Kerja, yang resmi dikenal dengan UU No. 11 Tahun 2020, mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk pengupahan. Salah satu aspek yang kontroversial adalah perubahan dalam cara penentuan upah minimum (UM) di Indonesia.

 

Dalam UU ini, upah minimum ditentukan lebih banyak oleh faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang tidak selalu menguntungkan bagi buruh. Pasal-pasal dalam UU ini menghapuskan ketentuan upah minimum sektoral, yang sebelumnya memberikan kesempatan bagi sektor-sektor tertentu untuk menetapkan upah yang lebih tinggi. Ini dianggap merugikan buruh, karena mereka tidak lagi memiliki perlindungan dalam hal perbedaan kebutuhan sektor yang lebih khusus (katadata.co, 21/11/21).

 

Buruh dalam Kacamata Kapitalisme

 

Tidak mengherankan ketika buruh saat ini jauh dari kata sejahtera. Karena sistem yang dianut saat ini adalah kapitalisme dengan turunannya yaitu sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, buruh sering kali dipandang sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan bagi pemilik modal atau kapitalis.

 

Buruh dipaksa untuk bekerja dengan upah yang sering kali tidak sesuai dengan nilai tenaga yang mereka kerahkan. Mereka terjebak dalam ketidakadilan distribusi kekayaan. Pekerja adalah bagian dari produksi. Dengan prinsip ekonominya yang mengeluarkan modal sekecil mungkin untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya, buruh menjadi korban dengan hanya mendapatkan upah yang minim.

 

Hal tersebut mengakibatkan perbedaan kelas antara pekerja dan pengusaha semakin menganga. Kapitalisme mengutamakan keuntungan individu di atas kesejahteraan sosial. Akibatnya buruh sering kali dieksploitasi untuk mencapai tujuan ekonomi yang tidak berkeadilan.

 

Sistem upah dalam kapitalisme cenderung memanfaatkan posisi buruh yang membutuhkan pekerjaan untuk memperoleh pendapatan. Buruh, meskipun memiliki potensi dan kemampuan yang tinggi, sering kali menerima upah yang tidak mencerminkan nilai sesungguhnya dari kerja mereka. Negara juga mengambil peran dalam penentuan upah minimum (UMR, UMP dan UMK). Hal ini dapat mengarahkan pada ketidakadilan, karena ada kemungkinan banyak buruh tidak mendapatkan keadilan dalam arti upah yang diterima tidak sesuai dengan manfaat yg diberikan.

 

Sudahlah upah kecil, harga- harga terus melonjak, TDL dan BBM tak ketinggalan terus naik tanpa berkabar dahulu, biaya pendidikan mahal, begitu pula kesehatan yang mahal. Maka semakin jauhlah kata sejahtera dari para pekerja. Lalu bagaimanakah agar buruh bisa hidup sejahtera?

 

Solusi Islam untuk Kesejahteraan Buruh

 

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, mempunyai solusi bagi setiap permasalahan yang di hadapi manusia. Termasuk masalah yang berhubungan dengan pekerja dan upah.

Rasulullah Saw, bersabda, ” _Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya ia memberitahukan kepadanya gaji yang akan diterima_ (HR ad- Daruquthni).

 

Makna dari hadits di atas menunjukkan harus ada kesepakatan terlebih dahulu tentang upah yang diberikan pengupah kepada pekerja, sebelum pekerjaan dimulai. Upah akan disesuaikan dengan manfaat yang diberikan oleh pekerja atas pekerjaannya.

 

Negara dengan penerapan sistem ekonomi Islam, akan menciptakan kesejahteraan untuk semua, baik pengusaha ataupun pekerja. Adapun ketika terjadi kebuntuan atau perselisihan dalam kesepakatan upah, maka akan dihadirkan khubara (pakar) yang dipilih oleh keduanya untuk menentukan upah sepadan. Apabila tidak kunjung menemukan sepakat, maka negara memilihkan pakar dan kedua belah pihak dipaksa untuk mengikuti keputusan pakar tersebut. Maka, negara tidak menentukan upah minimum regional, sebab penentuan seperti ini tidak diperbolehkan karena dianalogikan kepada penetapan harga.

 

Islam akan menjamin atas seluruh kebutuhan pokok setiap rakyatnya. Para pekerja bahkan seluruh rakyat tidak dipusingkan untuk membayar biaya pendidikan dan kesehatan . Alhasil upah yang didapatkan akan mencukupi kebutuhan hidupnya, maka kesejahteraan pun menjadi sebuah keniscayaan.

 

Khatimah

 

Di tengah carut-marut kebijakan ekonomi kapitalisme, kita memerlukan solusi menyeluruh yang mampu menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan nyata bagi semua pihak. Islam dengan sistemnya yang komprehensif, menawarkan pendekatan yang tidak hanya adil namun juga mensejahterakan semua golongan. Maka, sudah saatnya kita menimbang kembali peran sistem kapitalisme sekuler yang terbukti membawa ketidakadilan, dan beralih menuju sistem yang mendahulukan kemaslahatan bersama.

 

Wallahu’alam bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/LEjhstN
November 19, 2024 at 11:06PM

Belum ada Komentar untuk "Kenaikan Upah: Ilusi Sejahtera untuk Buruh"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel