Judi Online, Bisnis Kapitalis yang Terorganisir


Judi Online, Bisnis Kapitalis yang Terorganisir

Oleh : Maya A (Muslimah Gresik) 

 

Miris. Sebelas rang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dari 11 orang tersangka, ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi yang ikut jadi tersangka. Sang Menteri pun buka suara, dalam pernyataan resminya, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.

 

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan Kementerian kami,”. (VIVA 1/10)

 

Judi, baik online maupun offline merupakan penyakit meresahkan yang sudah lama bercokol ditengah masyarakat. Pelakunya, tersebar di seluruh pelosok negeri dan menjerat berbagai lapisan baik muda maupun tua, laki laki maupun perempuan, rakyat hingga pejabat. Berbagai upaya dilakukan, namun temuan di lapangan menunjukkan judi online justru berhasil merekrut orang baru yang tergiur iming iming mendapatkan kekayaan secara instant.

 

Kondisi semakin memprihatinkan, tatkala aparat negara ikut tercebur didalamnya. Memanfaatkan wewenang yang dimiliki untuk memperkaya diri dan atau kelompok. Padahal mereka adalah salah satu tumpuan dan harapan masyarakat dalam upaya pemberantasan.

 

Maraknya judol juga tidak lepas dari kemudahan pengaksesan yang memang sengaja dirancang agar sejalan dengan design industri ala kapitalis. Dimana kemajuan teknologi berbentuk platform digital merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat perputaran uang di kalangan pengusaha maupun bandar.

 

Dari sini kita paham, bahwa tidak selamanya kemajuan teknologi selalu berkorelasi positif terhadap tatanan kehidupan. Ia bisa menjelma menjadi pisau berkata dua yang membunuh peradaban.

 

Paham juga kita, bahwa judol merupakan bisnis kapitalis yang terorganisir secara internasional. Sehingga tak akan pernah tuntas masalah ini selama Indonesia sendiri masih menganut paham yang sama. Karena faktanya, platform digital judol baik berupa situs maupun aplikasi masih dibiarkan beroprasi. Sebuah kontradiksi sikap antara memfasilitasi dan tekad memberantas judi.

 

Urgensi menumpas tuntas judi online bukan tanpa sebab. Ia adalah jenis kemaksiatan yang kerap membawa efek domino. Tak sedikit yang berakhir pada gangguan emosi, bunuh diri, hingga perceraian massal. Judi online juga menyebabkan kecanduan karena dirancang untuk memberikan hadiah secara acak. Hal ini memicu sensasi dan dorongan untuk terus bermain dan berpotensi besar berakhir pada kerugian financial.

 

Selain itu, mengakarnya ideologi sekuler kapitalis menjadikan judol makin banyak peminat. Pertama, kapitalis mendefinisikan sumber kebahagiaan adalah terkumpulnya pundi pundi kekayaan. Alhasil, materi beralih menjadi poros dan tujuan kehidupan. Dan judi adalah jawaban sekaligus jalan pintas untuk menjadi kaya secara instan. Tak heran jika anggota DPR, aparat nagara turut terseret dalam pusaran didalamnya.

 

Kedua, kapitalisme menjadikan negara lepas tangan dari tanggungjawab sebagai pengurus urusan rakyat dengan terbitnya berbagai regulasi berbau liberal. Semua beban kehidupan seperti pendidikan kesehatan hingga kebutuhan pokok sandang pangan papan menjadi tanggungjawab individu rakyat. Endingnya, judol menjadi salah satu alternatif solusi. Membenarkan fakta bahwa di era sekarang, ‘cari yang haram saja susah, apalagi yang halal’.

 

Ketiga, jauhnya iman dari benak masyarakat sehingga jauh pula perasaan takut akan dosa saat bermaksiat. Ditambah stigma yang sudah melekat di masyarakat, bahwa judi (baik online maupun offline) adalah hal biasa karena tidak merugikan orang lain sebagaimana pencurian/pembunuhan.

 

Ironisnya, darurat judol ini tak kunjung ditangani secara tuntas. Pemangku kebijakan hanya melakukan tambal sulam dan menyediakan solusi solusi pragmatis. Keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024, pengarahan dari BKKBN dengan penguatan keluarga, terbitnya UU ITE dan KUHP tentang hukuman denda dengan jumlah besar adalah sekelumit solusi yang tengah diupayakan meski ang sejatinya tidak menyentuh akar masalah.

 

Hal tersebut bertolak belakang dengan upaya pemberantasan judol oleh negara yang menerapkan Islam secara total. Terhadap individu, negara senantiasa mengedukasi dan memahamkan rakyatnya terkait seluruh hukum syara termasuk hukum haramnya judi melalui pendidikan di keluarga, masyarakat, kurikulum sekolah, dan platform media massa. Edukasi ini selaras dengan aksi nyata penguasa dalam memblokir seluruh situs judi online agar akses bisa terputus. Pemblokiran juga menyasar jaringan internasional untuk memaksimalkan upaya pemberantasan.

 

Selanjutnya, kondisi ekonomi yang minus akibat penerapan kapitalisme, dan menjadi faktor pendorong masifnya perjudian akan diatasi negara dengan penyelenggaraan sistem ekonomi berbasis Islam. Dimana kekayaan alam akan dikelola dengan sebaik-baiknya oleh negara dan dikembalikan 100% kebermanfaatannya kepada rakyat secara luas. Dengan ini, kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi bisa terwujud dan rakyat tidak akan terjerembab dalam perjudian.

 

Selanjutnya, negara harus memperhatikan proses rekrutmen aparat dan pejabat agar jabatan tersebut hanya diisi oleh orang-orang yang berkompeten sekaligus amanah. Bukan orang orang fasik yang gemar bermaksiat. Langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan/pengabaian hak hak umat.

 

Barulah ketika seluruh upaya tersebut telah dilakukan, dan masih dijumpai pelaku yang terperosok dalam kemaksiatan ini, sanksi tegas yang akan bertindak. Sanksi tersebut berupa ta’zir yang bentuknya bisa berupa cambuk.

 

Demikian serius dan komprehensif solusi yang ditawarkan Islam dalam menyelesaikan masalah judi. Yang sayangnya masih belum juga dilirik oleh umat yang notabene seorang muslim karena cengkraman sekulerisme yang mengakar. Oleh karena itu, dibutuhkan keseriusan dakwah guna memutus kepercayaan umat terhadap sistem saat ini dan beralih mengambil Islam sebagai sebuah agama yang utuh. Yang tidak sekedar menjadi agama ritual, tapi juga sistem yang diadopsi dalam skala negara. Karena sejatinya, kemaksiatan semakin merajalela tanpa kehadiran Islam dan negara.

Wallahu’alam bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/OwPSCTF
November 21, 2024 at 05:37AM

Belum ada Komentar untuk "Judi Online, Bisnis Kapitalis yang Terorganisir"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel