Menyoal Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Keamanan Obat dan Pangan


Menyoal Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Keamanan Obat dan Pangan

Oleh : Rines Reso

(Pemerhati Masalah Sosial)

 

Apa yang terlintas dalam benak kita ibu-ibu ketika mendengar produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar menyebabkan penyakit akut, keracunan, bahkan kematian? Sesuatu yang mengerikan, bukan? Tetapi, mengapa produk-produk tersebut mendapat sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)? Bukankah seharusnya produk itu tidak beredar? Membingungkan, bukan?

 

Inilah yang terjadi di tengah-tengah kehidupan kita sekarang. Masyarakat dan media dihebohkan dengan perbincangan soal Jajanan La Tiao asal China, ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penarikan itu bermula dari kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah.

 

Antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD), (CNBC Indonesia.com, 02/11/2024).

 

Hal ini mengingatkan kita pada kejadian serupa beberapa tahun lalu, dimana Ratusan anak telah menjadi korban kasus gagal ginjal akut yang dididuga akibat konsumsi obat sirup dengan bahan kimia di luar ambang batas, (Kompas.com, 08/11/2022).

 

Selanjutnya, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa hasil pengujian labolatorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk jajanan La Tiao. Bakteri tersebut menyebabkan gejala-gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah, seperti yang di alami para korban. Ia menambahkan saat ini terdapat 73 produk La Tiao yang beredar.

 

La Tiao adalah camilan tradisional berbentuk stik yang berasal dari Provinsi Henan, Tiongkok. La Tiao mulai populer di Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Namun siapa sangka, camilan viral ini ternyata terkontaminasi bakteri.

 

Seketika muncul pertanyaan, mengapa BPOM baru bergerak sekarang? Mengapa dari awal masuk tidak dilakukan pengujian terlebih dahulu? Apakah negara menunggu korban kemudian beraksi melalukan pengecekkan? Tidak pelak, dunia kesehatan beserta sistem keamanan pangan ibarat menuju titik nadir. Bagaimanapun, saat ini peran negara dalam penjagaan kualitas generasi turut terkoyak.

 

Selain itu, kejanggalan terkait perizinan peredaran pangan di negeri ini telah terendus sejak lama. Pasalnya, di satu sisi para pengusaha kecil dan menengah sangat sulit memperoleh perizinan, pengawasan, hingga pelatihan dari birokrasi. Di sisi lain, bagi para korporasi besar produsen pangan baik lokal maupun asing yang akan menjadi produk impor justru di permudah mendapatkan izin, meski seringkali produk pangannya tidak aman.

 

Hal ini karena pemerintah telah tersandera berbagai kepentingan ekonomi sebagai konsekuensi penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Inilah cerminan negara yang menjalankan sistem kapitalisme sekularisme yang abai terhadap kepentingan rakyatnya. Sebaliknya, negara justru berpihak kepada korporasi. Sungguh penerapan sistem kapitalisme juga telah meletakkan peran negara bukan sebagai pengurus rakyat, tetapi pelayan korporasi. Negara abai dalam mewujudkan kesehatan dan keamanan pangan bagi rakyatnya.

 

Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Pangan

 

Rasulullah bersabda… “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan Kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat”. ( HR. Hakim)

 

Hadist ini menunjukkan bahwa pandangan Islam tentang kesehatan jauh melampaui pandangan dari peradaban manapun. Islam telah menyandingkan kesehatan dengan keimanan.

 

Dalam kesempatan lain Rasul bersabda : “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah dari pada mukmin yang lemah”. (HR.Muslim)

 

Kesehatan merupakan salah satu sektor kehidupan yang sangat strategis dan merupakan hajat hidup orang banyak sebagai kebutuhan dasar manusia di mana pun dan sampai kapan pun. Maka dengan ini Islam mewajibkan setiap manusia agar makan dengan makanan yang baik dan sehat untuk menjaga keberlangsungan hidupnya.

 

Allah SWT berfirman :

 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ۝١٦٨

 

” Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata”. (Qs. Al-baqarah : 168).

 

Ini adalah panduan mutlak bagi konsumsi bahan pangan untuk seluruh manusia. Yaitu halal, tidak haram baik zatnya maupun cara memperolehnya. Dan selain halal, makanan juga harus yang baik yaitu sehat, aman, dan tidak berlebihan. Namun dalam islam, perintah makanan/minuman halal dan tayib tidak berdiri sendiri. Melainkan disertai pengurusan oleh negara secara sistemis dalam rangka menjaga kualitas generasi yang kuat dan sehat.

 

Hanya negara yang berprinsip atas kalam ilahi yang mampu menjamin keamanan obat dan pangan yang beredar di tengah masyarakat. Kebijakan yang di ambil dalam rangka memenuhi urusan umat akan mementingkan kebutuhan umat, bukan untuk kepentingan korporasi seperti saat ini. Arah pengelolaannya bukan semata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi berkaitan dengan jaminan pemenuhan pangan yang sehat bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali, hingga level individu sekalipun.

 

Negara yang berprinsip pada Islam akan mengambil kebijakan secara menyeluruh. Mulai dari penguatan iman, bahwa segala sesuatu berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya, hingga pemahaman semua akan dimintai pertanggung jawaban.

 

Demikian pula penerapan sistem ekonomi Islam, mulai dari kebijakan pengelolaan, pendapatan, hingga seluruh transaksi akan di dasarkan pada Islam. Bidang pangan dan industri makanan akan di serahkan kepada para ahlinya dengan pembiayaan yang cukup dan kebijakan yang mendukung pengembangan. Negara tidak hanya memastikan produktivitas berjalan secara umum terjadi, tetapi juga hadir dalam menjaga rantai tata niaga dengan mencegah dan mengawasi perilaku yang membuat pangan tidak aman di konsumsi.

 

Selain itu, Negara akan bertanggung jawab memastikan semua pangan yang beredar di tengah masyarakat adalah makanan halal dan tayyib dengan berbagai perangkat sistem yang dimilikinya. Dengan peran sentral pemerintahan kaffah, pengaturan sepenuhnya dalam kendali negara. Kebutuhan rakyat akan terpenuhi dan mereka terlindungi dari hegemoni korporasi yang mengejar keuntungan sepihak semata.

 

Negara khilafah secara berkala melakukan pengecekkan setiap hari secara ketat melalui qadhi hisbah. Kemudian menetapkan standar obat dan pangan yang boleh beredar di masyarakat dan harus mendapatkan izin sebelum layak edar. Negara memiliki serangkaian riset tentang pengobatan instrumen dan obat obatan terbaik bagi kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien.

 

Di era kekhalifahan para ilmuwan dan sarjana berlomba meracik dan menciptakan beragam obat-obatan. Pencapaian umat Islam yang begitu gemilang dalam bidang kedokteran dan kesehatan di masa keemasan tak lepas dari keberhasilan di bidang farmakologi dan farmasi.Betapa tidak, para sarjana Muslim di zaman kejayaan telah memperkenalkan adas manis, kayu manis, cengkeh, kamper, sulfur, serta merkuri sebagai unsur atau bahan racikan obat-obatan. Menurut Turner umat Islam-lah yang mendirikan warung pengobatan pertama. Para ahli farmakologi Islam juga termasuk yang pertama dalam mengembangkan dan menyempurnakan pembuatan sirup dan julep.

 

Keamanan obat-obatan yang dijual di apotek swasta dan pemerintah diawasi secara ketat. Secara periodik, pemerintah melalui pejabat dari Al-Muhtasib – semacam badan pengawas obat-obatan – mengawasi dan memeriksa seluruh toko obat dan apotek. Para pengawas dari Al-Muhtasib secara teliti mengukur akurasi berat dan ukuran kemurnian dari obat yang digunakan.

 

Pengawasan yang amat ketat itu dilakukan untuk mencegah penggunaan bahan-bahan yang berbahaya dalam obat dan sirup. Semua itu dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan yang tak sesuai dengan aturan. Pengawasan obat-obatan yang dilakukan secara ketat dan teliti yang telah diterapkan di era kekhalifahan Islam mestinya menjadi contoh bagi negara-negara Muslim, khususnya Indonesia.

 

Negara khilafah menyediakan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang berani mengedarkan makanan dan obat obatan yang memberikan dampak buruk bagi masyarakat bahkan negara tidak segan menarik makanan dan obat obatan tersebut dari peredaranya. Hal ini sangat penting untuk generasi penerus kita. Mereka perlu kesehatan dan keamanan pangan untuk menjadi generasi yang kuat dan siap memikul tanggung jawab mengukir peradaban masa depan islam yang mulia. Demikianlah ketika syariat Islam kaffah diterapkan oleh negara maka ia akan mampu mewujudkan kesejahteraan, kesehatan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh lapisan rakyat. Menunda penegakkannya hanya akan semakin memperpanjang kesengsaraan manusia di seluruh dunia. Wallahu ‘alam bishshawab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/kmhtJ0x
November 19, 2024 at 05:52PM

Belum ada Komentar untuk "Menyoal Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Keamanan Obat dan Pangan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel