Negara Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban

Negara Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban
Oleh : Ermawati
Indonesia memiliki wilayah yang hasil alamnya melimpah salah satunya Kalimantan Barat yang merupakan provinsi penting dalam industri emas dan perak, serta berada di urutan kedua Izin Usaha Pertambangan /IUP terbanyak setelah Sulawesi Tenggarara. Tercatat Kalimantan Barat terdapat 21 IUP emas dan perak juga terdapat 2 eksplorasi yang dilakukan berdasarkan data ESDM 2020. Salah satu pusat beberapa operasi emas terbesar adalah Indonesia. Yaitu Distrik Pertambangan Grasberg, perusahaan patungan antara Freeport-McMoRan dan perusahaan milik negara /BUMN Indonesia Asahan Alumunium. (cnbindonesia.com, 15-5-2024).
Namun, ada Warga Negara Asing/WNA asal China yang berinisial YH terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengutip detik.com, perbuatan YH membuat negara rugi hingga triliunan rupiah, angka ini dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal tersebut. YH disidang di Pengadilan Negeri ketapang pada 28 Agustus 2024. Dalam persidangan terungkap emas yang berhasil digasak YH melalui aktivitas penambangan ilegal 774,27 kg. Tak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut 937,7 kg. Akibatnya, Indonesia rugi Rp1,02 triliun imbas aktivitas tersebut. Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas. (cnnindonesia.com, 27-9-2024).
Pengelolaan negara terkait kekayaan alam tidak berpihak pada pribumi, WNA boleh masuk untuk bekerja di negeri ini, sedangkan rakyat Indonesia masih banyak yang tidak mendapatkan pekerjaan, bahkan kegagalan negara memetakan kekayaan alam mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor di Lokasi penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu. Hal ini menunjukkan adanya karut marut dalam pengelolaan negara.
Banyak pihak yang dirugikan dari efek salahnya pengelolaan SDA, banyak rakyat hidup susah di negeri yang kaya akan SDA, jika pengelolaan tepat, rakyat bisa dipekerjakan dan tidak akan kesulitan mencari lapangan pekerjaan. Penyebutan illegal ibarat cuci tangan pemerintah atas persoalan pengurusan SDA yang tepat. Berulangnya kasus tambang ‘illegal’ juga menunjukkan tidak tegaknya hukum dalam sistem ini, pengelolaan SDA malah diserahkan pada pihak swasta dan pengusaha asing, negara hanya menjadi fasilitator semata. Negara seharusnya memiliki bigdata kekayaan /potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Negara harus memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia. negara juga memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem islam.
Dalam sistem Kapitalisme, negara tentu berpihak pada kaum imperialis, bukan lagi kepada rakyat, penduduk setempat merasakan dampak dari pengelolaan yang salah, tidak dipekerjakan dan akan menerima dampak kerusakan alam sekitar yang tidak diperbaiki kembali setelah pengerukan SDA, ditinggal begitu saja tanpa ada rasa bersalah. Ketika keuntungan sudah didapatkan, maka bergi begitu saja.
Dalam Islam mengenai lahan ada hukum dan aturan sendiri, individu boleh memiliki tanah menjadi hak pribadi untuk kepentingan usaha, tempat tinggal, sawah juga peternakan dalam rangka mencari nafkah dan menafkahi keluarga, namun negara punya otoritas untuk membagikan lahan kepada yang berhak dan mampu mengelola, negara tetap akan melakukan pengawasan terhadap lahan tersebut, sebab jika diklantarkan selama 3 tahun, akan diambil oleh negara dan di berikan kepada orang lain. Kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai degan ketentuan Allah selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya, apakah dikelola individu atau negara, sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dan mampu mensejahterakan rakyat. tiga pilar tegaknya aturan akan menjamin pengelolaan yang baik dan tanggung jawab ataas berbagai hal terkait, seperti jaminan keselamatan.
Adapun lahan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang mengandung tambang atau mata air yang melimpah untuk kebutuhan umat, maka ini menjadi milik umum yang akan dikelola oleh negara, tidak boleh dikelola swasta dan asing juga individu. Berdasarkan sabda Nabi SAW. “kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api. Dan harganya adalah haram. Abu sa’id berkata, ‘yang dimaksud adalah air mengalir.” (HR Ibnu Majah). Dan negara akan mencegah praktik imperialisme oleh pihak asing dengan jalan penguasaan lahan.
Wallahu a’lam bish showab.
from Suara Inqilabi https://ift.tt/nMrQ147
October 05, 2024 at 06:27PM
Belum ada Komentar untuk "Negara Salah Urus Kekayaan Alam, Rakyat Menjadi Korban"
Posting Komentar