MENGKRITISI PROYEK REKLAMASI UNTUK AREA KOMERSIAL


MENGKRITISI PROYEK REKLAMASI UNTUK AREA KOMERSIAL

Oleh : Irawati Tri Kurnia

(Ibu Peduli Umat)

Pesisir Timur Surabaya akan direklamasi setelah pemerintah pusat dan menetapkan kawasan itu sebagai proyek strategis nasional atau PSN. Reklamasi yang dilakukan di area seluas 1085 hektar akan memunculkan empat pulau baru dan akan dilakukan secara bertahap hingga 20 tahun ke depan. Reklamasi bertajuk “Surabaya Waterfront Line” ini dikerjakan oleh investor PT Granting Jaya yang juga pengembang kawasan wisata pantai Ken Park di Kenjeran Surabaya (www.voaindonesia.com, Jumat 27 September 2024) (1).

 

Hadirnya mega proyek PSN Surabaya Waterfront Land atau SWL ini akan semakin menunjukkan negara memprioritaskan para kapitalis. Penetapan SWL sebagai PSN adalah bentuk jaminan politik yang diberikan penguasa kepada investor. Proyek ini juga menunjukkan bahwa regulasi bisa berubah sesuai kepentingan proyek. SWL sangat kontradiktif dengan pengaturan tata ruang di Kota Surabaya. Rencana Tata Ruang Wilayah atau RT RW Kota Surabaya tahun 2014 hingga 2034 menargetkan wilayah Timur Surabaya di pantai timur sebagai kawasan konservasi.

 

Kebijakan negara juga kebanyakan kontraproduktif. Pemerintah Kota Surabaya sendiri menggencarkan pemulihan kawasan pesisir melalui penyelamatan mangrove. Namun di sisi lain, pemkot juga mendukung keberadaan proyek SWL yang berpotensi mengubah landscape pesisir, salah satunya diakibatkan oleh kegiatan reklamasi pantai yang berpotensi merusak lingkungan. Walau pun pihak SWL berkilah tidak akan merugikan nelayan, malah justru memudahkan mereka; tapi mereka tidak menyertakan bukti berupa amdal (Analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian ilmiah tentang dampak lingkungan) (www.suarasurabaya.net, Sabtu 12 Oktober 2024) (2). Demikian juga terancamnya mata pencaharian nelayan karena berbagai perubahan lingkungan Pantai. Rancangan berbagai fasilitas yang akan dibangun juga membuktikan proyek ini akan menguntungkan para kapital, namun merugikan nelayan.

 

Hal ini menguatkan paradigma pembangunan saat ini selalu menguntungkan para pemilik modal. Hal ini juga menunjukkan proyek reklamasi SWL adalah bentuk penjajahan ekonomi secara legal atas rakyat. Pembangunan seperti ini wajar terjadi, karena sistem demokrasi kapitalisme meniscayakan penjajahan ekonomi berkedok modernisasi. Sistem ini juga meniscayakan penguasa memiliki hubungan mesra dengan para kapital, sebagai bentuk politik balas budi kepada para kapital yang sudah memberi modal untuk meraih kursi kekuasaan. Konsekuensinya penguasa meloloskan proyek-proyek para kapital, meski merampas ruang hidup masyarakat. Kejinya lagi, perampasan ini didukung regulasi dan tindakan represif aparat.

 

Karena itu umat seharusnya menyadari bahwa menyampaikan aspirasi penolakan proyek SWL saja tidak cukup, tetapi harus menolak penerapan sistem demokrasi kapitalisme yang menjadi biang dari semua kezaliman ini. Umat semestinya mengambil Islam sebagai sistem kehidupan yang berasal dari pencipta sekaligus pengatur manusia, Allah Al-Mudabir. Saat syariat Islam diterapkan, keberkahan akan terlimpah dari langit dan bumi sebagaimana dalam Quran surah Al-A’raf ayat 96. Keberkahan itu dapat terlihat dari aturan syariat yang ditetapkan oleh kehadiran negara. Negara bukan sebagai pelayan para oligarki, namun sebagai pelayan umat atau Raa’in dan sebagai pelindung umat atau junnah. Rasulullah saw bersabda :

“Imam adalah raa’in atau penggembala, dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari).

Nabi Muhammad saw juga bersabda :

“Sesungguhnya Al Imam atau Khalifah itu perisai; yang orang-orang akan berperang, mendukungnya dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya” (HR mutfi alaih dan lain-lain).

 

Dengan prinsip negara sebagai raa’in (pelayan) dan junnah (perisai), rakyat akan mudah untuk mendapat jaminan kesejahteraan dan keamanan yang sulit diwujudkan hari ini. Karena jaminan tersebut, SWL diwujudkan untuk mendukung penerapan hukum syariat tersebut. Jika tidak, maka negara akan mendapatkan dosa. Negara yang mampu mewujudkan jaminan ini disebut Daulah Khilafah.

 

Terkait proyek SWL untuk reklamasi, maka negara Khilafah tidak serta merta meloloskannya sebagai proyek strategis begitu saja. Penetapan proyek strategis dalam Khilafah harus dikaji sesuai perintah syariat, yang akan dikaitkan dengan kebutuhan rakyat. Inilah prinsip pembangunan infrastruktur kemaslahat. Prinsip ini akan menjamin terwujudnya ruang hidup yang aman dan nyaman bagi rakyat. Hal ini selaras dengan fungsi negara Khilafah sebagai raa’in dan junnah.

 

Sebagaimana diketahui, sebagian besar proyek reklamasi dilakukan terhadap kawasan rawa-rawa danau di kawasan pesisir dan laut. Kawasan tersebut termasuk sebagai harta milik umum, jika mengacu dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum maupun kitab Nizamul Iqtisadi karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani sebagai harta milik umum. Dari Abdullah bin Said dari Abdullah bin Khiray bin Khausyab As-Syaibani, dari Al-Awam bin Khausyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw pernah bersabda :

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal; yakni air, padang.”

Rumput bisa berbentuk hutan dan api atau energi; dan harganya adalah haram. Fakta pembangunan proyek reklamasi di atas harta milik umum mengharuskan negara Khilafah yang hendak merancang proyek reklamasi ditujukan hanya untuk kemaslahatan (kebaikan) umat, bukan untuk ambisi keuntungan materi sekelompok orang atau individu tertentu saja. Terlebih jika proyek tersebut diserahkan kepada pihak swasta untuk tujuan komersial, seperti proyek SWL ini. Kebijakan tersebut adalah bentuk pelaksanaan hukum syariat bagi negara dalam mengelola harta milik umum yang tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh umat. Adapun hasil pengelolaan tersebut harus dikembalikan kepada umat secara langsung atau tidak langsung.

 

Khilafah akan turun tangan sendiri untuk mengkaji dengan para ahli, terkait berdiskusi dengan majelis Syura wilayah terkait merancang tata kotanya. Khilafah juga mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mendanai proyek tersebut, sampai hasil reklamasi benar-benar bisa dimanfaatkan oleh umat.

 

Seperti inilah regulasi Islam Kafah yang diterapkan oleh negara Khilafah dalam mengatur urusan rakyat. Keberadaan negara Khilafah benar-benar akan menutup penjajahan ekonomi oleh para korporasi.

 

Wallahualam Bisawab

 

Catatan Kaki :

(1) https://ift.tt/hnJ3kuv

(2) https://ift.tt/2M4Ibts



from Suara Inqilabi https://ift.tt/StcUOwN
October 20, 2024 at 10:46AM

Belum ada Komentar untuk "MENGKRITISI PROYEK REKLAMASI UNTUK AREA KOMERSIAL"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel