Benarkah, Nama Tak Penting untuk Produk Halal?


Benarkah, Nama Tak Penting untuk Produk Halal?

Oleh. Ana Mujianah, S.Sos.I

 

Ramai diperbincangkan terkait produk pangan dengan nama-nama yang kontroversial seperti beer dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya hanya terkait nama produk bukan kehalalan zatnya (kumparan.com, 3/10/2024).

 

Memang, penamaan produk halal sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau nilai kepatutan yang berkembang di masyarakat tidak bisa diajukan sertifikasi halal.

 

Namun, kenyataannya banyak ditemui produk-produk dengan nama yang diharamkan di dalam syariat justru mendapatkan sertifikat halal seperti wine dan beer. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan dan keraguan di tengah masyarakat yang notabene mayoritas muslim. Sebab, bagi seorang muslim kehalalan makanan adalah hal yang sangat penting karena hal itu berkaitan dengan perintah dan larangan tuhannya yaitu Allah Swt. Maka, jika ada makanan dengan nama-nama yang identik dengan apa yang diharamkan, umat Islam akan mempertanyakan sebagai bentuk kehati-hatiannya.

 

Seperti inilah sesungguhnya gambaran jaminan kehalalan pangan yang terjadi dalam sistem kapitalis. Nama produk dipandang tidak penting asalkan zatnya halal. Hal itu karena nama produk dianggap sebagai bagian marketing untuk menarik pembeli. Sehingga tidak heran jika kemudian banyak produsen-produsen yang menamakan produknya dengan nama-nama yang aneh bahkan dengan nama produk yang notabene diharamkan.

 

Mungkin jika zatnya benar-benar halal tidak menjadi masalah. Yang kemudian menimbulkan persoalan adalah munculnya kerancuan di tengah masyarakat terkait produk tersebut, sehingga dikhawatirkan masyarakat akan menganggap bahwa produk-produk seperti wine, beer adalah halal, padahal sebenarnya jelas itu haram dalam Islam karena memabukkan.

 

Lalu, bagaimana sebenarnya pengaturan produk halal di dalam sistem Islam?

 

Di dalam Islam, negara akan menjaga dengan ketat peredaran makanan dan minuman yang halal atau haram. Tidak hanya terkait halal dan haram, kethayyibannya pun juga diperhatikan. Jika terindikasi ada keharaman di dalam produk tersebut maka akan ditarik dari peredaran. Negara juga melakukan kontrol terhadap peredaran produk-produk tersebut setiap hari. Yaitu, dengan menugaskan seorang qadhi hisbah (hakim) yang akan berkeliling ke pasar-pasar, mengawasi produksi pangan dan distribusinya, bahkan mengawasi tempat-tempat pemotongan hewan.

 

Dengan adanya qadhi hisbah yang berkeliling pasar setiap hari, maka tindakan kecurangan yang dilakukan oleh para pedagang seperti menjual produk yang rusak, menambahkan zat berbahaya pada makanan, atau mencurangi timbangan akan bisa diminimalisir. Dengan demikian, masyarakat menjadi tenang karena tidak khawatir akan ditipu ketika membeli barang atau berbelanja ke pasar.

 

Begitu juga dengan produk olahan. Negara akan menjaga kehalalan bahan yang digunakan termasuk penggunaan nama yang membuat rancu. Adapun sertifikasi halal diberikan dengan prosedur yang tidak menyulitkan dan tentunya bukan untuk dikomersilkan. Sertifikasi halal adalah bentuk pelayanan negara dalam menjamin tersedianya produk halal bagi masyarakat.

 

Sungguh, Islam telah memberikan aturan yang jelas. Hukum dalam Islam tidak bisa diotak-atik hanya demi cuan. Semua dilakukan oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengurusi urusan rakyat. Maka, keadilan yang insyaallah membawa keberkahan akan bisa didapatkan dalam sistem Islam jika diterapkan.

 

Wallahualam bissawab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/Jazmr3f
October 24, 2024 at 05:11AM

Belum ada Komentar untuk "Benarkah, Nama Tak Penting untuk Produk Halal?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel