Kontrasepsi Untuk Anak dan Remaja, Menyelesaikan Masalah dengan Masalah Baru


Kontrasepsi Untuk Anak dan Remaja, Menyelesaikan Masalah dengan Masalah Baru

Oleh : Noviyuliyanti

 

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo. Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28. Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. (nasinal.kompas.com, 07/08/24).

 

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menekankan bahwa pemerintah juga perlu memberikan pendidikan seks yang komprehensif kepada para pelajar, selain mengatur penyediaan alat kontrasepsi seperti tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah persepsi bahwa pemerintah melegalkan seks bebas di sekolah. pelajar. Pemerintah, kata dia, harus menjelaskan apa tujuan dan seperti apa mekanisme kebijakan tersebut. “Pemerintah harus menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi adalah bagian dari upaya preventif untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas,” tegas Hetifah. (nasional.kompas.com, 07/08/24).

 

Menyediakan layanan Kesehatan berupa pelayanan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja mengantarkan pada prilaku liberalisme seks bebas. Tindakan prilaku ini justru akan membawa kerusakan pada masyarakat. Negara seakan memfasilitasi generasi muda untuk melakukan pergaulan bebas yaitu zina yang Islam mengharamkannya. Pergaulan bebas yang semakin tak bisa dibendung akan menghadirkan ancaman berbagai penyakit menular seksual.

 

 

Kebijakan pemerintah dalam menyediakan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja seperti menyelesaikan masalah dengan masalah baru. Berdasarkan data Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 16.410 kasus Acquired immune deficiency Syndrome (AIDS) baru di Indonesia sepanjang tahun 2023. Itu data tahun kemarin dan tahun ini pasti ada penambahan kasus yang serupa. Generasi muda seperti apa yang diciptakan jika melegalkan perbuatan pergaulan bebas? Tentunya generasi emas tidak akan tercipta dari sistem sekuler liberalisme. Karena sistem tersebut menghasilkan banyak ke mudharatan bagi diri sendiri, orang lain dan lingkungan.

 

Generasi emas akan dengan mudah apabila diterapkannya sistem Islam. Bagi Islam kemaslahatan masyarakat dan menjaga agama adalah kewajiban dari negeri yang tidak boleh dilalaikan. Negara akan memberi sanksi bagi yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Negara hadir dengan Tindakan politik agar potensi berketurunan generasi yang Allah anugerahkan dapat dirawat dan dioptimalkan untuk kemuliaan Islam dan kaum Muslim. Negara hadir sebagai pelaksana syariat kaffah pada individu-individu yang mengadopsi Islam dalam kesehariannya. Dengan Islam akan terpenuhinya kebutuhan fisik dan non fisik.

 

Sudah seharusnya sistem Islam diterapkan dalam keseharian kita. Kerusakan sosial seperti perzinaan tidak bisa dicegah hanya dengan tausiyah dan doa. Hanya dengan penerapan hukum-hukum Allah secara kaffah yang mampu menyelesaikan persoalan ini.

 

Wallahu a’lam bishawab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/b5BMYAi
August 11, 2024 at 07:54AM

Belum ada Komentar untuk "Kontrasepsi Untuk Anak dan Remaja, Menyelesaikan Masalah dengan Masalah Baru"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel