Kontrasepsi Remaja Legal, Perzinahan Halal?


Kontrasepsi Remaja Legal, Perzinahan Halal?

Oleh : Yuniasri Lyanafitri

Kembali mengejutkan publik. Aturan baru yang disahkan menjelang akhir masa jabatannya. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, tepatnya diatur dalam Pasal 103 ayat 4. Aturan ini banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya dari wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih yang mengecam terbitnya peraturan pemerintah tersebut.

Menurutnya, aturan tersebut tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Bahkan menurutnya, beleid penyediaan alat kontrasepsi ini sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar. (https://ift.tt/YFt4nHD 4/8/2024)

Hal ini juga berarti semakin membebaskan perilaku remaja dalam pergaulannya. Bahkan bisa disebut sebagai perilaku buruk yang dilindungi oleh hukum. Walaupun hal ini diklaim aman dalam kesehatan. Namun, secara moral pun tetap tidak beradab. Karena hal ini dapat berdampak pada rusaknya generasi. Apalagi sikap pembiaran dengan melegalkan secara hukum, malah menjelmakan manusia sebagaimana hewan. Tidak lagi manusia menggunakan akalnya untuk memikirkan perilaku yang halal atau haram menurut agama Islam.

Tindakan ini mungkin dilakukan pemerintah untuk membendung tingginya tingkat aborsi atau kehamilan di luar nikah. Namun, sejatinya ada maksud tersembunyi dibalik semua aturan yang diberlakukan. Tidak lain hanyalah keuntungan yang menjadi prioritas utamanya. Apapun risikonya akan ditabrak, termasuk merusak peradaban manusia dengan merajalelanya perzinahan.

Padahal kewajiban penyedian kesehatan yang layak termasuk kesehatan reproduksi merupakan tanggung jawab pemerintah. Yaitu sebagai kebutuhan dasar manusia selain keamanan dan pendidikan. Selain itu, perzinahan jelas hukumnya haram dalam syariat Islam. Agama yang dianut paling besar di Indonesia. Para pemangku kekuasaannya pun disyaratkan beragama Islam dan disumpah dengan Al Qur’an saat diamanahkan kepadanya suatu jabatan. Namun, faktanya dalam PP tersebut mengandung arti sebagai sarana/jalan yang mengarah pada legalisasi zina di kalangan anak usia sekolah dan remaja.

Padahal dalam kaidah fiqih menegaskan bahwa, “Segala macam perantara/jalan (al-wasiilah) kepada yang haram, hukumnya haram.” (Abu ‘Abdirrahman bin Majid Al-Jazairi,_Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min I’lam Al-Muwaqqin,_ hlm. 502)

Oleh karena itu, hal ini semakin menegaskan dan meneguhkan bahwa Indonesia merupakan negara yang berasaskan sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku makin marak makin menyebar di semua kalangan masyarakat. Hal buruk menjadi lumrah, sedangkan hal baik menjadi terasing. Bahkan kemaksiatan akan menjadi kebiasaan masyarakat.

Ditambah, sistem pendidikan yang diterapkan juga sekuler, akhirnya menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Sistem pendidikan yang menjadikan individunya tidak takut untuk berbuat dosa. Sehingga benar masyarakat saat ini menilai segala sesuatunya hanya berdasar pada materi.

Hal ini disebabkan oleh sistem kehidupan yang diterapkan oleh negara. Sehingga pedoman hidup masyarakatnya pun mencontoh apapun yang dilakukan oleh penguasanya. Penyelenggara negara yang melegalkan seks bebas, bisa dipastikan melakukan hal yang serupa. Sebagaimana iblis yang tidak mau masuk neraka sendirian. Maka wajar kerusakan yang terjadi tidak hanya pada satu orang atau satu tempat melainkan pada semua orang dan semua tempat. Karena sistem kehidupan tersebut memiliki sifat yang rusak dan merusak. Sistem tersebut yaitu sistem sekuler kapitalistik.

Sistem yang memisahkan aturan agama dengan aturan hidup. Asas sistem ini merupakan paham impor dari kafir Barat yang berlatarbelakang sosio-historis Eropa dari kaum Yahudi dan Nashrani. Tentu paham tersebut tidak cocok dengan umat Islam yang menerapkan seluruh syariat agama Islam dalam setiap aspek kehidupan.

Dalam Islam, terdapat syariat/aturan yang melekat pada setiap pribadi warga negaranya, baik rakyat maupun penguasanya. Setiap individunya sadar memiliki keterikatan hubungan dengan Allah swt. Sehingga setiap perilakunya tidak berdasar pada hawa nafsunya saja. Apalagi pemimpinnya (imam/khalifah) yang memiliki kewajiban untuk menjaga atau memelihara umatnya, agar terhindar dari segala mudharat (bahaya). Sabda Rasulullah saw., yang artinya, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kemuliaan sifat dan sikap individu yang terikat dengan syariat Islam diwujudkan dengan adanya sistem pendidikan yang juga berlandaskan pada akidah Islam. Kemudian penjagaan negara dari pemikiran yang bukan bersumber dari Islam dengan bentuk apapun, termasuk media sosial dalam era digitalisasi ini. Kemudian penerapan sistem sanksi juga sesuai dengan aturan Islam yang bersifat tegas hingga mampu menjerakan pelakunya dan mencegah perilaku liberal yang berulang.

Demikian pengaturan Islam dalam institusi negara yang senantiasa menjaga akidah umatnya, kehormatan, dan kemuliaannya sebagai manusia yang memiliki akal. Karena Islam memperlakukan manusia sesuai dengan fitrahnya. Sebagaimanapun baiknya niat penguasa untuk menjaga rakyatnya jika dilakukan dalam sistem yang bukan berasal dari Islam, maka yang terjadi hanyalah kehancuran peradaban manusia.

Wallahu’alam bishshowwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/r4mCUyp
August 12, 2024 at 04:25AM

Belum ada Komentar untuk "Kontrasepsi Remaja Legal, Perzinahan Halal?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel