Kontrasepsi Pada Remaja Adalah Ironis, Bukan Solutif


Kontrasepsi Pada Remaja Adalah Ironis, Bukan Solutif

Oleh : Vivi (Aktivis Muslimah) 

Kontrasepsi adalah alat untuk mencegah kehamilan. Sehingga wajar alat kontrasepsi digunakan bagi pasangan yang sudah menikah dan mengatur jarak kehamilan atau berkeinginan menunda kehamilan.

 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut, hubungan seks di luar nikah remaja 15-19 tahun mengalami peningkatan. Kasus pada perempuan usia 15-19 tahun sebanyak 59 persen, sedangkan untuk laki-laki pada angka 74 persen. Seks bebas pada remaja menjadi salah satu pergaulan bebas remaja hari ini selain selain merokok, mengkonsumsi minuman keras, narkoba, dan tawuran. Kasus seks bebas memiliki dampak negatif yang sangat merugikan bagi remaja, terutama dari mulai kesehatan hingga kondisi psikisnya.

 

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam pasal 103 PP disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

 

Upaya pelayanan kesehatan reproduksi kepada remaja dan anak sekolah oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi yang di selenggarakan oleh penyedia fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan. Reproduksi yang terdapat di pos pelayanan terpadu, sekolah, tempat kerja, lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA), rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), pusat rehabilitasi sosial, serta lembaga kesejahteraan sosial.

 

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengkritik tentang peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau remaja. Dia menyesalkan terbitnya aturan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah. Seharusnya yang disosialisasikan adalah risiko perilaku seks bebas bukan malah menyediakan alat kontrasepsinya karena hal ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

 

Kebijakan yang diterapkan oleh negara ini adalah buah dari kerusakan yang terjadi di masyarakat. Penyediaan layanan kesehatan salah satunya, menyediakan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah yang nantinya bisa menjadi pintu pada perilaku seks bebas atau perzinahan yang kian marak. Aturan yang diterapkan membuktikan bahwa negara ini meneguhkan sistem sekuler yang jauh dari aturan agama. Zina adalah sesuatu yang haram dan dilarang oleh Allah. Prilaku perzinahan ini akan merusak masyarakat dan peradaban manusia.

 

Zina akan merusak peradaban dan masyarakat, meski tidak semua terjangkit penyakit. Akibat zina, banyak keluarga yang rusak, banyak anak yang tidak mendapatkan kasih sayang orang tuanya. Jika ingin menganalisis kriminalitas yang dilakukan remaja, kita coba telusuri betapa banyak kasus kriminal yang pelakunya adalah anak-anak yang berasal dari keluarga yang berantakan. Jika ditelusuri lebih lanjut hingga ke akarnya, maka kita akan menemukan zina. Ungkapan ini disampaikan oleh Akmal (Kepala Sekolah Pemikiran Islam).

 

Ide penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja atau anak sekolah adalah ide yang salah kaprah, yang secara ugal-ugalan meniru barat dengan sekularisme dan liberalismenya. Hal ini bisa mengantarkan generasi bangsa kepada jalan buntu. Indonesia adalah negara yang beragama, dimana agama sudah menjelaskan solusinya. Kebijakan yang diterapkan justru makin jauh dari norma agama. Negara saat ini cenderung abai terhadap rakyat. Solusi yang diberikan bukan menutup perzinahan, malah akan membuka gerbang pintu kemaksiatan.

 

Negara wajib melakukan pencegahan remaja melakukan perzinahan, mengetahui penyebab akan banyaknya kasus perzinahan. Hal yang bisa kita ketahui penyebab perzinahan karena adanya kerusakan moral, para remaja terpapar oleh konten pornografi kemudian negara tidak memberikan sanksi yang keras untuk mencegah perzinahan. Padahal perzinahan adalah perbuatan kriminal yang mendatangkan azab Allah.

Tidak ada aturan yang dapat memberikan perlindungan umat manusia dari perbuatan zina kecuali Islam. Islam mengatur hubungan pria dan wanita, mendidik para remaja agar berkepribadian Islam, berakhlak mulia, sehingga merasa takut untuk melakukan zina. Negara akan menerapkan aturan Islam dengan menutup aurat, menjaga pandangan, serta melarang aktivitas yang mengarah kepada perzinahan. Negara akan mendorong para pemuda yang sudah sanggup menikah untuk segera melakukan pernikahan, hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan meneruskan keturunan. Dalam negara islam akan mampu menghentikan penyebaran pornografi dan pornoaksi dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, pembuat dan penyebar konten pornografi. Negara juga memberikan sanksi yang sangat tegas kepada pelaku zina. Pelaku zina yang belum menikah akan diberi hukuman 100 cambukan. Sedangkan pelaku zina yang sudah menikah akan di rajam hingga ia meninggal. Hanya dengan aturan Islam masyarakat akan aman, remaja akan menjadi generasi bangsa yang cemerlang, generasi yang fokus untuk menuju generasi emas peradaban yang hanif, yang di dorong melakukan amal shaleh yang produktif.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/Qswxh1v
August 08, 2024 at 07:33PM

Belum ada Komentar untuk "Kontrasepsi Pada Remaja Adalah Ironis, Bukan Solutif"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel