Ancaman Masa Depan Generasi Melalui Penyediaan Alat Kontrasepsi


Ancaman Masa Depan Generasi Melalui Penyediaan Alat Kontrasepsi

Oleh: Bella Carmila, S.Tr. Keb

 (Praktisi Kesehatan)

Ditengah meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah dan penyebaran penyakit menular seksual di kalangan pelajar dan remaja, kini pemerintah memberikan aturan pemberian alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (Tempo.co, 1/8/2024)

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi (tempo.co, 1/8/2024). Pasal ini pun memunculkan polemik khususnya ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi. (BBC News Indonesia, 5/8/2024)

Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya menyebut PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07) itu “dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”. (BBC News Indonesia, 5/8/2024)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. (Media Indonesia, 4/8/2024)

Meski begitu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi menegaskan pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua remaja” melainkan “remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”. (BBC News Indonesia, 5/8/2024)

Agenda kesehatan reproduksi yang kian diaruskan ini justru semakin mengkhawatirkan masa depan generasi. Sangat wajar ketika penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja ini memicu kontroversi karena dalam PP tersebut tidak ada penyebutan pemberian kontrasepsi berlaku hanya untuk pasangan halal. Jadi, apa yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ditujukan untuk pasangan remaja yang sudah sah menjadi suami istri, hanya seperti dalih untuk membenarkan kebijakan pemerintah.

Apapun alasannya, meresmikan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, padahal mereka belum menikah, menegaskan liberalisme sebagai spirit layanan kesehatan reproduksi. Hal ini sama saja negara menjerumuskan mereka untuk melakukan pergaulan bebas dan zina yang diharamkan Islam. Penerbitan PP 28 Tahun 2024 ini juga mengingatkan kita pada rumus ABCDE yang pernah digagas dan dikampanyekan Kementerian Kesehatan pada 2016 untuk penyebaran HIV/AIDS, yakni:

Pertama, A (abstinence) adalah tidak berhubungan seks di luar nikah. Kedua, B (be faithful) adalah saling setia pada pasangan. Ketiga, C (condom) yaitu penggunaan kondom saat berhubungan seksual yang berisiko. Keempat, D (don’t use drugs) atau tidak memakai narkoba. Kelima, E (equipment) yang artinya menggunakan peralatan steril.

Dalam rumus tersebut, tidak dijelaskan pasangan yang dimaksud apakah pasangan halal atau bukan, remaja atau dewasa. Alhasil, rumus ABCDE berlaku umum dan akhirnya multitafsir. Mindset pemerintah dalam memberikan solusi atas perilaku seks bebas di kalangan pelajar dan remaja masih sama, yakni beraroma liberalisme sekulerisme. Paradigma inilah yang memunculkan malapetaka seks bebas di kalangan remaja. Selagi liberalisme sekulerisme yang menjadi dasar aturan itu dibuat, maka kebebasan berperilaku dan industrialisasi kesehatan, akan semakin meluaskan kerusakan moral di tengah masyarakat. Kehidupan sekulerisme yang jauh dari aturan agama menjadikan perbuatan yang haram dianggap halal, semisal pacaran yang tidak dianggap perbuatan tercela dan maksiat, padahal pintu pertama menuju perzinaan adalah aktivitas pacaran.

Penyediaan layanan kesehatan reproduksi, salah satunya menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman merupakan kebijakan yang hanya menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran. Kebijakan ini membuktikan bahwa negara melegalkan seks bebas pada generasi dan wujud nyata liberalisasi tingkah laku yang telah mengakar kuat di negeri ini. Dan inilah gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi. Masyarakat seharusnya tidak diam dengan aturan yang bertentangan dengan Islam ini, karena ini merupakan bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistemis. Kebijakan ini seharunya membuka mata kita semua, walaupun negeri ini berpenduduk mayoritas muslim akan tetapi aturan yang diterapkan adalah aturan sekuler yaitu pemisahan agama dari kehidupan.

Negara yang menerapkan sistem kapitalisme-sekulerisme akan terus menjauhkan generasi dari jati dirinya sebaga Muslim, kerusakan perilaku mereka akan semakin dirasakan. Ditambah lagi, negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang meletakkan kepuasaan jasadiyah dan materi sebagai tujuan hidup. Diperparah lagi dengan kondisi masyarakat yang tidak mengenal standar benar-salah (halal-haram) berdasarkan Islam. Pada akhirnya masyarakat pun cenderung membiarkan perilaku bebas pada generasi dengan alasan itu merupakan hal privasi atau urusan masing-masing. Sehingga masyarakat tidak peduli lagi dengan merajalelanya seks bebas di kalangan generasi dan tidak mau melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Selama negara ini masih menerapkan sistem kapitalisme-sekulerisme, kebijakan berbuat maksiat atas nama liberalisasi akan terus bermunculan.

Kehidupan generasi akan sangat berbeda, ketika mereka diatur dengan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam Islam, negara memiliki peran sebagai ra’in, yaitu melayani dan mengurusi setiap urusan masyarakat, termasuk dalam membina moral masyarakat. Semua aspek yang berpotensi merusak moral dan akhlak individu akan dicegah melalui penerapan syariat Islam kaffah, mulai dari sistem pendidikan, pergaulan, pengelolaan media, hingga sistem sanksi. Islam memiliki aturan yang jelas serta mekanisme pasti dalam mewujudkan kehidupan yang Islami dan membentuk generasi mulia, di antaranya:

Pertama, menerapkan sistem Pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Tujuan Pendidikan adalah membentuk individu berkepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Dengan kurikulum berbasis akidah Islam, setiap peserta didik akan memiliki standar nilai dan perbuatan yang baku yang bersumber dari syariat Islam. Selain ilmu-ilmu saintek, setiap peserta didik dibekali dengan tsaqafah Islam sehingga mereka memiliki pemahaman Islam yang benar dan utuh.

Kedua, menerapkan sistem pergaulan berdasarkan syariat Islam. Negara akan mengawasi perilaku masyarakat dengan menempatkan aparat hukum yang akan menindak tegas setiap pelaku maksiat di masyarakat. Selain itu, suasana keimanan dan amar makruf nahi mungkar akan mendorong masyarakat berperan dengan saling menasihati siapa saja yang berbuat maksiat dan kemungkaran. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki standar untuk menilai perbuatan dengan kacamata yang sama, yakni bersandar pada halal dan haram yang sudah Allah tetapkan dalam syariat Islam.

Ketiga, memasifkan edukasi seputar pergaulan dalam Islam. Di antara ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat ialah kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i, larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja, serta larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahram.

Keempat, memberi sanksi yang sangat tegas kepada pelaku-pelaku maksiat berdasarkan syariat Islam. Sebagai contoh, hukuman bagi pelaku zina adalah dicambuk 100 kali jika belum menikah. Bagi yang sudah menikah, pelaku zina diganjar dengan hukuman rajam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT sebagaimana Q.S. An-Nur ayat 2 yang artinya “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Dengan penerapan Syariat Islam secara kaffah inilah, yang akan mampu menjaga dan melindungi generasi dari pergaulan bebas.

Wallahu’allam bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/gPMBDaX
August 09, 2024 at 06:17AM

Belum ada Komentar untuk "Ancaman Masa Depan Generasi Melalui Penyediaan Alat Kontrasepsi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel