Haram dan Bahaya, jika Lahan Dikuasakan kepada Swasta dan Asing

Haram dan Bahaya, jika Lahan Dikuasakan kepada Swasta dan Asing
Oleh Ummu Zaki
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah
Peraturan Presiden atau Perpres mengenai Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 11 Juli 2024 baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Hak Guna Usaha (HGU) untuk para investor di IKN adalah sampai 95 tahun bahkan bisa diperpanjang sampai 95 tahun lagi, hingga totalnya 190 tahun sudah diatur pada Perpres ini.
UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) hanya memberikan hak kepada investor untuk mengelola perkebunan paling lama 75 tahun. Maka dari sini sudah jelas, bahwa Perpres ini bertolak belakang dengan sejumlah aturan, mengancam kedaulatan negara, dan lebih buruk daripada aturan agraria yang dibuat oleh penjajah Belanda,VOC.
Berbagai Bahaya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan alasan pemerintah memberikan HGU yang begitu panjang bagi para investor adalah untuk memberikan kepastian dalam berinvestasi.
Yang pada akhirnya pemerintah mengakui bahwa IKN masih gagal mengundang investor asing. Ini jelas bertolak belakang dengan berita Presiden Jokowi yang pernah menyatakan investor sudah mengantri untuk masuk IKN.
Kondisinya yang masih jauh dari selesai menyebabkan investor belum mau masuk ke IKN bukan semata persoalan HGU. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni Bahlil Lahadalia mengakui bahwa klaster pertama IKN belum selesai 100 persen.
HGU ini mengandung sejumlah persoalan dan ancaman untuk negeri. _Pertama_: Perpres ini melanggar Konstitusi. Pemerintah sudah melanggar dua dasar hukum menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yaitu UU 5/1960 mengenai Pokok-Pokok Agraria dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pemberian hak tanah kepada investor.
_Kedua_: Peraturan ini lebih buruk dari aturan kolonial. UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) pada era penjajahan di tanah air saja hanya memberikan hak kepada investor untuk mengelola perkebunan paling lama 75 tahun. Berbanding terbalik dengan era kemerdekaan saat ini pemberian HGU kepada investor nyaris sampai dua abad.
Pandangan Islam Tentang Lahan
Mengenai lahan Islam memiliki hukum tersendiri. _Pertama_: Tanah termasuk ke dalam harta yang dapat menjadi milik pribadi (_milkiyyah fardiyyah_). Di dalam hukum Islam individu diizinkan untuk memiliki lahan. Bagi warga muslim ataupun non muslim berhak memiliki lahan baik secara zatnya maupun sekedar hak guna usahanya.
_Kedua_: Negara Islam mempunyai otoritas untuk membagikan lahan kepada rakyat. Yang berikutnya akan diawasi oleh negara Islam mengenai pengelolaan lahan yang dimiliki warga. Tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun akan secara otomatis menjadikan status kepemilikannya batal atas lahan tersebut.
_Ketiga_: Nabi saw. telah melarang lahan pertanian untuk disewakan. Seperti sabda Rasulullah saw. dari Tsabit bin al-Hajjaj ra., dari Zaid bin Tsabit ra., yang berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُخَابَرَةِ، قُلْتُ: وَمَا الْمُخَابَرَةُ، قَالَ: أَنْ تَأْخُذَ الْأَرْضَ بِنِصْفٍ أَوْ ثُلُثٍ أَوْ رُبْعٍ
_Rasulullah saw. telah melarang al-mukhâbarah. Aku (Tsabit bin al-Hajjaj) berkata, “Apakah al-mukhâbarah itu?” Dia (Zaid bin Tsabit) berkata, “Engkau mengambil tanah dengan (mengambil bagian/keuntungan) separuh, sepertiga atau seperempat.”_ (*HR Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi dan ath-Thabarani*).
_Keempat_: Lahan yang dibutuhkan oleh masyarakat karena mengandung bahan tambang atau mata air berlimpah yang menjadi kebutuhan publik statusnya menjadi milik umum (_milkiyyah ‘ammah_). Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ
_Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram. Abu Sa’id berkata, ”Yang dimaksud adalah air yang mengalir.”_ (*HR Ibnu Majah*).
_Kelima_: Islam memerintahkan negara untuk mencegah praktik imperialisme oleh asing melalui jalan penguasaan lahan. Adalah haram hukumnya jika lahan yang hampir dua abad dikuasai oleh pihak asing yang berpotensi besar menghilangkan kedaulatan negara.
Rusaknya Sistem Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme negara lebih berpihak kepada kaum kapitalis, bukan kepada rakyat. Seperti kebijakan pemerintah mengenai HGU kepada pengusaha asing selama 190 tahun merupakan kebijakan khas ideologi kapitalisme.
Sementara penduduk setempat dikawasan IKN justru terancam kehilangan lahan dan tempat tinggal. Bahkan ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan seluas 2.603,41 hektar juga terancam rusak, serta mengancam berbagai satwa lainnya.
Di sisi lain ada jutaan masyarakat di tanah air yang tidak mempunyai sertifikat lahan. Sementara negara tengah sibuk menggadaikan lahan di IKN kepada para investor asing untuk dikuasai selama 190 tahun.
Mirisnya pemerintah menggunakan mekanisme hukum domein verklaring di dalam kasus sengketa lahan. Yang menyatakan tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya dengan surat (sertifikat) akan secara otomatis menjadi tanah milik negara. Maka dari itu banyak warga terancam kehilangan lahan tempat tinggal karena tidak memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik).
Ditengah kondisi rakyat yang makin terpuruk, kenapa pemerintah terus berupaya melakukan pembangunan IKN dan membuka keran investasi? Padahal investasi berbahaya, melalui investasi akan semakin membuat negeri ini kehilangan kedaulatannya. Sebab kucuran dana dari asing tentu bukan hal yang cuma-cuma. Indonesia adalah negeri kaya raya, yang semestinya mampu membangun IKN tanpa membuka jalur investasi. Sayangnya penerapan sistem kapitalisme neoliberal telah menjadikan pemahaman tentang kekayaan dan kebijakan negeri boleh dikuasai swasta dan asing.
Wahai kaum muslimin, apakah sistem kapitalisme yang rusak ini akan terus dipertahankan? Padahal Allah sudah menunjukkan kepada kita jalan keselamatan. Dan Islam telah sempurna dengan seluruh hukumnya. Tapi mengapa kita selalu berpaling? Saatnya kembali ke syariah dengan menerapkan Islam secara kafah.
Wallahualam bissawab.
from Suara Inqilabi https://ift.tt/SFkesu9
August 07, 2024 at 05:11AM
Belum ada Komentar untuk "Haram dan Bahaya, jika Lahan Dikuasakan kepada Swasta dan Asing"
Posting Komentar