Ormas Mengelola Pertambangan, Bukti Bergesernya Identitas Ormas


Ormas Mengelola Pertambangan, Bukti Bergesernya Identitas Ormas

Oleh: Masyita, S.Pd., M.M

(Praktisi Pendidikan)

Organisasi masyarakat atau disingkat ormas adalah istilah yang digunakan di Indonesia terhadap organisasi berbasis massa, dibentuk dengan tujuan tertentu berdasarkan kesepakatan bersama. Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan dan sosial. Dengan demikian, ormas Islam dapat diartikan sebagai organisasi berbasis massa yang disatukan oleh tujuan untuk memperjuangkan tegaknya Islam sesuai Al-Qur’an dan Sunnah, memajukan umat Islam dalam berbagai bidang, baik dalam bidang agama, pendidikan, sosial maupun budaya.

 

Namun apa yang terjadi saat ini, jika kebijakan pemerintah tentang pengelolaan SDA dilimpahkan kepada Ormas. Tentu akan menggeser identitas keberadaan ormas yang sebenarnya.

 

Sebagaimana diketahui, terdapat aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, berupa persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) prioritas pada ormas keagamaan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, 31 Mei 2024. CNBCindonesia.com

 

Di sisi lain, koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar menilai, alasan pemerataan ekonomi hanyalah dalih obral konsesi demi menjinakkan ormas-ormas keagamaan. Menanggapi hal serupa, Muhammad Arman, selaku Direktur Kebijakan Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, kebijakan ini dapat memunculkan persoalan horizontal antara ormas keagamaan dengan masyarakat adat, 01 Juni 2024. BBCIndonesia.com.

 

Melihat berbagai kritik yang ada, tampaknya pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan tidaklah tepat. Jika dianalisa, pemberian izin kelola tambang kepada ormas akan menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Apalagi jika dalam mengelola tambang terdapat di wilayah adat yang selama ini didiami dan sering terjadi konflik dengan perusahaan tambang atau proyek investasi.

 

Selain itu, fungsi dan tugas ormas keagamaan selama ini jelas berbeda dengan perusahaan tambang. Secara teknis mereka tidak punya kapasitas dalam hal pengelolaan tambang. Sebab mereka hanya terfokus dalam melayani umatnya.

 

Sementara itu, aturan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bertentangan dengan UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut menyatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, dapat diberikan kepada swasta melalui proses lelang dan ormas keagamaan tidak termasuk sebagai pihak yang mendapat penawaran prioritas, 01 Juni 2024. BBCIndonesia.com.

 

Pemerataan ekonomi sebagai tujuan dari pemberian izin tambang tampaknya tidak tepat. Sebab, ada sebagian rakyat yang dirugikan akibat tanahnya masuk dalam wilayah tambang. Selain itu, masih banyak cara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat demi tercapainya pemerataan ekonomi, tanpa harus memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan. Maka tidak heran jika pemberian izin tambang, menimbulkan kecurigaan adanya motif politik untuk menjinakkan ormas-ormas keagamaan agar mendukung pemerintah.

 

Hal ini terjadi akibat adanya penerapan sistem ekonomi kapitalis, sehingga kebijakan dalam negeri dapat ditentukan sesuai kepentingan para penguasa. Sistem demokrasi mengkritisi kebijakan yang merupakan hak bagi setiap orang, termasuk ormas keagamaan dianggap sebagai penghambat dalam pemerintahan.

 

Demi membungkam ormas-ormas yang ada, dibukalah ruang bagi mereka untuk mengelola segala sumber daya alam terutama pengelolaan tambang. Dari sini semakin jelas bahwa kebijakan tersebut memiliki maksud lain demi melanggengkan sistem ekonomi kapitalis. Parahnya, banyak yang menyambut baik kebijakan tersebut dan menggeser nilai-nilai keberadaan ormas yang sebenarnya.

 

Seharusnya keberadaan ormas senantiasa fokus dalam mengurusi rakyat, bukan malah beralih sebagai pengusaha dalam mengelola tambang. Sebab yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola SDA adalah negara. Hasil pengelolaannya akan dikembalikan pada rakyat. Jika mereka tetap diberikan bagian dalam mengelola tambang, maka akan menjadi konflik baru di masyarakat.

 

Dalam sistem Islam, SDA termasuk barang tambang haram dikelola oleh perorangan, swasta, asing, ataupun kelembagaan seperti ormas. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah Saw.

 

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang gembalaan, dan api.” (HR Abu Dawud).

 

Dari hadis di atas, berbagai jenis barang tambang termasuk kategori api yang menjadi kepemilikan umum, wajib dikelola oleh negara tanpa mengambil keuntungan sedikit pun. Sebab dalam Islam, hasil dari pengelolaan sumber daya alam wajib untuk kesejahteraan rakyat, seperti menggratiskan sekolah dan kesehatan, memberikan BBM dengan harga yang murah, pembangunan infrastruktur seperti jalan yang baik, membangun berbagai fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit yang memadai, menciptakan lapangan pekerjaan, dan sebagainya. Alhasil, pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat akan terwujud.

 

Islam pun akan mengatur tentang peran ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya. Fungsi ormas dalam Islam, yaitu sebagai wadah untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap penguasa, agar tetap dalam koridor yang tepat, yaitu menjalankan aturan Allah dalam melaksanakan tugasnya melayani rakyat. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.,

 

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104).

 

Dengan demikian, pengelolaan tambang tidak akan menjadi masalah horizontal ataupun adanya tumpang tindih aturan. Sudah saatnya kita menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah), agar pengelolaan tambang sesuai dengan aturan Allah yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan ormas pun bisa menjalankan fungsi sesuai amanah yang diembannya.

Wallahu A’lam bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/8idRL7I
July 10, 2024 at 05:52PM

Belum ada Komentar untuk "Ormas Mengelola Pertambangan, Bukti Bergesernya Identitas Ormas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel