LINGKARAN SETAN JUDI ONLINE, INDONESIA DARURAT EKONOMI KRISIS


LINGKARAN SETAN JUDI ONLINE, INDONESIA DARURAT EKONOMI KRISIS

Oleh : Halida almanuaz

(Aktivis Dakwah Muslimah DeliSerdang)

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tentang satgas judi online tersebut ditandatangani Jumat (14/6). Tercantum Ketua Satgas adalah Menko Polhukam yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Sementara Menkominfo yang dijabat Budi Arie Setiadi ditugaskan menjadi ketua harian pencegahan yang bakal dibantu oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo sebagai wakilnya. Adapun dalam Keppres ini juga Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberikan tugas sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa Ketua Satgas wajib melaporkan perkembangannya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Selain itu, masa tugas Satgas tersebut juga mulai berlaku sejak Keppres ini ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Namun, bisa diperpanjang melalui Keppres.

Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. Agus Raharjo mengingatkan pemerintah agar satuan tugas judi online dibentuk bukan sebagai reaksi terhadap kasus-kasus viral, seperti polwan membakar suaminya tadi. Jika hanya bersifat reaksi, nanti akan banyak perpres-perpres yang membentuk satgas-satgas. Justru yang harus dilakukan ialah mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polri agar rutin memeriksa gawai anggotanya demi mencegah praktik judi online. Langkah tersebut guna meningkatkan kewaspadaan Polri. Di sisi lain, kecanduan judi online ternyata tidak hanya menyasar aparat, tetapi juga dialami oleh anggota DPR/DPRD. Profesi apa pun sangat mungkin terpapar judi online karena peredarannya cukup luas

Institusi kepolisian jelas tercederai setelah terungkapnya ratusan oknum terlibat narkoba, kini kecanduan judi online. Rapor merah kepolisian ini semestinya membuka mata publik bahwa lembaga penegakan hukum dalam sistem demokrasi tidak menjamin kepastian dan keadilan. Publik menaruh kepercayaan atas jaminan penegakan hukum yang adil?

Transaksi haram

Faktanya judi online masih terus marak di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya menghadapi judi adalah tantangan berat. Ini karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi di luar negeri. Ia mengibaratkan pemberantasan judi online seperti menghadapi hantu. Alasannya, judi online itu lintas negara. Servernya bisa ada di mana-mana.

Pernyataan pemerintah ini jelas sulit diterima. Karena masyarakat sendiri sampai hari ini masih bisa dengan mudah untuk mengakses berbagai situs judi, termasuk yang berkedok permainan. Begitu pula sejumlah selebritis dan aktor/aktris nasional masih terus mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial. Belum ada satu pun dari mereka yang dijerat hukum.

Manusia yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Judi online hanyalah satu dari sekian banyak persoalan manusia yang lahir dari sistem kehidupan sekulerisme. Sistem ini pun menggiring manusia untuk memiliki standar perbuatannya hanya disandarkan pada materi. Dan dianggap membawa maslahat, judi online seketika menjadi sah untuk dilakukan.

Seharusnya standar perbuatan umat muslim adalah halal dan haram. Ia wajib meninggalkan segala keharaman walaupun secara kasat mata dipandang menguntungkan. Perbuatannya senantiasa terikat syariat Islam. Segala perbuatannya akan selalu berharap dalam rida Allah Taala. Inilah ciri-ciri orang bertakwa, meninggalkan semua larangan-Nya dan melaksanakan semua perintah-Nya..

Terungkapnya pusaran judi online menunjukkan betapa rusaknya sistem sekuler. Tentu saja ini berdampak pada generasi sebagai pelaku dan penikmat yang tidak kalah rusak akibat asuhan sesat dari sekularisme.

Islam solusinya

Negara akan menutup setiap akses judi online bagi seluruh masyarakat. Negara juga akan melarang konten-konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat untuk taat kepada Allah. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam.

Dan negara akan memberi sanksi hukum yang memberi efek jera bagi setiap pelaku kriminal dan kemaksiatan. Negara juga akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan, 1. Mudah dalam harga, 2. Mudah mencari nafkah, 3. Mudah mengaksesnya. Sehingga, tidak ada lagi alasan terlibat judi online karena masalah ekonomi.

Jalan satu-satunya untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan akibat judi ialah melalui tegaknya syariat Islam dalam naungan Khilafah. Generasi dalam Islam terbina dengan pemikiran Islam, berakidah dan berkepribadian Islam yang kukuh, serta berprestasi dalam akademik dan bermanfaat di tengah umat.

Wallahu ‘alam bisshawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/HgtATsL
July 04, 2024 at 04:48AM

Belum ada Komentar untuk "LINGKARAN SETAN JUDI ONLINE, INDONESIA DARURAT EKONOMI KRISIS"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel