Kritik Izin Usaha Tambang, Dimana Peran Ormas ?


Kritik Izin Usaha Tambang, Dimana Peran Ormas?

Rahmiwati

(Aktivis Dakwah Idiologis)

Ramai polemik pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan dengan tegas akan memberikan konsensi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU saat memberi kuliah umum pada Pembukaan Pra Kongres VIII BEM Perguruan Tinggi NU se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi’iyah, Bekasi.

Pembagian izin tambang terhadap Ormas keagamaan tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 yaitu Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan (cnbcindonesia/4/6/2024).

Alasan pemerintah memberikan pengelolaan tambang kepada Ormas di antaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi Ormas keagamaan. Dengan mengelola tambang, diharapkan Ormas keagamaan dapat memberikan dampak positif bagi anggotanya dan masyarakat sekitar wilayah tambang. Selain itu pemerintah ingin mendorong Ormas keagamaan untuk mandiri secara ekonomi melalui pengelolaan tambang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Ormas dalam menjalankan berbagai program sosial dan kemasyarakatan.

Banyak pihak yang menolak rencana ini, karena disamping Ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus pertambangan sebagaimana pernyataan Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Muhammad Jamil mengatakan, gagasan itu bukan solusi dari masalah pertambangan yang ada, “Kalau semua Ormas bisa mengurus izin tambang tanpa kualifikasi yang jelas, maka saya kira kita sedang dalam kebangkrutan ekologis dari ujung Sumatra hingga Papua,” katanya. (Tempo.Com/14/5/2024).

Sebagaimana munculnya kritikan lain, dinilai keputusan tersebut sudah melanggar UU minerba, pasalnya badan usaha yang mengakses Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus melalui lelang. Prioritas hanya diberikan kepada BUMN.

Penolakan juga datang dari Greenpeace Indonesia. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan, rencana tersebut berpotensi menambah persoalan kerusakan lingkungan. Pengelolaan tambang tanpa latar belakang pengetahuan tentang pentingnya menjaga lingkungan akan mendorong praktik penambangan yang mengeksploitasi lingkungan untuk mengejar keuntungan ekonomi semata. Hal ini akan memicu industri tambang yang lebih merusak lingkungan.

Setelah keluarnya keputusan pemerintah tersebut, Ormas yang dimaksud oleh pemerintah pastinya beragam respon. Seperti yang sudah kita ketahui 2 ormas terbesar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah adalah menjadi sasaran atas proyek pemberian izin pertambangan. Sikap Muhammadiyah sampai saat ini belum merespon dengan kalimat persetujuan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah KH.Busyro Muqoddas, bahwa Ormas keagamaan memang sejatinya memiliki tugas utama membina umat dan bukan mengelola tambang.

Muhammadiyah terbilang ekstra hati-hati terkait pemberian konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan tidak mau tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan tersebut. Sebab, persoalan izin usaha tambang adalah sesuatu yang baru bagi Ormas keagamaan ini.

Berbeda dengan sikap NU, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa kebijakan yang diambil Jokowi ini adalah sebuah terobosan. Sebagai salah satu ormas keagamaan, PBNU sudah cukup siap mengelola usaha pertambangan yang akan diberikan pemerintah.

Kebijakan pemerintah di era Presiden Jokowi terkait izin tambang sangat urgen untuk direspon oleh semua elemen masyarakat, bukan hanya para pengamat pertambangan, aktivis lingkungan, Ormas-ormas, tapi juga sampai ke level masyarakat yang paling merasakan hasil dan dampak dari pengelolaan tambang selama ini.

Akar Masalah

Tak diragukan lagi besarnya sumberdaya alam (SDA) berupa tambang di Indonesia, sangat melimpah dari sabang sampai Merauke, sejak ratusan tahun dieksplorasi sampai saat ini terus menerus di keruk, bahkan temuan – temuan SDA baru bermunculan. Hanya sayang semua kekayaan tersebut tidak berdampak pada meningkatnya taraf ekonomi masyarakat, maka patut untuk di kritisi berkaitan pengelolaan SDA ini, apakah sudah tepat pengelolaan SDA tersebut?, apakah hasilnya bisa memberikan dampak positif dan kemaslahatan bagi rakyat?.

Menanggapi kritikan respon ketidaksetujuan serta dan respon para Ormas, pada dasarnya belumlah menyentuh pada akar persoalan pengelolaan tambang yang hakiki. Pasalnya, sistem kapitalisme benar-benar menampakkan keadaan kaum pemilik modal bersama para Oligarki merampas hak-hak banyak orang, termasuk hak-hak orang miskin, atas kepemilikan sumber-sumber tambang, juga terjadinya rentetan kasus tindak pidana korupsi, konflik sosial dan kerusakan lingkungan melibatkan perusahaan ekstraktif.

Keberadaan Ormas yang merespon kebijakan tersebut, benar-benar mengkonfimasi bahwa keberadaan Ormas bisa menjadi mitra para penguasa dalam hal apa saja demi keuntungan organisasi. Keberhasilan diukur sejauh mana sumbangsih organisasi ketika bangsa ini bebas dari penjajahan dalam arti perang fisik. Kebijakan pemerintah di anggap berkah yang tak boleh di abaikan, minim dalam amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana tujuan dari sebuah organisasi dalam syariat Islam.

Tinjauan Islam

Menurut Imam Syeh Taqiyuddin an-Nabhânî, hutan dan bahan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah, berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Inilah pengaturan sistem Islam yang dapat menjadi solusi dari kerusakan pengelolaan tambang dari sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan.

Dalam Islam kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk: Pertama, kepemilikan individu (private property). Kedua, kepemilikan umum (collective property). Ketiga kepemilikan negara (state property). Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut, bahan galian tambang adalah merupakan hak kepemilikan umum dan haram diserahkan kepemilikannya kepada individu/korporasi.

Dengan ketegasan batasan kepemilikan seperti ini, tidak ada ruang sedikit pun bagi para Oligarki politik, kaum pemilik modal untuk merampas hak masyarakat umum atas tambang sumberdaya alam. Begitu juga dengan menghadirkan Ormas mana pun untuk mengelola, adalah hal yang mustahil dan jatuh pada keharaman, karena kedudukan Ormas dalam Pandangan Syariat adalah jelas sebagaimana dalam QS Ali Imran ayat 104 :

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.

Ayat ini sangat tegas mewajibkan tugas utama dari adanya kelompok, organisasi yang berlandaskan Aqidah Islam, menyeru pada Al Khair, amar ma’ruf nahi munkar. Bukankah telah nyata dan terang benderang kemunkaran di tengah-tengah kehidupan saat ini, yang justru organisasi Islam tersebut harus berani mengkritik bukan malah menjadi partner Oligarki.

Hal pasti, pengaturan dan pembagian hak kepemilikan yang sesuai syariat mustahil diterapkan dalam sistem rusak Demokrasi yang sudah dikuasai para Oligarki politik dan Kapitalis. Tidak ada jalan lain selain jalan Islam yang diturunkan oleh Zat Yang Maha Sempurna. Jalan ini tidak dapat ditempuh kecuali dengan langkah-langkah sistematis untuk mengembalikan kembali institusi politik Islam. Institusi inilah yang menerapkan politik ekonomi Islam untuk langsung mengatur kepemilikan umum masyarakat dan menerapkan kebaikan-kebaikan lainnya dalam sistem Islam yang lengkap.

WalLahu a’lam bish-shawwab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/FWgrGQs
July 08, 2024 at 09:34AM

Belum ada Komentar untuk "Kritik Izin Usaha Tambang, Dimana Peran Ormas ?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel