Indonesia Darurat Judi Online


Indonesia Darurat Judi Online

Cindy Chantika

(Aktivis Dakwah Kampus)

 

Judi menjanjikan kemenangan

Judi menjanjikan kekayaan

Judi meracuni kehidupan

Judi meracuni keimanan…..

Indonesia darurat judi bukanlah hal yang asing ditengah kita hari ini, penggalan lagu judi Rhoma Irama mampu mengambarkan kondisi judi masyarakat Indonesia saat ini. Miris sebenarnya melihat timeline berita yang dimana-mana ada judi. Seperti menurut CNBC Indonesia, menurutnya jumlah warga RI yang bermain judi online tembus diangka 3 juta,dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta online warga Indonesia yang bermain judi online. Sejalan dengan itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menggurita di Indonesia.

Merespon hal ini presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, sehingga membentuk satgas pemberantas judi online dengan mengangkat Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjadi ketua dan wakil satgasnya Menko PMK Muhadjir Effendy. Sementara Menkominfo yang dijabat Budi Arie Setiadi ditugaskan menjadi ketua harian pencegahan yang akan dibantu oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo sebagai wakilnya. Adapun dalam Keppres ini juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberikan tugas sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Menteri Komunikasi dan informatika, Budi Arie Setiadi menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online. Memblokir rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia. Menurutnya ia juga telah berkoordinasi dengan Google untuk mengelola kata kunci mengenai judi online di internet. Dalam pendataanya, telah ada 20.241 kata kunci di Meta dan 2.637 kata kunci yang diberantas judi online di tingkat hulu,bukan hanya itu, mereka juga terus melakukan koordinasi dengan semua platform.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Perkiraan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga. Sehingga kalau melihat akumulasi sejak sampai kuartal 1 2024, lima ribu rekening lebih itu nilainya angkanya mencapai Rp 600 triliun perputaran.

Dampak Darurat Judi Online

Faktanya judi online saat ini memang begitu sulit untuk diberantas, penyebab banyak orang yang terjerumus kedalam lingkaran setan ini karena ekonomi masyarakat semakin sulit dan mahal, kemiskinan merajalela, ditambah lagi kehidupan yang sekuler yang memikirkan bagaimana mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. Akibatnya masyarakat tidak lagi berpikir jernih untuk mencari pekerjaan yang halal. Mereka hanya berfikir dangkal bagaimana cara menghasilkan uang yang banyak tanpa perlu kerja keras dan modal yang banyak.

Padahal, kerusakan akibat mencandu permainan haram itu sudah nyata, yakni depresi dan stres, bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi, pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online, keluarga dan pernikahan juga hancur. Sejumlah Pengadilan Agama daerah melaporkan perceraian akibat judi online terus bertambah di tanah air. Permainan judi nyata memiskinkan dan menyengsarakan.

Dalam sistem kehidupan berbasis ideologi kapitalisme, perjudian legal karena mendatangkan keuntungan. Menguntungkan secara materi bagi bandar dan pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal, judi hanya menguras harta rakyat dan hanya memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut.

Solutifkah bansos untuk korban judi?

Dapur susah mengepul akibat uang untuk makanan pokok keluarga tidak kunjung didapatkan istri akibat suami main judi online. Terkait masalah ini Menko PMK Muhadjir Effendy berpendapat bahwa korban judi online dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Ia mengatakan dampak judi online mengakibatkan banyak masyarakat jatuh miskin. (Detik News, 14-6-2024).

 

Sepintas, pendapat itu menyolusi. Sayangnya, tidak menuntaskan akar permasalahan dan hanya memadamkan sesaat api yang sedang menyala, sedangkan sumber api tidak kunjung dipadamkan.

 

Bukankah semestinya tidak sulit bagi kepolisian untuk menuntaskan masalah judi online? Juga bukan sekadar menangkap bandar judi atau mafianya, tetapi menutup akses secara permanen semua aplikasi dan jaringan judi online.

 

Mirisnya, penegak hukum seolah tidak bertaring menghadapi para bandar judi online karena diduga mereka memiliki sejumlah “back up” yang kuat yang datangnya juga dari oknum terkait. Inilah permasalahan yang terus melingkari judi online. Lalu, kapan lingkaran ini bisa diputus? Mungkinkah selesai dalam sistem kapitalisme?

 

*Solusi islam*

 

Islam dengan tegas melarang perjudian. Firman Allah Taala, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

 

Mensolusi judol dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, melakukan pembinaan dengan pemikiran Islam di tengah umat untuk membentuk ketaatan kepada Allah Taala. Kedua, mengedukasi masyarakat bahwa harta harus dicari dengan jalan yang halal, bukan jalan yang haram. Semestinya mencari keberkahan, bukan kuantitasnya. Ketiga, memberikan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada bandar judi maupun orang yang bermain judol.

Hukum yang tegas menjadi preventif, membuat orang takut terlibat dalam judi apa pun bentuknya. Semua solusi di atas hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang bertakwa dalam sistem Islam. Sementara itu, dalam sistem sekuler kapitalisme, penguasanya tidak berdaya apa-apa di hadapan mafia judol.

Selain itu, dalam sistem Islam, kepala negara begitu selektif memasukkan seseorang menjadi aparat penegak hukum. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar layak dipercaya umat. Rusaknya suatu institusi tidak terlepas dari sistem yang diterapkan negara. Jadi, memperbaiki institusi kepolisian harus berawal dari mengganti sistem saat ini dengan menerapkan sistem Islam.

Tercatat dalam sejarah Kekhalifahan Abbasiyah. Kepolisian pada masa itu diangkat dengan dasar keilmuan, ketakwaan, penguasaan fikih, dan mereka yang menegakkan hukum Allah. Ada seorang kepala kepolisian bernama Ibrahim bin Husain. Ia orang mulia, baik, ahli fikih, dan menguasai tafsir. Kisahnya begitu luar biasa karena menghukum orang yang telah bersumpah palsu (lihat Kitab Tabshiratu al-Hukkam).

Orang-orang yang akan tergabung dalam kepolisian akan diseleksi dengan sangat ketat. Itu karena mereka adalah orang-orang yang menegakkan seluruh hukum Allah Taala. Tanggung jawab mereka bukan hanya kepada negara, melainkan kepada Allah. Jika perangai dan akhlak mereka rusak, bagaimana mungkin bisa menjadi penegak hukum?

Wallahu A’lam Bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/S0ysKVU
July 01, 2024 at 02:16PM

Belum ada Komentar untuk "Indonesia Darurat Judi Online"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel