Kewajiban Pemerintah dalam Menjamin Pendidikan Generasi


Kewajiban Pemerintah dalam Menjamin Pendidikan Generasi

Widya Amidyas Senja 

Pendidik Generasi

 

“Dasar dari setiap negara adalah pendidikan para pemuda” – Diogenes

 

 

Pendidikan merupakan fondasi bagi setiap manusia agar menjadikan manusia itu sendiri memiliki karakter, ilmu, dan pada akhirnya memiliki kemampuan dalam menjalankan kehidupan menjadi memiliki arah yang baik. Ketika manusia telah memiliki bekal tersebut, maka ia akan memiliki visi dan misi dalam menjalani kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.

 

Suatu negara akan berkembang bahkan sangat maju dalam genggaman pemimpin yang dinilai berpendidikan, berbudi mulia, adil dan memiliki kapasitas sebagai pemimpin. Negara juga memerlukan tenaga berpendidikan di berbagai bidang dalam rangka memajukan negeri. Artinya, betapa pentingnya pendidikan dalam berbagai aspek.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Indonesia khususnya, memiliki peraturan tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang tercantum dalam UUD 1945 BAB VIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan kehidupannya—pendidikan sumur hidup—, meskipun sebagai anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk terus menerus belajar tanpa mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk kepentingan masyarakat.

 

Bertentangan dengan hal tersebut, sejumlah kampus negeri menaikkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) hingga berlipat-lipat. Beberapa PTN juga memberlakukan uang pangkal untuk masuk perkuliahan. Bukan tanpa sebab, dalam tanggapannya, pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier, yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun, yakni dari jenjang SD, SMP dan SMA/sederajat. Selain itu, faktanya pemenrintah bukannya menambah anggaran pendidikan tinggi, tetapi justru memangkasnya sehingga untuk menutupi kekurangannya, PTN dan kampus diberi otonomi seluas-luasnya untuk mencari sumber dana sendiri.

 

Tampak jelas, liberalisasi pendidikan yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin lepas tangan dalam membiayai pendidikan masyarakatnya, yaitu kecilnya anggaran pendidikan yang hanya 20 persen dari APBN, dan dana tersebut masih harus didistribusikan ke banyak pos pendidikan. Liberalisasi pendidikan tidak dapat dipisahkan dari penerapan sistem kapitalis di negeri ini. Hal ini berpengaruh pada sistem pendidikan. menjadikan pendidikan layaknya komoditi untuk meraih keuntungan, dan menghilangkan peran negara dalam memenuhi kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Kebijakan ini tentu berdampak pada sulitnya generasi untuk mendapatkan pendidikan tinggi dikarenakan mahalnya biaya pendidikan. Bahkan lebih jauh lagi, mereka yang sedang menjalankan perkuliahan terancam tidak dapat melanjutkannya. Inilah kebijakan zalim yang merampas hak generasi Indonesia dalam menyongsong masa depan yang lebih baik. Tanpa disadari, kebijakan ini juga justru akan mengancam kualitas SDM rakyat dan sulit bersaing dengan dunia internasional.

 

Akibat yang sangat fatal adalah kesempatan untuk bekerja hanya pada level Man Power atau berada di low level management saja. Ditambah potensi kesempatan bekerja di middle-top level management dibuka juga untuk pekerja asing. Sehingga semakin kecil kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi generasi kelak. Maka sudah dapat dipastikan sistem pemerintahan semacam ini telah gagal dalam mencetak generasi cemerlang.

 

Hanya Islam satu-satunya sistem kehidupan yang begitu sempurna mendorong umatnya dalam meraih ilmu setinggi-tingginya dan berkualitas. Di dalam kitabullah, orang-orang yang mengerahkan akalnya untuk berpikir cemerlang sehingga tertuntun pada keimanan diulang sampai enam kali. Allah Swt memuji orang-orang berilmu, sebagaimana dalam firman-Nya :

“Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah maha tahu atas apa yang kalian kerjakan.” (TQS. Al-Mujadilah : 11).

 

Juga terdapat dalil yang mewajibkan setiap kaum muslim untuk menuntut ilmu, sebagaimana firman Allh Swt :

“Meraih ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR. Ibnu Majah)

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pendidikan adalah kepentingan primer dalam arti kewajiban (hukumnya fardhu), dengan tujuan (dalam perspektif Islam) :

Mendidik setiap muslim supaya menguasai ilmu-ilmu agama yang wajib untuk dirinya (hukum : fardhu ‘ain), seperti ilmu akidah, fiqih , dll.

Mencetak para pakar dalam bidang tsaqafah yang dibutuhkan umat (hukum : fardhu kifayah) seperti ahli fiqih, ahli tafsir, ahli hadits, dan lain-lain.

 

Dengan demikian kewajiban pemerintah dalam menjamin tercapainya pemenuhan hak dalam bidang pendidikan adalah mutlak. Sistem pendidikan berlandaskan aturan Islam lah yang menjadi satu-satunya sistem yang ideal untuk diterapkan.

Wallaahu’alam bissawab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/y6dsrxT
May 31, 2024 at 04:44AM

Belum ada Komentar untuk "Kewajiban Pemerintah dalam Menjamin Pendidikan Generasi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel