Jargon BPJS Kesehatan, Riwayatmu Kini

Jargon BPJS Kesehatan, Riwayatmu Kini
Siti Aisah, S. Pd
Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang
Bak anak ayam kehilangan induknya. Begitulah kondisi umat Islam saat ini. Negara yang seharusnya menjadi tameng bagi rakyat dalam masalah kesehatan, pendidikan dan keamanan, namun nyatanya tidak mampu memenuhinya. Dilansir dai laman tempo.com (20/06/2024) Presiden Joko Widodo secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Seperti inilah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024,
Berdasarkan Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai diberlakukan di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Selain itu, pasal tersebut memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru. Selanjutnya dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif tersebut akan didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. Inilah Peraturan baru yang ditetapkan pemerintah dalam menyelesaikan dan menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat. Baik itu dulu ataupun kini, tetaplah rakyat yang harus menanggung beban sendiri.
Menilik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) pun dengan jelas menyatakan bahwasanya BPJS kesehatan adalah badan hukum nirlaba yang menurut Rachmat Faisal selaku Alumni Fakultas Kedokteran UMI Makassar (dalam Kompasiana 8/1), UU SJSN dan BPJS merupakan bentuk dari swastanisasi layanan kesehatan. Ide ini lahir akibat dari pengaplikasian Konsensus Washington Amerika dalam bentuk MOU antara IMF dengan pemerintah Indonesia. Oleh karena itu meskipun namanya jaminan sosial tapi dalam realisasinya SJSN adalah asuransi sosial yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab BPJS.
Pada dasarnya Jaminan sosial seharusnya menjadi kewajiban pemerintah, akan tetapi kedok asuransi sosial mewajibkan rakyat membayar preminya atau KRIS sendiri. Dari sini dapat disimpulkan bahwa adanya BPJS merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat. Para peserta BPJS diwajibkan kepada setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia minimal selama enam bulan, sesuai dengan pasal 14 UU BPJS. Hal ini diperkuat dengan pernyataan mantan wakil Gubernur Jawa Barat ini bahwa jika berbicara mengenai jaminan sosial, artinya tanggung jawab pemerintah lebih besar, ketimbang masyarakat, meski dalam pelayanan kesehatan ini menerapkan sifat gotong royong (saling membantu). Ia pun turut mempertanyakan, apakah seluruh peserta BPJS harus mendapatkan jaminan sosial atau seluruh penyakit mendapatkan jaminan sosial. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya sistem buatan manusia ini. Terdapat banyak kejanggalan mulai dari urusan pembayaran premi hingga keterlambatan/penunggakan pembayaran kepada rumah sakit penerima pasien BPJS. Ironis memang di tengah jargon ‘gotong-royong semua tertolong’, masih banyak pihak yang dirugikan.
Kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi oleh negara terhadap rakyatnya yang salah satunya adalah kesehatan masih belum bisa teratasi oleh sistem saat ini. Selama pengaturan hidup bernegara masih berdasarkan aturan kapitalis manusia, maka setiap program yang dijalankan akan selalu memandang manfaat dan madharat.
Miris sekali jika ada rakyat miskin yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, namun tetap dikenai sanksi. Sehingga kerap terjadi penelantaran dan hingga kasus berujung kematian. Namun, pemenuhan hak rakyat miskin tetaplah menjadi tanggung jawab negara. Kalau hal ini terus dibiarkan, mau sampai kapan orang sakit bisa disembuhkan?. Dengan demikian jargon BPJS mau dibawa ke mana?
Asas gotong royong yang menjadi jargon BPJS. Pada nyatanya di bangun dari prinsip benefit seperti asuransi pada umumnya. Iuran yang dibayar tiap bulan dijadikan bahan antisipasi, jika suatu saat peserta BPJS mengalami sakit sewaktu-waktu maka peserta tersebut dapat memperoleh keuntungan dari BPJS. Semakin banyak premi yang dibayar oleh maka pelayanan kesehatan yang akan didapatkan juga semakin baik. BPJS berwenang menarik iuran dari pesertanya, dan ini tak ubahnya seperti kewenangan pemerintah yang mampu mengambil pajak dari rakyat
Sistem BPJS dari awal sudah cacat dan rusak secara sistemik sehingga diperlukan solusi yang dapat menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Keadaan yang semrawut ini tiada lain karena berpangkal dari ideologi yang salah. Ideologi ini tak pernah memikirkan kemaslahatan rakyat secara merata sehingga kapitalisasi perekonomian adalah sesuatu yang lumrah. Ya, ideologi sekuler yang memisahkan agama dan kehidupan. Namun lain halnya dengan ideologi Islam yang bertumpu pada kaidah halal-haram yang bersumber dari nash-nash Alquran dan As-Sunnah, Islam pun dipandang sebagai ideologi yang dapat memancarkan peraturan dalam berbagai aspek kehidupan.
Islam melarang negara menyerahkan tanggung jawabnya dalam mengurusi kesehatan rakyat kepada pihak swasta, apalagi bekerja sama dengan kapitalis asing. Akses pelayanan kesehatan seharusnya diberikan negara kepada rakyatnya secara percuma. Hal ini bisa terjadi andai negara serius mengelola sumber daya alamnya secara mandiri, dengan demikian permasalahan kemiskinan dan juga kesehatan dapat dengan mudah diatasi. Walhasil ideologi Islam ini diaplikasikan dalam seluruh kehidupan bernegara, maka Islam rahmatan lil ‘alamin akan menjadi kenyataan.
Wallahu a’lam bish shawwaab.
from Suara Inqilabi https://ift.tt/0N9V1bh
May 20, 2024 at 11:22PM
Belum ada Komentar untuk "Jargon BPJS Kesehatan, Riwayatmu Kini"
Posting Komentar