Pajak THR Memberatkan Rakyat


Pajak THR Memberatkan Rakyat

Ermawati

Kontributor Suara Inqilabi

 

Hari raya idul fitri semakin dekat, tentu sudah menjadi rutinitas di Indonesia bahwa setiap pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya/THR, namun saat ini THR akan dikenakan pajak tanpa meminta persetujuan para pegawai, padahal THR saja belum diterima, ditambah nominal pajak lebih tinggi yang ditetapkan pemerintah.

Seperti yang dilansir oleh Detik.com pada kamis 28-3-2024, menyatakan bahwa THR yang diberikan pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21. Pemotongan ini dilakukan langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1/1/2024). Pajak THR bagi pegawai swasta ditanggung oleh masing-masing pegawai. Pemotongan ini dilakukan oleh perusahaan (pemberi kerja) secara langsung lalu disetorkan ke kas negara.

Berbeda dengan PNS yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Tentu ini membuat pegawai terkejut dan rasa ingin protes atas kebijakan baru ini, sebab perhitungan pajak dengan metode tarif efektif rata-rata/TER ini dimulai sejak 1 januari 2024. Maka skema pajak yang baru ini akan semakin membuat rakyat keberatan karena bonus THR dan tambahan penghasilan masih harus terkena pajak.

Beginilah pengaturan pajak di negara Kapitalisme, pajak merupakan salah satu sumber pemasukan bagi negara, semua bisa ditetapkan pajaknya. Sungguh ini memberatkan dan justru bukan solusi tepat. Sejatinya momen hari raya butuh banyak dana untuk berbagai kebutuhan, dengan adanya THR seharusnya bisa sangat membantu, oleh sebab itu tidak pantas memotong THR dengan alasan pajak, sebab harga kebutuhan pokok saat ini sangat tinggi, bahkan gaji pokok saja tidak dapat mencukupi.

Kebutuhan hari raya mulai dari memberi baju baru, memberi makanan untuk tamu dan memberi uang saku untuk anak-anak atau cucu mereka juga mudik, ini butuh dana yang tidak sedikit, negara seharunya memberikan kucuran dana disaat kebutuhan rakyat meningkat, bukan malah memotong dana rakyat untuk dipergunakan dihari raya. Semisal memberikan fasilitas transportasi gratis bagi pemudik dan memberikan THR bagi rakyat.

Bentuk tanggung jawab didalam negara Kapitalisme tidak terwujud, bahkan terkesan memeras rakyat karena ingin mengambil untung sebanyak-banyaknya dari pajak, harusnya pajak bukan merupakan salah satu penghasilan yang menjadi pemasukan negara, tapi inilah fakta dalam negera yang memakai sistem kapitalisme, meraih untung sebanyak-banyaknya entah uang siapapun ditarik kedalam kas negara. Indonesia punya sumber daya alam yang melimpah yang sebenernya bisa dikelola negara dan hasilnya dipakai untuk keperluan rakyat. Maka dapat atau tidaknya THR, tetap rakyat masih akan sengsara, miskin, kaya dikenakan pajak, sehingga selama sistem kapitalisme masih bercokol di negeri ini tentu tidak akan mensejahterakan rakyat.

Berbeda halnya dengan Islam, pemasukan negara Islam sangat banyak bermacam-macam, sedangkan pajak hanya pilihan terakhir yang akan dilakukan negara untuk mengumpulkan dana yang masuk ke kas negara. Dan pajak hanya dipungut bagi rakyat yang kaya saja dan jika sudah terpenuhi maka akan dihentikan, tidak setiap tahun ditarik pajak.

Islam sangat memuliakan rakyat, kesejahteraan rakyat tentu dijamin negara melalui bergabai mekanisme yang diatur oleh hukum Islam. Terlebih momen hari raya umat Islam yang akan membawa suasana gembiran dan bahagia bagi seluruh rakyat negara Islam. Jikapun ada rakyat yang tidak mampu, maka negara akan memberikan bantuan bahkan fasilitas dalam menunjang keberlangsungan hidup.

Pemasukan negara Islam akan diletakan di baitul mall dan pemasukannya dari fai’, kharaj, ‘usyur, dan dari milik umum yang dialihkan menjadi milik negara. Maka selama di baitul mall ada dana, negara tidak akan memberlakukan pajak pada kaum muslim.

Wallahu’alam bish-showab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/MHCSGtm
April 07, 2024 at 09:31AM

Belum ada Komentar untuk "Pajak THR Memberatkan Rakyat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel