Perda Berantas LGBT, Efektifkah?


Perda Berantas L68T, Efektifkah?

Ana Frans 

Pemerhati Kebijakan Publik 

 

Di tengah berbagai isu moral yang melanda negeri ini, DPRD Sumatera Barat sedang mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk L68T (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam melindungi nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang berlandaskan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (Adat bersendikan agama, agama bersendikan Al-Qur’an) (Antara, 4 Januari 2025). Namun, apakah kebijakan ini cukup efektif untuk benar-benar memberantas L68T dan menjaga masyarakat dari penyakit moral?

 

Pada dasarnya, L68T adalah produk dari sistem sekularisme yang mendominasi kehidupan kita hari ini. Sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan publik, melahirkan pandangan kebebasan absolut yang dijamin oleh HAM (Hak Asasi Manusia). Dalam kerangka ini, manusia diberi kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, termasuk orientasi seksual. Kebebasan ini menjadi legitimasi bagi gaya hidup L68T di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang secara sosial dan budaya sebenarnya menolak keberadaan fenomena ini. Sistem sekularisme tidak hanya menumbuhsuburkan perilaku menyimpang seperti L68T, tetapi juga memberikan perlindungan terhadapnya atas nama kebebasan individu.

 

Rencana pembentukan Perda L68T tentu merupakan langkah yang baik sebagai upaya menjaga moral masyarakat. Namun, sejarah menunjukkan bahwa penerapan perda-perda serupa sering kali menemui jalan buntu. Banyak Perda Syariah yang dibuat di beberapa daerah justru dipermasalahkan oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan, ada perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat dengan alasan bertentangan dengan undang-undang nasional atau dianggap melanggar prinsip HAM (Kompas, 4 Januari 2025). Dalam sistem demokrasi sekularisme, yang menjadi dasar hukum adalah HAM, bukan syariat Islam. Maka, upaya memberantas L68T melalui Perda dalam sistem sekularisme sering kali menghadapi hambatan struktural, baik dari sisi hukum maupun politik.

 

Permasalahan ini menunjukkan kelemahan mendasar dari sistem sekularisme dan demokrasi. Sistem ini tidak memiliki pondasi moral yang kuat karena hanya mengandalkan akal manusia yang terbatas. Ketika hukum dibuat berdasarkan akal, maka ada celah untuk membenarkan apa yang salah, dan mengabaikan apa yang benar. L68T, sebagai salah satu bentuk penyimpangan moral, tidak akan pernah bisa diberantas dalam sistem yang memberi ruang bagi kebebasan individu tanpa batas. Sistem ini hanya melanggengkan kemaksiatan dengan dalih toleransi dan kebebasan.

 

Islam menawarkan solusi yang berbeda dan menyeluruh untuk memberantas L68T. Dalam Islam, hukum pergaulan atau sistem sosial diatur dengan jelas berdasarkan syariat Allah SWT. Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur sesuai fitrahnya, dan penyimpangan seksual seperti L68T dilarang keras. Negara dalam sistem Islam memiliki peran sebagai penjaga moral masyarakat. Negara tidak hanya berfungsi sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pelindung umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah SWT. Negara bertanggung jawab menutup setiap celah yang dapat membuka peluang pelanggaran hukum syara’.

 

Islam memiliki mekanisme tiga pilar yang menopang tegaknya aturan Allah, yang sekaligus menjadi benteng untuk mencegah L68T. Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Islam menanamkan kesadaran pada setiap individu Muslim untuk takut kepada Allah dan menjauhi dosa. Pendidikan agama yang kuat dan pembinaan moral sejak dini berperan penting dalam membentuk ketakwaan ini. Pilar kedua adalah kontrol sosial, di mana masyarakat memiliki budaya amar makruf nahi mungkar, aktif mencegah kemaksiatan, dan menjaga satu sama lain agar tidak menyimpang. Pilar ketiga adalah sistem hukum Islam, yang memberikan sanksi tegas dan menjerakan terhadap pelanggaran hukum syara’. Sanksi yang tegas tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjadi pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan hal yang sama.

 

Dalam Islam, sanksi untuk perilaku L68T sangat tegas. Dalam beberapa riwayat, Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, sebagaimana yang pernah diterapkan pada kaum Nabi Luth yang dimusnahkan oleh Allah SWT karena dosa besar mereka. Hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya penyimpangan ini dalam pandangan Islam, karena tidak hanya merusak moral individu tetapi juga mengancam keharmonisan sosial. Namun, sanksi ini tidak diterapkan sembarangan, melainkan melalui proses hukum yang adil dan sesuai syariat.

 

Untuk memberantas L68T, solusi yang hakiki bukanlah sekadar menerapkan Perda atau kebijakan lokal yang rawan dibatalkan. Solusi tuntas hanya dapat terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam semua aspek kehidupan. Dalam sistem Islam, negara akan memastikan bahwa hukum Allah ditegakkan secara sempurna. Negara akan membina individu agar memiliki ketakwaan, menguatkan kontrol sosial di masyarakat, dan menegakkan hukum syariat yang melindungi umat dari penyimpangan.

 

Perda L68T di Sumatera Barat mungkin adalah langkah awal yang baik, tetapi tidak cukup untuk menjadi solusi tuntas. Selama sistem sekularisme demokrasi masih menjadi pijakan, perda-perda semacam ini hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi yang kuat. Oleh karena itu, umat Islam perlu menyadari bahwa hanya dengan penerapan Islam kaffah melalui tegaknya Khilafah, L68T dan berbagai penyakit masyarakat lainnya dapat diberantas hingga ke akarnya. Islam memberikan panduan yang jelas dan menyeluruh, yang tidak hanya menolak penyimpangan, tetapi juga membangun masyarakat yang bermoral dan berkeadilan.

 

Kembalinya umat kepada syariat Islam secara total bukan hanya menjadi solusi bagi permasalahan L68T, tetapi juga untuk seluruh problematika yang dihadapi oleh manusia. Islam adalah sistem kehidupan yang sempurna, yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga dengan sesama manusia dan dirinya sendiri. Dengan Islam, masyarakat akan hidup dalam harmoni, jauh dari kemaksiatan, dan berada dalam ridha Allah SWT. Perda dalam sistem sekularisme mungkin bisa menjadi langkah awal, tetapi Islam kaffah adalah jawaban akhir yang sesungguhnya.

Wallahu’alam bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/VNSQf4H
January 16, 2025 at 02:57AM

Belum ada Komentar untuk "Perda Berantas LGBT, Efektifkah?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel