Ketika Pajak Semakin Mencekik

Ketika Pajak Semakin Mencekik
Oleh : Siti Munawaroh, S.Pd.
Pengamat Sosial dan Aktivis Dakwah
Kado pahit di awal tahun harus dirasakan oleh masyarakat. Sebab tarif pajak pertambahan nilai (PPN) resmi naik mulai 1 Januari 2025. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13-11-2024). Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN sudah sesuai dengan undang-undang. Kenaikan tersebut menurutnya penting agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan APBN.
Kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan pembangunan dan mengurangi ketergantungan pada utang. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memprediksi kenaikan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp100 triliun.
Kementrian Keuangan memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari sebelumnya 11% menjadi 12% harus di realisasikan dan tidak bisa ditunda karena ini merupakan amanat Undang-undang.
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU tersebut tarif PPN sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11%. Sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 januari 2025.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%. Namun penyesuaian peraturan ini tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya. Program keberlanjutan yang menjadi jargon dari awal kampanye pasangan Prabowo-Gibran sampai akhirnya resmi dilantik, menjadikan kenaikan PPN 12% resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Dalam UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan bahwa tarif PPN 12% tidak hanya berlaku untuk barang mewah, namun juga untuk barang non mewah yang sebelumnya sudah dikenakan PPN 11%. Hal ini memicu kontra di kalangan masyarakat, sebab kenaikan PPN menjadi beban tambahan di tengah kenaikan gaji yang tidak seberapa.
Ekonomi Kaptalisme Bertumpu pada Pajak
“Tidak ada yang pasti di dunia ini, selain kematian dan pajak,” demikian ungkapan Benjamin Franklin, salah satu Bapak Pendiri Amerika Serikat. (National Constitution Centre, 2022). Pernyataan ini menunjukkan bahwa pajak merupakan komponen penting dari sistem ekonomi kapitalisme. Pajak memainkan peran penting dalam mengatur dan memengaruhi sistem ekonomi kapitalisme, salah satunya sebagai sarana untuk mendapatkan penerimaan negara.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak merupakan sumber penerimaan utama. Kontribusi pajak dalam pendapatan negara, di Indonesia khususnya mencapai 80,32%; sebuah angka yang sangat besar dan lebih besar dibanding Singapura yang relatif tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) sebanyak Indonesia. Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah justru penerimaan dari sektor non pajaknya hanya 20%.
Dalam sistem kapitalisme, pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang. Setiap tahunnya APBN mengalami defisit anggaran yang berarti pengeluaran selalu lebih banyak daripada yang diterima. Anggaran negara juga selalu berkurang dengan utang yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Jika postur APBN bergantung pada pajak, terutama pajak konsumsi seperti PPn dan PPh dari individu sedangkan PPn adalah jenis pajak regresif, tentu beban pajak relatif lebih besar bagi masyarakat miskin yang mengahabiskan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi. Akibatnya terjadi kemiskinan secara struktural yang mana rakyat kecil menanggung beban yang lebih berat dibandingkan kelompok kaya serta ketimpangan sosial akan semakin menganga.
Hal ini memperburuk kesejahteraan masyarakat dan menambah kesulitan ekonomi rakyat. Ketika pendapatan negara dari pajak tidak memadai, menambah utang pun menjadi solusi yang ditempuh. Ini mengantarkan pada ketidakmandirian negara mengurus rakyat dan pintu masuk berbagai intervensi asing yang akan melemahkan negara. Dan menjadi masalah jangka panjang dan makin menyengsarakan rakyat.
Sementara sektor-sektor strategis seperti energi, pertambangan dan infrastruktur seringkali di privatisasi. Sistem ekonomi kapitalisme neoliberal yang diterapkan di negeri ini berpijak pada kebebasan kepemilikan (freedom of ownership). Akibatnya, Negara tidak memiliki kekuasaan atas sumber daya alam (SDA). SDA malah diserahkan kepada pihak swasta (asing dan aseng) yang menjelma menjadi oligarki. Maka pemerintah mengendalikan pajak sebagai pengganti. Kenaikan pajak juga ditujukan memberikan perlindungan terhadap para pemodal. Insetif pajak diberikan kepada perusahaan besar untuk menarik investasi.
Maka yang terjadi, pemerintah memindahkan beban pajak kepada masyrakat menengah ke bawah melalui pajak tidak langsung seperti PPn. Karena mereka tidak memiliki daya tawar politik yang kuat. Sebaliknya, kelas atas dan korporasi bersar sering mendapatkan keringanan pajak atau bahkan “lolos” dari kewajiban pajak. Negara hanya menjadi regulator pasar, bukan pelaku utama perekonomian. Akibatnya, untuk membiayai pembangunan yang berbasis utang.
Pajak sejatinya merupakan pemalakan kepada rakyat dengan dalih membangun negara secara gotong royong. Kesalahan penerapan sistem ekonomi inilah yang menghasilkan kekuasaan jibâyah, yakni kekuasaan yang memalak dan menyusahkan rakyat. Padahal kekuasaan itu seharusnya mensejahterakan rakyatnya secara adil. Oleh karena itu, selama negara bertumpu pada penerapan sistem kapitalis, kesulitan dan kesengsaraan hidup akibat kewajiban pajak selamanya akan menimpa masyarakat.
Pajak dalam Syariat Islam
Syariat Islam menetapkan bahwa setiap pungutan apa pun kepada rakyat harus legal, dalam artian pungutan ini harus benar-benar diizinkan oleh syariat dan berdasarkan kepada dalil. Negara yang menjadi wakil pelaksanaan syariat Islam secara ketat mendapatkan amanah untuk mengelola semua kekayaan alam yang dimiliki dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat sesuai rambu-rambu syariat. Artinya, mulai dari sumber-sumber pendapatan, termasuk jenis pengeluarannya harus bersandar kepada dalil syarak. Penguasa dianggap melanggar syariat jika melakukan pungutan yang tidak sesuai.
Pengaturan Islam berkaitan dengan pos- pos penerimaan negara telah ditetapkan secara terperinci. Dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum dijelaskan bahwa di antara pos penerimaan negara adalah pos anfal, ganimah, fai, dan khumus; kharaj, jizyah; harta kepemilikan umum; harta milik negara; harta usyur; harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara; khumus, harta orang yang tidak memiliki harta waris, harta orang murtad, pajak, dan zakat. Secara keseluruhan terdapat dua belas pos penerimaan negara dan pajak tidak menjadi komponen utama apalagi andalan.
Hukum asal menarik pajak dari rakyat adalah haram. Akan tetapi, hukum Islam telah menetapkan kondisi tertentu yang memungkinkan pemerintah mengenakan pajak kepada warganya. Pajak—atau disebut dengan dharîbah—yang ditetapkan oleh Khilafah jelas berbeda dengan pajak yang ditetapkan negara kapitalis, baik latar belakang, maksud, dan tujuan mereka. Berikut beberapa perbedaan dharîbah ataupajak antara Khilafah dan negara kapitalis.
Pertama, dharîbah hanya akan ditarik dalam keadaan darurat oleh negara karena hukum asal pajak adalah haram. Keadaan ini dapat terjadi ketika harta di baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan darurat rakyat, atau karena negara tidak memiliki cukup dana untuk mengatur urusan rakyat. Selain kondisi ini, penarikan pajak dianggap sebagai tindakan kezaliman.
Kedua, dharîbah ditarik secara selektif, tidak semua individu dikenakan pungutan. Dharîbah hanya akan dikenakan pada pihak-pihak yang mampu dan berkecukupan (kaya).
Ketiga, dharîbah dianggap sebagai kontribusi tambahan dalam APBN Khilafah, bukan sebagai kontribusi utama. Negara hanya akan memungut dharîbah jika terjadi keadaan darurat, yaitu ketika harta dharîbah terbatas.
Sebaliknya, negara kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Akibatnya banyak pungutan yang harus ditanggung sehingga beban pembiayaan masyarakat dan industri makin meningkat. Dalam sistem kapitalisme, pajak juga dikenakan atas semua barang, transaksi, dan jasa, hal yang dilarang oleh syarak. Pungutan seperti ini merupakan bentuk kekerasan dan penguasaan atas hak harta orang lain. Islam telah melarang seluruh bentuk kezaliman dan pelanggaran hak milik orang lain.
Wallahu’alam bish-shawwab
Wallaahu a’lam bish sowwab
from Suara Inqilabi https://ift.tt/qChmoVB
January 18, 2025 at 06:13PM
Belum ada Komentar untuk "Ketika Pajak Semakin Mencekik"
Posting Komentar