Cegah Stunting Melalui Program MBG, Benarkah?

Cegah Stunting Melalui Program MBG, Benarkah?
Uswatun Khasanah (Muslimah Brebes)
Program makanan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah kini telah dilaksanakan di 26 provinsi termasuk Bali. Program ini menyasar siswa di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMA untuk mencegah stunting di hulu sekaligus meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Pemerintah saat ini sedang menerapkan program makan bergizi gratis. Suatu pangan dikatakan positif apabila mengandung nilai gizi seimbang. Karena program pencegahan keterlambatan perkembangan akan dilibatkan nantinya.
Program MBG dirancang untuk memberikan asupan gizi yang memenuhi 20-35% kebutuhan harian peserta. Rencana tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045. Keberhasilannya juga memerlukan dukungan keluarga untuk melengkapi asupan gizi di rumah.
Meski program makan gratis bergizi ini baru berjalan kurang dari dua minggu, namun masih ada pertanyaan mengenai anggarannya. Permasalahan utamanya adalah keterbatasan dana. Pemerintah dinilai tidak memiliki cukup dana untuk melaksanakan program tersebut secara penuh di seluruh Indonesia.
Persoalan bermula ketika Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mengatakan anggaran Rp 7,1 triliun hanya cukup hingga Juni dan masih dibutuhkan Rp 4,20 triliun hingga Desember untuk mendanai lebih dari 80 juta pengguna bansos.
Perdebatan mengenai penggunaan dana Zakat untuk mendanai skema makan gratis bergizi belum mereda dan kini, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin kembali melontarkan usulan baru untuk menggunakan uang rakyat yang dikorupsi sebagai sumbernya. Mendanai program andalan Presiden Prabowo.
“Kami juga akan memberikan masukan ke pemerintah agar dana pra koruptor atau pengemplang uang negara yang selama ini banyak di simpian di luar negeri, agar digunakan untuk sukseskan program MBG ini” ujar Sultan Bachtiar Najamudin (viva.co.id, 16 Januari 20025).
Banyak permasalahan dalam kebijakan MBG yang menunjukkan bahwa negara tidak mampu mengurus rakyatnya. Kebijakan ini juga tidak menyentuh akar penyebab tidak terpenuhinya kebutuhan gizi dan tingginya angka stunting selama beberapa generasi.
Padahal, MBG sebenarnya bukan untuk kemaslahatan rakyat, melainkan proyek pencitraan yang pada akhirnya akan membebani rakyat. Tampaknya kebijakan ini tidak direncanakan secara matang dan dijadikan sebagai alat kampanye untuk meraih suara. Ternyata, ini bagus untuk bisnis. Semakin jelas bahwa rencana ini merupakan rencana populis.
Menanggapi kelanjutan MBG dan segala kontroversinya, kita harus menyadari bahwa program ini telah cacat sejak awal. Kita juga patut mengkritisi bahwa rencana ini tak lain hanyalah penangguhan “kewajiban” yang sudah menjadi janji kampanye jelang pemilu presiden.
Namun, pemenuhan janji kampanye ini justru menegaskan ketidakmampuan pemerintah dalam mengurus masyarakat, karena pemerintah sudah lama “tidak ikut campur” dalam urusan nyata masyarakat. Pada saat yang sama, persoalan penghidupan masyarakat merupakan kebijakan strategis yang pasti memerlukan banyak dana dan persiapan struktural dari pejabat terkait. Namun, pihak berwenang sangat bingung mengenai implementasi sebenarnya.
Kebijakan MBG juga terkesan populis karena sering diklaim untuk kebaikan rakyat, padahal sebenarnya hanya mencakup kepentingan ekonomi sekelompok kecil masyarakat.
Ketika APBN kekurangan dana, dana Zakat dari Baznas dianggap dapat mendanai MBG, padahal penyaluran Zakat ada aturan syariatnya dan tidak boleh melebihi aturan tersebut. Sementara itu, tidak semua peserta didik yang mendapatkan MBG tergolong mustahik zakat menurut hukum syariah.
Keberlangsungan sistem kapitalis sekuler jelas berbeda 180 derajat dengan sistem Islam dalam mengatur urusan umat. Dalam menjalankan program serupa MBG dan maupun pencegahan stunting, pemimpin tidak akan hanya disibukkan dengan aspek teknis pendistribusian produk MBG ke seluruh pelosok tanah air.
Khalifah sebagai pemimpin negara berideologi Islam akan fokus pada aspek kelembagaan untuk menyelesaikan berbagai urusan umat. Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan.
Guna mencegah stunting, Negara memastikan bahan baku dan produk pangan yang beredar di pemerintahan adalah halal, tayib dengan kualitas terbaik. Negara akan melibatkan para ahli dalam merumuskan kebijakan yang menangani gizi dan pencegahan stunting, serta mencapai ketahanan dan kedaulatan pangan.
Maka, dengan penerapan Islam kaffah oleh Negara, problem stunting dapat diselesaikan secara tuntas dengan serius dan sistemis, tidak hanya sekedar melalui program-program atau kebijakan yang hanya membawa angin segar sesaat bagi rakyat.
Wallahu’alam bish-shawwab
from Suara Inqilabi https://ift.tt/EnZCLaI
January 25, 2025 at 05:46AM
Belum ada Komentar untuk "Cegah Stunting Melalui Program MBG, Benarkah?"
Posting Komentar