Polemik Panas Rumah Dinas

Polemik Panas Rumah Dinas
Oleh Irma Faryanti
Pegiat Literasi
Rumah dinas anggota DPR terpilih tahun 2024-2029 menjadi isu yang tengah hangat dibicarakan. Menyusul adanya pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menanggapi kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi mereka dan menyebutnya sebagai pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik.
Peneliti ICW, Seira Tamara menyatakan bahwa total pemborosan untuk tunjangan perumahan berkisar Rp1,36-2,06 triliun untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Negara dianggap akan boros hingga Rp2 triliun. Lebih lanjut ia mengungkap bahwa ICW telah menelusuri belanja pengadaan yang dilakukan oleh Jenderal DPR. Hasilnya, terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai 374,53 miliar, yang dua paket diantaranya ditujukan untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing, dengan total Rp35,8 miliar. (Kompas.com, 11 Oktober 2024)
Lebih lanjut Seira menyatakan bahwa pemberian rumah fisik menjadi tunjangan hanya akan menyulitkan pengawasan atas penggunaan. Terlebih jika ditransfer langsung kepada anggota dewan. Sehingga diduga hanya akan memperkaya mereka yang duduk di bangku parlemen. Untuk itu ICW meminta agar surat edaran No B/733/RT.01/09/2024 segera dicabut.
Dalam surat edaran itu ditetapkan bahwa anggota dewan yang masih menempati rumah dinas segera mengosongkan tempat itu terhitung 30 September. Karena menurutnya tidak ada lagi alasan untuk tinggal di sana terlebih kondisinya banyak yang mengalami kerusakan, dan menggantinya dengan tunjangan. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan bahwa perumahan akan dimasukkan dalam komponen gaji dan diberikan setiap bulan. Mereka juga akan diberikan keleluasaan dalam menggunakannya apakah mau sewa atau beli, itu merupakan hak masing-masing.
Di sisi lain, salah seorang anggota DPR dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago menyatakan bahwa pada dasarnya penyediaan rumah dinas itu mubazir karena jarang ditinggali, yang menghuni justru hanyalah para staf beserta keluarganya. Karena mereka pada umumnya memiliki hunian di sekitar Jabodetabek, terlebih nantinya akan segera pindah ke IKN.
Pengalihan fasilitas rumah bagi anggota dewan menjadi tunjangan adalah kebijakan pahit yang kontraproduktif. Mengingat saat ini rakyat tengah didera kesulitan hidup, alih-alih untuk membeli rumah, kebutuhan sehari-hari pun sangat susah didapatkan. Namun dalam naungan sistem kapitalis demokrasi, semua menjadi sah-sah saja. Bahkan para pemangku jabatan nampak antusias menerimanya, karena hal tersebut dianggap sebagai salah satu hasil yang bisa dinikmati ketika menduduki tampuk kekuasaan yang selama ini mereka upayakan. Posisi di pemerintahan tak ubahnya menjadi ajang memperkaya diri, hingga lupa akan kewajibannya melayani masyarakat.
Padahal sejatinya, seorang wakil rakyat berperan strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Di dalam sistem Islam, keberadaannya dikenal dengan nama Majelis Umat, yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam memberikan pendapat dan menjadi rujukan bagi penguasa untuk meminta masukan untuk berbagai urusan. Rasulullah saw. pernah mencontohkannya, melakukan musyawarah dengan beberapa perwakilan dari Muhajirin dan Anshar juga sahabat beliau seperti Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Hamzah bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Salman al Farisi dan Hudzaifah.
Rasulullah saw. memilih mereka bukan karena kemampuan, kapabilitas dan kepribadian. Melainkan atas dua hal: Pertama, mereka adalah pemimpin kelompok. kedua, keberadaanya adalah representasi dari kaum Muhajirin dan Anshar. Adapun anggota Majelis Umat itu sendiri dipilih melalui pemilu, bukan dengan penunjukan, bahkan non muslim pun diperbolehkan ikut serta sebagai perwakilan jika ada pengaduan terkait buruknya penerapan Islam dan pelayanan atas mereka.
Majelis umat tidak bisa disamakan dengan wakil rakyat dalam sistem demokrasi, yang bisa melegislasi hukum dan menetapkan anggaran. Padahal dalam Islam, itu semua adalah wewenang khalifah/kepala negara. Keberadaannya juga bukan sebagai pegawai negara, maka tidak wajib mendapatkan gaji, fasilitas ataupun santunan. Pun jika diberikan, itu hanya secukupnya saja, sebagai hak yang mesti didapatkan sebagai warga negara.
Pada masa peradaban Islam, Majelis Umat sangat menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, dengan iman dan kesadaran utuh mereka menjadi penyambung lisan. Tidak ada sedikitpun motivasi untuk memperkaya diri, menikmati fasilitas negara ataupun perlakuan istimewa. Tugas mereka hanyalah menjadi perwakilan untuk menyuarakan muhasabah terhadap penguasa.
Karena kewajiban mengoreksi penguasa menjadi hal utama yang harus ditunaikan. Sebagaimana tercantum dalam HR Abu Dawud, at Tirmidzi, Ibnu Majah dan ad Dailami:
“Jihad yang paling afdal adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa yang zalim.”
Namun pelaksanaan amar makruf nahi munkar terhadap penguasa hanya bisa terlaksana sempurna sesuai ketetapan syariat, jika hukum Allah tegak secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan, dalam naungan sistem kepemimpinan Islam.
Wallahu alam Bissawab
from Suara Inqilabi https://ift.tt/rIBi0eZ
November 18, 2024 at 03:29AM
Belum ada Komentar untuk "Polemik Panas Rumah Dinas"
Posting Komentar