Keracunan Makanan Produk Impor, Bukti Tidak ada Jaminan Pangan Thayyib


Keracunan Makanan Produk Impor, Bukti Tidak ada Jaminan Pangan Thayyib

Sri Wahyu Anggraini, S.Pd

(Guru dan Aktivis Muslimah Lubuklinggau)

 

Jajanan La tiao dari China ditarik dari pasaran oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM) RI. Penarikan ini bermula dari kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah.

 

Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar biasanya jajanan ini didapat dari oleh-oleh atau bawaan langsung dari Cina. Setelah dilakukan uji laboratorium pada 4 jenis jajanan La Tiou yang terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus. Bakteri ini dapat memicu sejumlah keluhan akibat cemaran, yaitu mual, diare, muntah, hingga sesak nafas. (cnnindonesia.com/06/11/2024).

 

Kasus keracunan akibat pangan dan obat-obatan yang tidak layak beredar di pasaran bukan pertama kali terjadi, di tahun 2022 lalu peredaran obat sirup dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman telah memakan lebih dari 300 korban anak-anak dengan gejala yang sama yakni gagal ginjal. Begitu juga dengan kasus kali ini BPOM menindak lanjut dengan menarik izin edar obat terkait 2 kejadian serupa ini.

 

Sejatinya hal ini semakin menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat yang beredar di tengah masyarakat di negeri ini. Sistem keamanan pangan dan obat di negeri ini memang perlu banyak berbenah, baik dari segi riset maupun birokrasi. Dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat selaku konsumen produk pangan dan obat yang beredar di pasaran. Sehingga sudah semestinya pemerintah lebih proaktif untuk terjun ke masyarakat melakukan pelayanan demi tercapainya standar keamanan pangan, sebab memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar adalah tanggung jawab negara termasuk produk yang berasal dari luar negeri.

 

Tapi, mirisnya selama ini pemerintah hanya menunggu laporan terkait ketidak amanan pangan dan kejanggalan terkait perizinan peredaran pangan negeri Ini memang sudah ditemukan sejak lama pasalnya di satu sisi para pengusaha kecil dan menengah sangat sulit memperoleh perizinan pengawasan, hingga pelatihan dari birokrasi, di sisi lain bagi para korporasi besar produsen pangan baik lokal maupun asing yang akan menjadi produk impor justru dipermudah mendapatkan izin. Meski seringkali produk pangannya tidak aman. Hal ini disebabkan karena pemerintah telah tersandera berbagai kepentingan ekonomi sebagai konsekuensi penerapan sistem kapitalisme di negeri ini.

 

Inilah cerminan negara yang menjalankan sistem kapitalisme sekulerisme yang abai terhadap kepentingan rakyatnya sebaliknya negara justru berpihak kepada korporasi. Sungguh penerapan sistem kapitalisme juga telah meletakkan peran negara bukan sebagai pengurus rakyat tetapi pelayan korporasi.

 

Berbeda dengan negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas negaranya yakni Khilafah islamiyah. Negara Khilafah menjadikan Islam sebagai satu-satunya pengaturan bermasyarakat dan bernegara baik dalam urusan politik ekonomi sosial hingga kemaslahatan rakyat seperti pangan negara. Dalam Islam memiliki mafhum ra’awiyah dalam semua urusan termasuk dalam obat dan pangan baik dalam produksi maupun peredarannya.

 

Prinsip halal dan Toyib akan menjadi panduan negara dalam memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar di pasaran. salah satu perangkat negara yang akan ditugasi untuk melakukan inspeksi peredaran pangan adalah Qodhi Hisbah. Qodhi Hisbah bertugas mengurusi penyelesaian masalah penyimpangan-penyimpangan (mukhalafat) yang dapat membahayakan hak-hak masyarakat melalui inspeksi pasar yang dilakukan oleh Qodhi Hisbah atau Al-Mutasib peredaran pangan dan obat akan terjaga dari zat haram dan membahayakan kesehatan serta jiwa. Apalagi Qodhi Hisbah memiliki wewenang memberikan keputusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan. Bentuk inspeksi pasar yang dilakukan oleh Qodhi Hisbah bukan hanya untuk bahan tetapi juga produk-produk olahan berupa makanan jajanan hingga obat-obatan. Inspeksi yang dilakukan oleh Qodhi Hisbah tidak hanya berlaku untuk pasar tradisional, pasar modern seperti supermarket pusat-pusat pengolahan pangan beserta industri rumah tangga maupun pabrik besar milik korporasi tetapi juga produk pangan dan obat yang diimpor negara khilafah dan luar.

 

Upaya negara menjamin keamanan pangan dan obat bagi warga negaranya juga tidak lepas dari pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh atau kaffah yang menjamin penjagaan jiwa manusia. Dalam upaya menjaga jiwa manusia, negara tidak hanya melakukan upaya kuratif tetapi juga upaya preventif. Upaya preventif dilakukan negara dengan menjaga peredaran pangan dan obat yang disinyalir berbahaya apalagi dalam Islam ada syariat yang memerintahkan untuk memakan makanan yang halal dan Toyyib saja. Toyib di sini bermakna tidak membawa kepada keburukan atau mendorong kepada tubuh manusia. Tentu sajahal ini akan dikontrol dan dimonitoring oleh Departemen kemaslahatan bidang kesehatan negara Khilafah secara berkala atas setiap pangan dan obat yang berbeda.

 

Negara akan menetapkan standar pangan dan obat yang boleh beredar di masyarakat dan harus mendapatkan izin sebelum pengedaran, baik produk lokal maupun impor. Terlebih pada produk impor negara tentu akan melakukan pengawasan yang sangat ketat hingga memastikan produk pangan dan obat yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat. Inilah Khilafah sistem terbaik yang akan melakukan penjagaan secara maksimal terhadap jiwa warga negaranya dengan mekanisme yang telah ditetapkan syariat Islam

 

Wallahu a’lam Bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/13egPJp
November 17, 2024 at 06:53AM

Belum ada Komentar untuk "Keracunan Makanan Produk Impor, Bukti Tidak ada Jaminan Pangan Thayyib"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel