POTENSI KEKAYAAN ALAM TIDAK MENJAMIN KESEJAHTERAAN 


POTENSI KEKAYAAN ALAM TIDAK MENJAMIN KESEJAHTERAAN 

Oleh : Halida Almanuaz

(Aktifis Dakwah Muslimah Deli Serdang)

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.

 

Wilayah Kalimantan Barat merupakan provinsi penting dalam industri emas dan perak Indonesia, berada di urutan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak, setelah Sulawesi Tenggara. Kalimantan Barat tercatat terdapat 21 IUP emas dan perak serta terdapat 2 eksplorasi yang dilakukan berdasarkan data ESDM 2020.

 

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dijaga dan dipelihara, namun justru dijadikan tempat penambangan ilegal.

 

Sunindyo menyatakan bahwa para pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas di dalam lubang tambang tersebut. Setelah emas dimurnikan, mereka membawanya keluar dari terowongan dan menjualnya dalam bentuk ore atau bullion emas.

 

Selain itu, dia menyatakan menemukan berbagai peralatan yang digunakan dalam penambangan ilegal ini, seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Bahkan, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik di lokasi tersebut. Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara

 

Indonesia menempati posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar sebanyak 2.600 ton. Dari segi produksi, Indonesia menempati posisi ke-8 dengan produksi sebesar 110 MT pada 2023. Indonesia merupakan salah satu pusat beberapa operasi emas besar. Salah satu yang terbesar adalah Distrik Pertambangan Grasberg, perusahaan patungan antara Freeport-McMoRan dan perusahaan milik negara (BUMN) Indonesia Asahan Aluminium.

 

Dalam UU No. 3 Tahun 2020, misalnya, memberi peluang kepada swasta untuk mengelola tambang, sedangkan pemerintah hanya mengatur area, mengatur eksplorasi, dan mengatur investasi. Pengelolaan dan peraturan yang seperti itu tentu saja akan menimbulkan persoalan karena fokusnya tidak benar-benar menempatkan fakta tambang harus dikelola oleh negara atau boleh diberikan kepada masyarakat secara langsung dilihat dari jumlah tambang itu sendiri

 

Dan standar kebolehan mengelola tambang hanya berdasarkan izin. Namun perizinan ini memunculkan persoalan karena terjadi suap menyuap atau sogok menyogok. Bahkan pemain tambang yang tidak mengurus izin tetapi bisa melakukan eksplorasi tambang dengan membayar sana, membayar sini dan ada yang melakukannya secara ilegal.

 

Ini bukti gambaran penerapan ekonomi kapitalisme yang tidak menempatkan tambang sebagai kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara yang seluruh hasilnya maka harus dikembalikan kepada rakyat. Namun negara saat ini hanya fokus siapa yang bisa yang bisa investasi. Kalau negara bisa investasi, negara mengelola. Kalau negara tidak bisa investasi, maka swasta yang bisa investasi diberi keleluasaan mengelola tambang.

 

Selama negara masih mengadopsi sistem kapitalisme liberal, maka persoalan tambang tidak akan pernah selesai dan yang diuntungkan hanya para pemilik modal saja. Demokrasi juga memandang perampokan SDA diakui atau tidak sebagai tindakan legal. Demokrasi telah membenarkan penguasa melalaikan tanggung jawabnya, yakni mengurusi pengelolaan SDA demi kemakmuran rakyat. Sistem demokrasi dengan segala mekanisme turunannya telah membenarkan pengkhianatan terhadap rakyat. Maka jadilah demokrasi pada hakikatnya adalah sistem dari oligarki, oleh oligarki, dan untuk oligarki.

 

Pengaturan Ekonomi Islam

 

Ekonomi Islam tidak hanya berfokus kepada investasi, tetapi tambang itu benar-benar ditempatkan sebagai kepemilikan umum. Eksistensi kepemilikan umum itu dipegang teguh, tidak boleh dimiliki oleh negara, tidak boleh dimiliki oleh individu, tetapi tetap diposisikan sebagai kepemilikan umum. Allah Swt telah menyediakan bumi dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar dapat dikelola dan dimanfaatkan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran hidup secara bersama.

 

Di antaranya dengan menetapkan aneka bahan tambang dengan deposit berlimpah sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara. Kepemilikan umum ini bersifat tetap, tidak bisa dialihkan kepada kepemilikan individu, bahkan oleh negara sekalipun.

 

Islam juga mengharamkan negara menerbitkan peraturan perundangan baik pusat maupun daerah yang dapat memindahtangankan kepemilikan umum menjadi kepemilikan korporasi. Islam bahkan akan menghentikan penguasa yang melanggar ketetapan syariat tentang pengelolaan kepemilikan umum sebab Islam menempatkan kedaulatan di tangan syariat, bukan di tangan manusia.

 

Negara yang berhak untuk mengelola kepemilikan umum. Dan negara juga dapat melibatkan rakyat dengan status sebagai pekerja. Hasil pengelolaan SDA tadi akan dimasukkan kedalam baitulmal yang nantinya akan disalurkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rakyat. Begitulah pertanggungjawaban negara dalam mengelola kepemilikan umum. Dan dia sebagai pelayan rakyat, negara pula yang bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya.

 

Pengelolaan negara yang mandiri atas SDA setidaknya memberikan dua keuntungan. Pertama, hasil pengelolaannya menjadi sumber pemasukan negara yang amat besar sehingga negara mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Kedua, negara bisa terbebas dari utang luar negeri yang amat menyandera kebijakan dalam negeri sehingga negara bisa terlepas dari campur tangan asing.

 

Sedangkan kas negara yang begitu besar dari pengelolaan SDA ini, bisa dialokasikan untuk biaya eksplorasi dan eksploitasi SDA. Mulai dari biaya kesehatan, pendidikan,tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang berhubungan dengan pengelolaan SDA.

 

Dengan adanya penerapan syariat Islam, tentu tidak akan ada yang namanya “perampokan” harta rakyat atas nama investasi. Pengelola tambang emas di Papua bukanlah swasta, melainkan negara yang akan siap memberikan hasilnya sepenuhnya untuk rakyat. Jangan mau terus dijajah oleh asing sebab sejatinya kaum muslim mampu dan bisa untuk menjadi negara besar dan mandiri. Maka segera kita kubur dan lenyapkan sistem kapitalisme dan demokrasi yang membawa kesengsaraan, kekacauan dan penderitaan hidup.

 

Wahai kaum muslim kita harus berusaha untuk menghentikan perampokan ini dengan memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kafah agar kehidupan umat manusia penuh berkah, sejahtera dan bahagia dunia akhirat.

Wallahu’alam



from Suara Inqilabi https://ift.tt/I4xndRV
October 06, 2024 at 07:25AM

Belum ada Komentar untuk "POTENSI KEKAYAAN ALAM TIDAK MENJAMIN KESEJAHTERAAN "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel