Masalah PHK Satu Keniscayaan Dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme


Masalah PHK Satu Keniscayaan Dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme

Oleh : Devi Permatasari S.Psi

(Guru)

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus terjadi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 52.993 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Oktober 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sektor manufaktur menjadi penyumbang terbesar angka PHK tahun ini dengan total 24.013 tenaga kerja (tempo.co, 01/10/2024)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi juga mengungkapkan, setidaknya ada 15.114 orang pekerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Tanah Air yang kehilangan pekerjaannya (cnbcindonesia.com, 01/10/2024). Kemudian disusul aktivitas jasa lainnya sebanyak 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 3.997 orang (detik.com, 01/10/2024)

Ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka PHK tahun ini yaitu akibat dari perusahaan yang tidak mampu bertahan dalam kompetisi bisnis, ekspor menurun karena situasi ekonomi negara lain kurang bagus, kondisi global seperti adanya perang, serta masuknya barang impor ke pasar dalam negeri (tempo.co, 01/10/2024)

Badai PHK yang terus berlangsung di negeri ini tentu meningkatkan jumlah pengangguran. Kondisi ini pun seringkali dianggap terjadi akibat ketidakmampuan perusahaan dalam mempertahankan karyawan mereka. Padahal ada kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara sehingga PHK tidak dapat diatasi.

Inilah akibat dari sistem kapitalisme yang menerapkan liberalisasi ekonomi yang mengharuskan negara membuka peluang bisnis kepada pihak swasta. Mirisnya negara menganggap aturan ini adalah bagian dari pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam negeri. Padahal sebaliknya aturan liberalisasi ekonomi ini merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas.

Ketika perusahaan semakin banyak maka perusahaan swasta akan menjalankan prinsip kapitalis dalam bisnisnya. Salah satunya bahwa para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau perusahaan. Adanya kemajuan teknologi berdampak pada efisiensi dalam proses bisnis. Ketika perusahaan melihat produktivitas teknologi maka mereka melakukan penyesuaian dengan efisiensi tenaga kerja. Memberhentikan pekerja untuk meminimalkan biaya dilakukan saat produksi menurun. Karena para pekerja hanya dianggap salah satu dari faktor produksi. Inilah prinsip ekonomi dalam kapitalisme yaitu mengeluarkan modal sekecil kecilnya untuk mendapat keuntungan sebesar besarnya.

Hal ini terlihat jelas bahwa di tengah situasi peningkatan PHK, justru tabungan korporasi semakin meningkat hingga di atas 5 miliar. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi mengatakan, likuiditas korporasi masih cukup kuat dan mampu menjaga stabilitas ekonomi serta mencegah terjadinya PHK besar besaran. “Korporasi kita mendominasi tingkat dana pihak ketiga, terutama di giro, dan simpanan mereka tumbuh dengan cukup cepat. Tabungan korporasi di atas 5 miliar tumbuh 9 persen” kata Purbaya saat ditemui usai Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner.

Ditambah dengan kebijakan penguasa yang memberi kemudahan untuk perusahaan menerima tenaga kerja asing. Sedangkan untuk tenaga kerja lokal tergantung kepada perusahaan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam sistem kapitalisme tidak peduli terhadap nasib rakyatnya sendiri.

Dalam sistem Islam, seluruh pekerja dipandang sebagai sesama manusia. Negara wajib menjamin kebutuhan mereka berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Hal ini tercermin dalam penerapan sistem politik Islam hingga sistem ekonominya. Pekerja atau buruh tidak hanya dipandang sebagai faktor produksi yang nasibnya ada di tangan industri. Kesejahteraan rakyat dalam negara Islam berada di tangan negara bukan di tangan korporasi (perusahaan). Oleh karena itu negara wajib terlibat langsung dalam menjamin setiap orang bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Negara memiliki aturan yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar salah satunya terkait kepemilikan. Islam memandang sumber daya alam yang melimpah merupakan milik rakyat sehingga haram hukumnya dikelola oleh swasta maupun asing. Negaralah yang memiliki tanggung jawab mengelola kekayaan alam agar dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Hasilnya akan diberikan kepada seluruh rakyat dalam bentuk pendidikan dan kesehatan gratis. Pengelolaan sumber daya alam oleh negara mampu adil untuk tenaga kerja dalam jumlah besar apalagi sumber daya alam untuk kebutuhan seluruh rakyat sehingga pantang mengalami penurunan produksi.

Adapun industri yang tidak mengelola sektor strategis maka pihak swasta boleh mendirikannya. Hanya saja islam memberlakukan aturan sesuai prinsip ekonomi Islam yang menjamin adanya kejelasan aqad antara pekerja dan pemberi kerja. Penetapan aqad ijarah sesuai syariat Islam akan mengikat kedua belah pihak untuk saling membutuhkan serta memberi keuntungan satu sama lain, bukan sebaliknya. Hal ini akan mencegah terjadinya kedzaliman.

Namun perlu dipahami bahwa rakyat tidak akan bergantung pada pihak swasta dalam mencari kerja. Sebab sistem Islam tentu akan menjaga kestabilan ekonomi dengan mendorong berbagai usaha yang kondusif bagi rakyat seperti pemberian modal untuk mengelola pertanian, perikanan, dan lain-lain. Negara juga memberlakukan larangan praktik riba dan menerapkan sistem keuangan berbasis syariah. Dengan begitu dunia usaha akan berkembang dengan baik dan sukses juga untuk serapan tenaga kerja yang merata.

Dalam Islam juga kepala negara dan para pejabat tidak mengutamakan kepentingan sendiri apalagi hingga memperoleh keuntungan yang banyak kemudian mengabaikan kondisi rakyatnya. Pemimpin dan pejabat fokus mengurusi rakyatnya agar dapat merasakan kesejahteraan secara merata. Kepala negara ialah seorang pelayan rakyat. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan yang dilakukannya. Jika ia lalai dan abai dalam melayani urusan rakyat, niscaya kekuasaan yang ada di tangannya akan menjadi sebab penyesalan dirinya pada hari akhir kelak. Semua aturan tersebut hanya bisa diterapkan dalam negara yang menjadikan Islam sebagai landasan untuk seluruh aspek kehidupan. Wallohu ‘alam.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/nDMSF9Y
October 10, 2024 at 07:59PM

Belum ada Komentar untuk "Masalah PHK Satu Keniscayaan Dalam Sistem Ekonomi Kapitalisme"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel