Harga Beras Untung, Petani Buntung

Harga Beras Untung, Petani Buntung
Oleh: Aisah Oscar
(Penulis, tinggal di Subang)
Konsep Untung adalah saat biaya produksi itu lebih rendah Dari harga jual. Biaya Produksi sendiri atau sering disebut modal dikeluarkan sejatinya Harus bisa kembali. Dan harapannya pasti lebih tinggi. Namun saat ini biaya produksi yang dikeluarkan Petani untuk mengolah tanah hijau menjadi menguning itu, memerlukan biaya yang fantastis. Sehingga tak ayal Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam Hal ini mengungkapkan, bahwa Petani saat ini memiliki pendapatan yang rendah. Meskipun harga beras di pasar saat ini mengalami kenaikan.
Perlu dipahami pula, harga pembelian pemerintah yang stagnan di angka Rp6.000 per kilogram. Sementara SPI mengusulkan kenaikan menjadi Rp7.000.
“Artinya biaya produksi memang mahal. Tidak bisa mengejar pendapatan petani Dan biaya produksi yang tinggi dan mekanisme distribusi yang panjang menjadi faktor utama. Menyulitkan kehidupan petani.,” kata Ketua Departemen Luar Negeri Serikat Petani Indonesia (SPI), Zainal Arifin Fuad dalam perbincangannya bersama RRI Pro 3, (rri.co.id, 25/9/2024).
Penetapan HET (Harga Eceran Terendah) bagi komoditi beras memang cukup memunculkan pro kontra. Setelah ditetapkan dalam Permendag No. 47 tahun 2017, banyak reaksi muncul. Sekilas, pemberlakuan HET beras ini menguntungkan konsumen. Namun jika tanpa mengakomodir pertimbangan dari para produsen beras, maka langkah ini malah akan menjadi blunder. Harga Beras yang mahal ternyata tidak berpengaruh kepada kesejahteraan Petani, malah sebaliknya mereka terbebani selaku produsen dengan pengeluaran yang tinggi sebagai biaya produksi. Imbasnya akan membuat suplai menurun karena produsen tak memperoleh insentif. Ujung-ujungnya harga tetap saja akan naik.
Sistem ekonomi kapitalis liberal yang diterapkan di negeri ini acap kali menyelesaikan masalah dengan memunculkan masalah baru. Alih-alih mampu menstabilkan harga, HET beras justru membuat produsen tetap buntung atau bahkan menghentikan produksi. Lalu, tak ketinggalan Keberadaan beras impor kualitas premium yang dijual dengan harga medium mampu memperburuk keadaan Petani lokal sebagai produsen. Di level harga yang sama, beras medium lokal mesti bersaing dengan beras premium. Jika menuruti pasar sudah bisa dipastikan siapa yang jadi pemenangnya. Lagi-lagi rakyat yang dirugikan.
Seharusnya pemerintah memberi perhatian lebih dalam peningkatan produksi pertanian agar stok terjaga dan harga gabah bisa murah. Pemerintah juga mesti memberikan kemudahan bagi para produsen beras untuk memiliki mesin penggiling dan pengering gabah yang lebih canggih agar secara kualitas, beras hasil penggilingan petani lokal mampu bersaing. Mematok harga beras melalui HET adalah kebijakan yang menzalimi produsen. Secara mekanisme pasar, HET beras justru melambungkan harga.
/ Hukum Islam Tentang Mematok Harga /
Dalam Islam, mematok harga dinamakan tas’ir. Tas’ir yang dilakukan oleh penguasa adalah perbuatan menzalimi produsen atau pedagang. Harga adalah perkara ekonomi yang semestinya diserahkan pada pasar. Harga mesti diserahkan pada supply and demand atau penawaran dan permintaan di pasar. Saat titik keseimbangan tercapai maka terbentuklah harga yang tidak merugikan baik bagi konsumen maupun produsen.
Wajarlah Rasulullah menolak saat para shahabat meminta beliau untuk mematok harga karena harga-harga yang melambung. Rasulullah mengkategorikan perbuatan tas’ir ini sebagai kezaliman.
Anas bin Malik radhiyallahu anhu meriwayatkan,
عن أنس رضى الله عنه قال: غلا السعر على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا : يارسول الله : سعر لنا ، فقال : إن الله هو المسعر القابض الباسط الرازق ، وإنى لأرجو أن ألقى ربى وليس أحد منكم يطلبنى بمظلمة فى دم ولا مال
Dari Anas radhiyallahu anhu, dia berkata, ”Harga melonjak pada masa Rasulullah ﷺ. Maka berkatalah orang-orang, ’Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami.’ Maka bersabda Nabi ﷺ, ”Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Menetapkan Harga, Yang Memegang Rizki, Yang Melapangkan Rizki, Yang Maha Pemberi Rizki. Dan sungguh akan betul-betul berharap berjumpa dengan Tuhanku sementara tak ada seorang pun dari kalian yang akan menuntutku karena suatu kezhaliman dalam urusan harta atau nyawa.” (HR Abu Dawud, hadits no 3450).
Imam Syaukani berkata bahwa hadits ini dan yang semisalnya dijadikan dalil untuk keharaman tas’ir dan bahwasanya tas’ir itu adalah suatu kezhaliman (mazhlimah). Semakna dengan pernyataan Imam Syaukani, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan hadits-hadits tentang tas’ir menunjukkan keharaman tas’ir. Juga menunjukkan bahwa tas’ir adalah suatu kezhaliman (madzlimah) yang dapat diajukan kepada penguasa untuk dihilangkan. Maka jika justru penguasa melakukan tas’ir, dia berdosa di hadapan Allah, karena dia telah melakukan perbuatan yang haram.”
Jika mematok harga dilarang lalu bagaimana cara negara mengatasi lonjakan harga tanpa harus mematoknya? Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, harus terlebih dahulu apa penyebab melonjaknya harga di pasar.
Ada dua hal yang kemungkinan bisa menjadi penyebab melonjaknya harga. Pertama, karena terjadinya ihtikar (penimbunan) oleh oknum. Kedua, karena kelangkaan barang.
Jika yang menjadi penyebab melinjaknya harga karena penimbunan maka negara mesti bertindak tegas terhadap oknum tersebut. Karena ihtikar haram menurut syara’. Sedangkan jika penyebabnya adalah karena kelangkaan barang. Maka negara mesti menambah ketersediaan barang (supply) agar cukup di pasaran. Sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khatab saat harga gandum di Madinah melambung tinggi. Khalifah Umar lantas memasok gandum dari Mesir dan Syam agar persediaan gandum di Madinah mencukupi dan harga terkendali.
Harga beras yang melambung lebih karena kurang perhatiannya Pemerintah terhadap pertanian. Sudahlah tidak ada peningkatan teknologi pertanian di level petani, tidak ada pula upaya untuk memperbaiki kualitas penggilingan padi dengan mesin yang lebih modern. Hanya produsen-produsen besar yang memilikinya. Belum lagi para produsen harus bersaing dengan beras impor yang lebih murah.
Pengaturan penguasa terhadap urusan rakyat memang membutuhkan jiwa yang melayani bukan jiwa korporasi. Islam memiliki perhatian lebih pada pertanian. Islam dengan hukum-hukum perekonomiannya tidak akan menzalimi salah satu pihak.
WalLâhu a’lam bish-Shawwab
——————————
Sumber Muslimah News ID
from Suara Inqilabi https://ift.tt/adLU5HG
September 25, 2024 at 05:32PM
Belum ada Komentar untuk "Harga Beras Untung, Petani Buntung"
Posting Komentar