PERLINDUNGAN YANG HAKIKI BUKAN IMITASI

PERLINDUNGAN YANG HAKIKI BUKAN IMITASI
Oleh : Irohima
Kekerasan seksual yang terkadang berujung pada pemerkosaan dan juga menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kasus yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Jika kasus kekerasan seksual yang berujung pemerkosaan saja menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban, lantas bagaimana jika tindakan pemerkosaan menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan ?, akankah tetap dilahirkan atau digugurkan ?.
Baru-baru ini, pemerintah menetapkan kebijakan terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, undang-undang tersebut mengatur tentang bolehnya tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan (tirto.id 30/07/2024).
Legalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan dianggap sebagai solusi atas maraknya pemerkosaan yang berujung pada kehamilan, padahal sejatinya legalisasi aborsi ini justru menambah beban korban, karena selain mengalami trauma mendalam, mereka juga akan menanggung beban hukum karena menghilangkan nyawa janin. Harusnya kita mencermati akar masalah penyebab merebaknya pemerkosaan.
Maraknya pemerkosaan disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta makin terbukanya orang-orang mempertontonkan diri. Komnas Perempuan bahkan mencatat bahwa kasus pemerkosaan banyak dipicu oleh penyebaran konten porno, peretasan, pemalsuan akun, hingga grooming atau pendekatan untuk memperdayai. Kasus pemerkosaan akhir-akhir ini seringkali berawal dari media sosial, bermula dengan saling menyapa di dunia maya, berlanjut dengan saling chat, akhirnya bertemu dan kemudian berujung diperkosa. Banyak juga di antara korban yang hilang atau menghilang.
Fenomena mencari teman bahkan pasangan lewat dunia maya yang berujung mengenaskan mulai marak ketika Pandemi Covid 19 bermula. Fenomena ini menjadi persoalan global yang melanda dunia tak terkecuali Indonesia, hampir seluruh masyarakat terjebak dengan kejenuhan dan kesendirian akibat terisolasi dalam rumah, hingga mencari pelampiasan lewat media sosial. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para penipu yang mencari keuntungan pribadi. Keberadaan ponsel pintar yang memudahkan kita menjangkau semua aplikasi dalam media sosial membuat potensi kasus-kasus kekerasan seksual, pelecehan hingga pemerkosaan semakin besar kemungkinannya untuk terjadi.
Kasus pemerkosaan yang marak telah menjelaskan bahwa kaum perempuan di negeri ini tengah mengalami krisis keamanan. Tidak adanya tindakan pencegahan dan perlindungan yang berarti membuat kasus ini semakin menjadi-jadi. Liberalisasi segala sesuatu yang begitu dijunjung tinggi sistem saat ini membebaskan perempuan untuk berekspresi dan bertingkah laku sesuai keinginan tanpa mau dibatasi oleh aturan syariat. Berbagai konten media yang memancing syahwat juga bebas berkeliaran dan terus diproduksi atas nama seni kreatifitas dan HAM. Orientasi hidup yang berkutat pada materi dalam sistem kapitalisme sekarang, membuat segala hal yang bisa menimbulkan dampak yang mengerikan terlihat menyenangkan selagi menghasilkan cuan. Sementara di sisi lain, upaya perbaikan yang dilakukan sebagian masyarakat yang masih memiliki kesadaran akan kerusakan yang terjadi malah dipatahkan. Kita tentu masih ingat betapa banyak ruang-ruang pengajian dan majelis ilmu yang bertujuan mendidik dan membina masyarakat justru dibubarkan.
Maraknya kasus pemerkosaan meski telah ditetapkan UU TPKS juga menunjukkan bahwa negara telah gagal memberikan jaminan keamanan bagi kaum perempuan. UU TPKS yang disebut-sebut sebagai bentuk perlindungan kepada perempuan, nyatanya keberadaan UU ini tak juga mampu mengatasi masalah pemerkosaan, solusi bagi kasus ini justru lahir dari UU Kesehatan yang sama sekali tak terkait dengan pidana, padahal pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal.
Aborsi adalah tindakan menggugurkan janin yang biasanya dilakukan dengan meminum obat, melakukan gerakan-gerakan yang keras, atau dilakukan dengan tindakan medis. Meski aborsi bisa legal dilakukan secara medis, namun aborsi bukan jalan satu-satunya mengatasi trauma akibat kehamilan hasil pemerkosaan, karena mengakhiri hak hidup seseorang dengan sengaja adalah perbuatan haram. Islam melarang keras tindakan aborsi, karena dalam Islam, aborsi termasuk dalam tindakan kriminal yang mewajibkan adanya tebusan atau diat yang ukurannya sama dengan diat ghurrah yaitu budak lelaki atau perempuan yang nilainya sepersepuluh diat membunuh orang dewasa. Tindakan aborsi diambil jika memang terdapat kondisi khusus yang diperbolehkan syara, seperti jika kondisi sang ibu dan janinnya terancam.
Islam memiliki beberapa aturan dalam menangani kasus pemerkosaan. Ada dua jenis hukum yang diberlakukan. Yang pertama, jika kasus pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata maka akan dikategorikan sebagai zina, sanksi bagi pelanggarnya sama dengan pelaku zina yaitu had. Jika pelaku belum menikah akan dijilid sebanyak 100x dan diasingkan selama setahun, dan jika pelaku telah menikah maka hukumannya adalah rajam sampai mati. Sementara itu korban pemerkosaan tidak dikenai hukuman. Selanjutnya yang kedua, jika pelaku pemerkosaan menggunakan senjata untuk mengancam, maka ia akan dihukumi sebagaimana perampok. Hukuman bagi perampok adalah dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang keluar daerah. Hukuman bagi perampok ini telah dijelaskan dalam QS Al-Maidah ayat 33.
Sistem sanksi yang diterapkan Islam, akan mampu menutup rapat celah kejahatan seksual seperti pemerkosaan. Penerapan sanksi dalam Islam yang tegas selain berefek jera juga bisa mencegah perbuatan serupa terulang, selain itu juga, sanksi dalam Islam berfungsi sebagai penebus dosa atau jawabir bagi pelaku di akhirat kelak.
Hanya dengan Islam kasus pemerkosaan bisa ditangani dan hanya dengan Islam pula kasus aborsi tak akan pernah dilegalisasi. Islam bisa memberi bukti bahwa hanya Islam yang memberi perempuan perlindungan yang hakiki dan bukan hanya sekedar perlindungan imitasi.
Wallahualam bishawab
from Suara Inqilabi https://ift.tt/LpiMJEk
August 16, 2024 at 04:04PM
Belum ada Komentar untuk "PERLINDUNGAN YANG HAKIKI BUKAN IMITASI"
Posting Komentar