Wakil Rakyat Main Judol Juga, Emang Boleh?


Wakil Rakyat Main Judol Juga, Emang Boleh?

Oleh : Sherlina Dwi Ariyanti, A.Md.Farm.

(Aktivis Dakwah Remaja)

 

 

Wakil rakyat yang duduk di pemerintahan terlibat judi online(Judol) terkuak baru-baru ini. Dilansir oleh Kompas.com(28/06/2024) jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan sumber lain, menuliskan bahwa kasus DPR-DPRD yang terjerat judi online sebanyak 1.000 orang.

 

Ini bukan jumlah yang sedikit, apalagi mereka seorang wakil rakyat pemegang jabatan di negeri ini. Selain itu, terkuaknya kondisi wakil rakyat dengan judol ini menunjukkan kualitas wakil rakyat yang sangat buruk. Potret kredibilitas mereka yang sangat rendah. Dengan fakta ini sangat sulit rakyat akan merasakan kehidupan yang baik, sedangkan para wakilnya tidak berusaha melakukan perbaikan terhadap kehidupan rakyat.

 

Judi Online Potensi Jadi Legal

 

Sejatinya, Pundak wakil rakyat menanggung segala harapan rakyat atas pengaturan hidup negara ini. namun, harapan itu dihancurkan oleh orang-orang terpilih tersebut. Namun tidak bisa dimungkiri, dilansir oleh cnbcindonesia.com(24/05/2024) Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia tengah dalam kondisi darurat judi online.

 

Kondisi ini adalah ancaman nyata bagi negeri ini. Lebih parahnya, ini adalah sebuah ancaman besar bagi generasi muda kedepan. Karena faktanya judi online telah menyusup ke lingkup pendidikan. Maka wajar, kalangan sekolah juga terjebak dalam kasus judi online ini.

Solusi yang diambil pemerintah baru-baru ini sebagai bentuk respon penanganan judi online adalah membentuk satuan tugas(satgas). Dilansir oleh CNN Indonesia(07/07/2024) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri akan memiliki waktu hingga 30 hari untuk membekukan rekening yang terkait dengan judi online. Rekening yang berpotensi dibekukan itu dicurigai berkaitan dengan judi online berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Dilansir oleh Lintasbabel.inews.id(03/07/2024) Namun, Langkah ini sangat kontraproduktif dengan fakta bahwa saat ini didalam sistem penyelenggaraan perijinan berbasis resiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) terdapat 4 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, yang menyebutkan perjudian termasuk judi online sebagai salah satu jenis lapangan usaha.

 

Dari dua langkah yang berbeda untuk mengatasi masalah yang sama. Hal ini begitu menimbulkan ambiguitas, karena elemen pemerintah tidak memiliki sinkronisasi atas kebijakan untuk mengatasi sebuah masalah. Namun upaya memasukkan aktivitas judol ini kedalam OSS akan berpotensi memicu legalitas dari hal tersebut. hal itu berkaitan dengan elemen penikmat judol adalah wakil rakyat yang secara nyata memiliki kekuasan untuk membuat dan merubah suatu regulasi.

 

Kemudahan terhadap pembuatan regulasi sesuka hati wajar terjadi didalam sistem yang kedaulatannya ditangan rakyat. Dimana sistem ini menggunakan prinsip bahwa seluruh hukum dibuat oleh rakyat dan tidak boleh ada unsur agama dalam mengaturnya. Sistem tersebut adalah yang saat ini telah diterapkan yaitu demokrasi.

 

Wakil Rakyat Dalam Islam Penegak Hukum Allah

 

Didalam Khilafah atau negara Islam ada Majelis Syura, ini adalah majelis atau dewan yang terdiri dari orang-orang yang telah dipilih umat dan perwakilan umat untuk meminta pertanggungjawaban dan mengoreksi penguasa dalam menerapkan Islam, serta memberikan arahan atau masukan pada penguasa dari apa yang dianggapnya baik bagi kaum muslim.

 

Khilafah jelas akan merekrut aparat dan pejabat yang adil (taat syariat) saja untuk menduduki posisi di pemerintahan. Orang fasik yang gemar bermaksiat (termasuk berjudi) tidak boleh menjadi aparat negara. Dan umat juga akan memilik Wakil rakyat atau Majelis Umat juga tidak boleh orang yang fasik karena mereka merupakan representasi umat. Masyarakat yang islami dalam Khilafah akan memilih wakil yang adil, bukan orang fasik.

 

Mungkin terlihat tidak masuk akal untuk melakukan mekanisme diatas, karena framming tentang pejabat negara sudah pasti akan mencari keuntungan pribadi. Namun Sebagai upaya pencegahan, tak hanya menyelesaikan kasus, negara Islam akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan mereka pada syariat melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online ataupun Offline. Hal ini akan memudahkan untuk terlahir orang-orang taat termasuk calon-calon wakil rakyat.

 

Selain itu, yang perlu dipahami adalah peran majelis umat, tidaklah membuat hukum. Apalagi merubah hukum sesuai permintaan oknum tertentu. Hal ini dikarenakan hukum secara mutlak berdasarkan syara’. Terkait judi jelas termaktub dalam QS al-Maidah: 90, yang artinya: ‘Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan’.

 

Larangan ini secara jelas dan tegas. Jika didalam negara Islam, maka majelis umat adalah memastikan penegakan hukum ini. dilansir oleh Muslimahnews.id(28/06/2024) negara Islam akan menerapkan syariat Islam kaffah yang mengharamkan judi dengan model apa pun, baik online maupun offline. Judi cara tradisional maupun modern, semuanya haram sehingga terlarang.

 

Dilansir oleh Muslimahnews.id(28/06/2024) Termasuk kepada judi yang offline, negara Islam melalui aparatnya akan secara tegas menutup seluruh akses tempat-tempat yang menjadi markas perjudian Hukum yang bersumber dari Islam akan dilakukan oleh negara Islam, termasuk hukuman bagi pelaku judi. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerakan. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.

 

Perjudian ini tak hanya menyerang orang dewasa, melainkan juga generasi muda mengingat kemudahan akses internet yang tersedia. Negara juga bertanggung jawab terhadap masa depan bangsanya. Oleh karena itu, didalam khilafah, Negara berkuasa membatasi dan mengontrol setiap konten internet yang bisa diakses oleh warga negaranya, termasuk konten haram yang tidak boleh tayang. Sekalipun controlling ini membutuhkan biaya yang tidak murah. Semua akan tetap dilakukan karena tujuan khilafah menjaga umat dalam ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.

Wallahualam bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/XEogIr6
July 12, 2024 at 12:47PM

Belum ada Komentar untuk "Wakil Rakyat Main Judol Juga, Emang Boleh?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel