Problematik Domini Effect PPDB Zonasi


Problematik Domini Effect PPDB Zonasi

Maulli Azzura

Kontributor Suara Inqilabi

 

Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kecurangan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, lantaran tidak ada perubahan sistem sejak 2021. (tempo.co 11/06/2024)

Pada 2016, sistem zonasi diperkenalkan kepada masyarakat pertama kali. Kemudian di tahun 2017, sistem ini diterapkan dalam PPDB. Aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Peraturan tersebut adalah peraturan turunan dari Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Sesuai namanya, UU ini mengatur terkait sistem pendidikan di Indonesia dari berbagai aspek. Hal ini sesuai dengan salah satu amanat pada pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perlu kita fahami bahwa undang-undang adalah produk dari sebuah sistem yang tengah diterapkan di suatu negara. Dan sistem tersebut lahir dari sebuah Ideologi. Jadi lahirnya sebuah aturan atau kebijakan akan menjadi dasar daripada kebijakan dalam negeri, tak terkecuali terkait masalah pendidikan. Agar anak bangsa mengikuti aturan-aturan tersebut dan berjalan sesuai keinginan ideologi dan sistem yang dijalankan.

PPDB berbasis zonasi sebenarnya telah menjadi acuan yang cukup lama di dunia pendidikan di negeri ini. Tujuannya agar para peserta didik baru mudah dalam mendapatkan tempat mereka sekolah. Namun dalam Juklak (petunjuk pelaksanaan) nya seringkali mengalami berbagai masalah. Sehingga realitanya kita melihat banyak sekali penyimpangan-penyimpangan dari terealisasinya UU tersebut.

Mungkin telah banyak penyimpangan-penyimpangan dalam Juklak UU PPDB berbasis zonasi saat ini. Alih-alih ingin mendapatkan sekolah yang tak jauh dari tempat tinggalnya, prestasinya, pindah tugas dari orang tua walinya, mereka justru mengalami diskriminasi pendidikan. Banyak indikasi lain yang memungkinkan kurang berhasilnya UU tersebut dijalankan, seperti “mooney politic” yang dilakukan oleh oknum guru dengan orang tua wali yang seharusnya tak mendapatkan sekolah di sekolahan tersebut, siatem “navigasi location” yang tidak akurat, juga adanya oknum calo bagi siapa saja yang akan masuk sekolah pilihannya untuk berani membayarkan uang sekian. Ini menyebabkan “domino effect” yang akhirnya PPDB berbasis zonasi menyulitkan bagi calon anak didik baru.

Bagaimana dengan pengaturan pendidikan dalam Islam?

Sistem khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang didasarkan pada syariat Islam. Dalam sistem khilafah, hukum Islam mengatur bagaimana sebuah negara harus dikelola, termasuk masalah perundang-undangan, keuangan negara, hubungan dengan rakyat, dan hubungan dengan negara lain.

Sistem pendidikan Islam adalah keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bekerja sama atau unsur-unsur yang disusun secara teratur dan saling berkaitan, dalam rangka membentuk manusia yang berkepribadian muslim berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam yang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah.

Dengan merujuk pada Induk dari sumber undang-undangnya. Tentu seorang Khalifah sebagai kepala negara telah mengatur sedemikian rupa untuk membentuk suatu sistem pendidikan yang teratur dan mumpuni. Setiap unsur atau variable-variable yang ada di dalamnya saling terkait dan terikat pada syariat Allah SWT. Segalanya berjalan atas asas keadilan serta kesejahteraan , agar dunia pendidikan bisa melahirkan para generasi yang cerdas, jujur dan individu yang taat. Tujuan khilafah secara umum adalah untuk menjamin keberlangsungan agama dan kemaslahatan dunia (umatnya). Sehingga terbentuklah suatu lingkup pendidikan yang Islami.

Tujuan utama keberadaan masyarakat Islam yang menerapkan secara praktis sistem pendidikan Khilafah akan menjadikan lingkungan pendidikan terliputi berbagai tujuan mulia, yakni terjaganya kelestarian ras manusia, akal, dan kemuliaan jiwa manusia. Inilah puncak tujuan masyarakat Islam sebagai ketentuan dari Allah ‘Azza wa Jalla. Khilafah begitu berhati-hati dari kelalaian pelaksanaan syariat, tidak menoleransi pelanggaran syariat sekecil apa pun dengan penegakan sanksi sesuai syariat. Sanksi ini bersifat berefek jera bagi pelakunya dan pencegah orang lain melakukan tindakan kriminal yang sama. Sehingga dalam pelaksanaannya, tidak akan ada tindakan atau perbuatan yang melenceng dari aturan tersebut.

Sistem PPDB berbasis zonasi tidak lain hanya untuk kepentingan bisnis di dunia pendidikan. Terlebih aturan tersebut lahir dari induknya yang memang berasal dari buah pemikiran manusia. Tentu akan banyak kelemahan, kesalahan dan pasti menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan. Bukankah kita telah diingatkan Allah SWT dalam sebuah ayatNya:

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

” … (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50).

Oleh karenanya, segala kebijakan yang lahir atas dasar diluar hukum Allah, sudah dipastikan bathil. Kita tentu ingat bahwa di pundak negara-lah tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan publik dan pemuda secara langsung.

Rasulullah saw. bersabda:

“Khalifah adalah pengurus urusan rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka.” (HR Bukhari).

Maka jika sebuah negara masih dalam sistem sekuler, apapun kebijakan yang ada didalamnya, termasuk masalah dunia pendidikan, selamanya akan mengalami kegaduhan. Sudah saatnya kita kembali dan merujuk pada aturan Allah semata. Menjadikan dunia pendidikan sebagai suatu yang penting dalam me-regenerasi suatu bangsa. Sehingga dari tangan merekalah akan lahir ilmuwan-ilmuwan baru yang bermartabat.

Menempatkan segala urusan rakyatnya dengan benar diatas syariatNya. Sehingga carut marut dunia pendidikan terselesaikan dengan baik. Karena keberhasilan pendidikan suatu negara mencerminkan peradaban itu sendiri.

Fa’tabiru ya ulil abshar

Wallahu a’lam bish-shawwab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/ML3ZaKG
June 22, 2024 at 09:42AM

Belum ada Komentar untuk "Problematik Domini Effect PPDB Zonasi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel