PARADOKS DEMOKRASI LANGGENGKAN POLITIK DINASTI


PARADOKS DEMOKRASI LANGGENGKAN POLITIK DINASTI

Amalia Elok Mustikasari

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah 6 bulan menjelang Pilkada serentak 2024 dianggap memberi jalan bagi praktik politik dinasti dan lekat dengan nepotisme. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menganggap putusan MA memang memberikan jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing di Pilkada serentak 2024. Putusan MA ini akan membuka peluang pada anak muda yang memiliki afiliasi kuat dengan politik dinasti dan kekerabatan. Bukan untuk menciptakan kontestasi yang adil dan setara. (Kompas, 7-6-2024)

MA mengabulkan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap atas Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Awalnya, isi dari pasal tersebut berbunyi: “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.“ Setelah putusan MA No 23P/HUM/2024 maka isinya menjadi: “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), putusan MA bermasalah karena melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu. Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024. Dengan demikian, seperti Putusan MK No. 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara.

Ketentuan mengenai syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang sejatinya memang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. Pembacaan UU Pemilu secara sistematis dan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan bahwa syarat usia merupakan syarat administratif di tahap pendaftaran. Dengan demikian, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung sejak penetapan pasangan calon adalah hal yang sudah tepat. Keberadaan substansi pasal dalam PKPU ini juga sudah sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang memang perlu mengatur secara detail ketentuan pencalonan. Bila melihat ketentuan lain yang serupa, seperti syarat dalam pencalonan anggota legislatif, syarat usia minimal juga diatur untuk dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang artinya sebelum pemilihan dilangsungkan. Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada.

Putusan yang berdampak signifikan terhadap proses penyelenggaran Pilkada 2024 diputuskan dengan durasi yang sangat kilat. Ini berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antar para hakim. Karena perkara ini masuk ke MA pada tanggal 23 April 2024, didistribusikan kepada panel hakim yang akan memeriksa perkara pada tanggal 27 Mei 2024, untuk kemudian diputus pada tanggal 29 Mei 2024. Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari. Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini. Sebab, jika dibandingkan dengan uji materi terhadap PKPU yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA terkait dengan adanya ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu secara instan pasca menyelesaikan masa tahanan, perkara tersebut baru diputus setelah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

Putusan MA dinilai janggal, sebab memaksakan untuk melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU dalam membentuk regulasi namun tanpa disertai justifikasi yang memadai. MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan. Patut diduga putusan MA ini merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo ataupun dengan Prabowo Subianto. Sebab, apabila dilihat alur waktunya, tepat sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, menyatakan dukungannya kepada Budisatrio Djiwandono selaku keponakan Prabowo, dan Kaesang Pangarep untuk turut serta sebagai calon peserta di Pilkada 2024 melalui akun media sosial pribadinya. Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut. Pasca pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik, perlu diperhatikan seperti apa “imbal jasa” yang nantinya akan diberikan kepada Partai Garuda atas keberhasilan permohonan ini di MA.

Keputusan MA dan (sebelumnya) MK dipandang mendukung strategi rezim untuk melanggengkan kekuasaannya melalui praktik politik dinasti. Rezim hari ini sudah tidak bisa terus berkuasa karena batasan masa jabatan yang hanya dua periode. Wacana masa jabatan tiga periode pun mendapatkan penolakan keras dari masyarakat. Oleh karenanya, strategi paling logis adalah melalui praktik politik dinasti, yaitu dengan menempatkan anak keturunan pada posisi yang diinginkan. Praktik politik dinasti ini merupakan hal yang jamak terjadi di dalam sistem demokrasi. Hal ini tidak terlepas dari sistem yang mewadahi demokrasi, yaitu kapitalisme sehingga praktik politik didominasi oleh tujuan meraih keuntungan materi sebesar-besarnya. Untuk mewujudkan politik dinasti, politisi melakukan segala cara. Perilaku politik ala Machiavelli ini merupakan hal umum dalam demokrasi karena asas demokrasi, yaitu sekularisme yang nir-agama memang menghalalkan segala cara demi meraih tujuan. Para penguasa dan anggota dewan bersekongkol untuk mendapatkan aneka rupa manfaat. Sementara itu, rakyat hanya bisa gigit jari melihat wakil yang dipilih dan didukung melupakannya setelah kursi anggota dewan teraih. Para wakil rakyat itu mengkhianati janji manis yang mereka “nyanyikan” saat kampanye.
Apalagi politik dinasti sangat rentan korupsi. Ini merupakan konsekuensi paling jelas dan paling buruk. Sebab, akan melahirkan konsentrasi kekuasaan, kurangnya akuntabilitas, nepotisme, dan patronase. Ketika kekuasaan terkonsentrasi dalam tangan satu keluarga atau kelompok untuk jangka waktu yang lama, terdapat potensi yang lebih besar bagi individu atau kelompok tersebut untuk menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi. Hal ini cenderung membangun struktur yang melindungi anggota keluarganya dari pengawasan eksternal, mengurangi akuntabilitas, dan memfasilitasi praktik korupsi.

Politik dinasti adalah satu keniscayaan dalam demokrasi. Kemenangan yang didasarkan kepada suara terbanyak membuat semua partai berusaha meraihnya. Karena demokrasi adalah sistem politik berbiaya mahal, menjadikan individu yang berkualitas, tetapi miskin modal, terhalang untuk maju menjadi calon anggota dewan. Hanya mereka yang bermodal besarlah yang mampu maju dan menjadi wakil partai. Jelas partai lebih memilih orang bermodal besar sebagai calon mereka untuk duduk di kursi lembaga perwakilan. Mahar politik menjadi tradisi yang tidak terelakkan. Ketika ambisi parpol untuk meraih kemenangan bertemu dengan syahwat politik individu pemilik modal, maka terwujudlah politik dinasti. Selain itu, praktik seperti ini memungkinkan terpilihnya individu yang tidak memiliki kemampuan berpolitik dan menjalankan peran sebagai wakil rakyat. Inilah ketidakadilan dalam berpolitik yang terwujud nyata. Hal ini menjadi bukti bahwa demokrasi itu sendiri yang memuluskan tegaknya politik dinasti. Rendahnya kesadaran rakyat untuk mengenali calon wakil mereka juga berkontribusi terhadap adalnya politik dinasti. Apalagi dengan politik uang, rakyat menutup mata atas calon yang ada. Pragmatisme politik ini terjadi sebagai dampak rendahnya pendidikan politik untuk rakyat, juga dampak dari kemiskinan yang mencengkeram hidup mereka. Rakyat tak peduli siapa yang menjadi calon wakil mereka, yang penting uang.

Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Asas kekuasaan di dalam Islam adalah akidah Islam sehingga tujuan kekuasaan adalah riayah syu’unil umah (mengurusi urusan rakyat). Penguasa dalam pemerintahan Islam (Khilafah) menggunakan kekuasaan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim, bukan untuk kepentingan pribadi dan kroni. Sikap ini lahir dari keyakinan akidah dan menafakuri sabda Nabi yang mulia saw.,

“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)

Dengan asas ini, penguasa dalam Khilafah tidak akan melakukan malapraktik kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya karena para penguasa takut terhadap azab Allah Swt bagi orang-orang yang mengkhianati amanah kekuasaan. Selain itu, sistem pemerintahan islam memiliki mekanisme yang efektif untuk mewujudkan penguasa yang adil dan amanah. Syarat penguasa di dalam Islam adalah laki-laki, muslim, balig, berakal, merdeka, adil, dan mampu (memikul amanah kepemimpinan). Syarat-syarat ini akan mengeliminasi orang-orang yang tidak layak untuk memimpin, termasuk dari sisi keadilan maupun kecakapan. Seseorang yang rekam jejaknya kerap berkhianat tidak layak menjadi penguasa dalam Islam. Begitu juga orang yang kerap berbohong, fasik, korup, zalim, dan (lebih-lebih lagi) enggan menerapkan syariat Islam. Hanya orang yang memenuhi tujuh syarat itu yang bisa menjadi penguasa.

Dalam sistem pemerintahan Islam, ada pula Majelis Umat. Anggota Majelis Umat dipilih dari individu-individu yang menjadi representasi umat atau rakyat. Majelis Umat memiliki dua peran. Peran pertama adalah menjadi rujukan khalifah dalam meminta nasihat atas berbagai urusan. Dalam hal ini, Majelis Umat memberikan pendapat atau dimintai pendapatnya oleh khalifah dalam berbagai hal praktis terkait dengan pengaturan urusan umat. Peran kedua adalah mewakili umat dalam memberikan muhasabah lil hukam, yaitu mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan. Majelis Umat mengontrol dan mengoreksi pelaksanaan tugas dan kebijakan penguasa. Tentu saja yang menjadi standar adalah aturan Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunah. Majelis Umat mengingatkan penguasa apabila mereka mekanggar hak rakyat, melalaikan kewajibannya terhadap rakyat, menyalahi hukum Islam, atau menggunakan hukum selain yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.

Rakyat juga punya peran besar untuk mengawasi dan memuhasabahi penguasa. Rakyat boleh menyatakan ketidakpuasannya terhadap penguasa yang diangkat untuk mereka. Mekanismenya bisa melalui pengaduan pada khalifah atau mahkamah mazalim. Keduanya akan memutuskan perkara kezaliman yang dilakukan penguasa. Dengan demikian, proses hukum dijunjung tinggi. Kekuasaan pun menjelma menjadi kekuasaan yang menolong Islam dan kaum muslim.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/G9ZQkj3
June 25, 2024 at 07:23AM

Belum ada Komentar untuk "PARADOKS DEMOKRASI LANGGENGKAN POLITIK DINASTI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel