Pemblokiran X, Benarkah Solusi Memberantas Pornografi?


Pemblokiran X, Benarkah Solusi Memberantas Pornografi?

Khodijah Ummu Hannan

Kontributor Suara Inqilabi

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadie, mengancam akan melakukan penutupan terhadap platform media sosial X. Hal ini karena telah memperbaharui kebijakannya, dengan mengizinkan memproduksi konten dewasa (berbau pornografi) atas dasar suka sama suka. Menkominfo budi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan mengenai hal tersebut. Bagi siapa saja yang menyebarkan konten pornografi, menurut UU ITE di Indonesia, pelaku akan dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan. (voaindonesia.com, 16/6/24).

 

Pemblokiran, benarkah menjadi solusi?

 

Masalah pornografi tak pernah usai. Sampai saat ini belum ditemukan cara yang ampuh untuk memberangusnya. Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom Of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum menilai, menurutnya pemblokiran media sosial X bukan solusi untuk menuntaskan penyebaran pornografi di negeri ini.

 

Nenden mengatakan, Kemenfo sebelumnya telah melakukan aksi serupa. Yaitu dengan memblokir sejumlah platform media sosial untuk memberantas penyebaran konten pornografi. Namun, semua upaya itu gagal. Meskipun X sudah diblokir, penyebaran pornografi masih bisa dilakukan di media sosial lainnya.

 

Masih menurut Nenden ketika pemerintah ingin memberantas pornografi jangan hanya sibuk mengurusi masalah cabangnya. Akan tetapi harus diberantas dari akarnya seperti dengan memberantas produsen (pihak yang memproduksi konten-konten pornografi).

 

24,85 juta warga negeri ini menjadi pengguna X, yang sebelumnya bernama twiter. Diketahui juga Media sosial X menjadi media diskusi kritis para pengguna. Telah banyak kasus besar terungkap dari diskusi media sosial seperti X ini. Maka sudahlah pasti ketika platform X diblokir, maka sama saja dengan membungkam suara kritis dan menghambat kebebasan berpendapat para pengguna X (kompas.com, 16/6/24).

 

Sekulerisme Biang Menjamurnya Pornografi

 

Konten pornografi saat ini sangatlah mudah untuk diakses di platform media apapun. Padahal keberadaannya sangat merusak generasi. Karena bisa menyebabkan kecanduan dan merusak otak. Maka secara otomatis kehancuran generasi siap menanti.

 

Kendati demikian, tayangan pornografi tidak pernah bisa hilang. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut tidak mengherankan, mengingat saat ini kita hidup dalam sistem kapitalis sekuler. Paham ini mengagungkan kebebasan berperilaku (berekpresi). Tidak ada standar halal haram. Maka tidak aneh banyak produsen yang memproduksi tayangan/ konten porno, sebab masih banyak permintaan yang berbanding lurus dengan melimpahnya cuan yang mereka dapatkan.

 

Oleh karena itu, apabila ingin melenyapkan pornografi, tidak bisa dilakukan dengan upaya setengah-setengah, seperti hanya dengan memblokir X. Tetapi butuh upaya komprehensif dan mitigasi yang tegas. Begitu juga keseriusan negara dalam menanganinya.

 

Islam Solusi Terbaik

 

Allah menciptakan manusia dengan seperangkat aturan. Ketika kita ingin hidup tenang, selamat di dunia dan akhirat maka jadikanlah aturan Allah sebagai aturan hidup kita.

 

Islam memandang pornografi adalah perbuatan buruk. Maka, Islam berupaya untuk menutup munculnya pornografi. Berbagai mekanisme telah disiapkan oleh Islam untuk mengatur itu semua. Untuk menjaga individu-individu muslim dari bahaya pornografi di antaranya; Islam mewajibkan untuk menutup aurat dan menundukkan pandangan (bisa dilihat dalam Q.S Annur:30, 31).

 

Selain itu, Islam mewajibkan muslimah untuk memakai kerudung dan jilbab ketika keluar rumah (Q.S Annur 31 dan Al-Ahzab:59). Islam juga melarang untuk berdua-duaan dengan yang bukan mahram (khalwat). Antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram juga tidak boleh bercampur baur apabila tidak ada hajat syar’i di dalamnya (ikhtilat).

 

Islam juga menciptakan lingkungan masyarakat yang menjadikan dakwah sebagai poros hidupnya. Sehingga masyarakat tidak akan membiarkan ketika ada kemaksiatan (pornografi) di tengah-tengah mereka. Mereka memiliki perasaan yang sama yaitu mengganggap pornografi perbuatan buruk dan tercela dan pelakunya akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

 

Islam juga akan memberlakukan sanksi yang tegas bagi para produsen konten pornografi juga bagi para pelakunya. Sehingga mereka akan berpikir ulang apabila akan melakukan/ menayangkan sesuatu yang berbau pornografi.

 

Dalam Islam media informasi/platform tidak memerlukan pendaftaran. Setiap warga negara daulah boleh mendirikan suatu media informasi, baik cetak, audio, ataupun audio visual. Pendiriannya hanya perlu menyampaikan informasi dan laporan yang memungkinkan Lembaga Penerangan mengetahui pendiriannya.

 

Selain itu Negara Islam juga akan menerbitkan undang- undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariah. Semua itu dilakukan untuk menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Juga untuk membangun masyarakat Islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan aturan Allah, serta menyebarluaskan kebaikan.

 

Dalam masyarakat Islam, tidak ada ruang bagi pemikiran sesat dan menyesatkan. Masyarakat Islam akan senantiasa membersihkan berbagai kerusakan, kesesatan, dan keburukan dari pemikiran dan pengetahuan. Sehingga hanya akan didapati kemurnian dan kejernihan pemikiran dan pemikiran Islam (Struktur Negara Khilafah, bab penerangan hal 253,254).

 

Maka sudah jelas bahwa sistem kapitalis sekuler telah gagal memberikan informasi yang baik dan gagal melindungi rakyatnya dari pornografi. Maka untuk itu sudah saatnya beralih kepada sistem Islam yang lahir dari rahim aqidah Islam, yang mampu memberikan kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh umatnya.

 

Wallahu A’lam Bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/g5WxO12
July 01, 2024 at 10:41AM

Belum ada Komentar untuk "Pemblokiran X, Benarkah Solusi Memberantas Pornografi?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel