Pajak Meniscayakan Kesengsaraan Rakyat Namun Menguntungkan Pengusaha?


Pajak Meniscayakan Kesengsaraan Rakyat Namun Menguntungkan Pengusaha?

Oleh Novita Mayasari, S.Si

Aktivis Muslimah

Hari ini di negara +62 sudah tidak asing lagi mengenal istilah pajak. Bahkan pajak sangat dekat kaitannya dengan rakyat. Setiap hari rakyat selalu disuguhkan berbagai macam pajak, mulai dari pajak saat beli makanan, beli baju, beli barang kebutuhan rumah tangga dan lain sebagainya.

Tentu saja rakyat tidak boleh protes karena setiap warga negara diwajibkan oleh negara untuk taat bayar pajak dan ditambah bumbu-bumbu yang lebih meyakinkan yakni warga negara yang baik itu harus taat bayar pajak. Maka mau tidak mau suka tidak suka rakyat harus tetap melakoni hidup ini dengan sekuat jiwa raga sambil tetap menjaga kewarasan diri dalam menghadapi beraneka ragamnya persoalan hidup.

Walaupun rakyat hari ini sudah sedemikian taat dalam membayar pajak namun di sisi lain setoran pajak mengalami penurunan dari berbagai sektor. Sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com (Jumat, 26/04/2024) menyatakan bahwa total penerimaan pajak hingga Maret 2024 atau selama kuartal I-2024 hanya sebesar Rp 393,9 triliun. Realisasi ini turun 8,8% dari penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 431,9 triliun.

Dimana setoran industri pengolahan turun sebesar 13,6%, sektor perdagangan juga mengalami penurunan setoran pajak sebesar 1,6%, begitupula pada industri pertambangan mengalami penurunan drastis, yakni sebesar 58,2% dari periode yang sama tahun lalu yang tumbuhnya sebesar 112,8%. Menurut menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, turunnya setoran pajak beberapa industri ini menggambarkan kondisi perekonomian domestik yang terdampak tekanan ekonomi global.

Ketika setoran pajak mengalami penurunan lalu bagaimana negara menutupi anggaran belanjaan negara yang makin besar? Bagaimana pula negara akan menyejahterakan rakyatnya mengingat sumber pendapatan negara hari ini adalah dari pajak?

Sistem Ekonomi Kapitalisme Menumbuh Suburkan Pajak

Wajar jika setiap sektor hari ini diterapkan pajak. Karena negara hari ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme dimana sumber pendapatan utamanya adalah pajak. Pajak pun merupakan bagian dari kebijakan fiskal (kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan penerimaan pemerintah). Dengan adanya kebijakan ini maka dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan negara.

Namun, sayang kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, adanya kebijakan pajak tersebut sungguh makin memberatkan rakyat. Hanya saja bukannya rakyat diberi keringanan namun justru negara terus memeras dengan berbagai pajak terhadap warga sipil, namun di sisi lain negara mengeluarkan kebijakan yang justru membantu pengusaha.

Seperti adanya tax amnesti yaitu pengampunan atau penghapusan pajak yang tidak diberikan sanksi administrasi maupun pidana. Tidak sampai disitu negara juga dapat mengubah aturan terkait pajak tanpa dianggap melanggar aturan negara.

Maka dari itu jelaslah bahwa pajak pada sistem ekonomi kapitalisme digunakan untuk memalak rakyat dan tentu saja membuat ekonomi negara ini menjadi lemah karena negara tidak memiliki sumber pendapatan negara yang stabil.

Pajak dalam Pandangan Islam

Terkait sumber pemasukan atau pendapatan negara dalam sistem ekonomi islam
Syeikh Taqiyiddin an-Nabhani dalam kitab an-Nidzomul Iqtishodi Fil Islam menyatakan bahwa sistem keuangan negara Islam yaitu berbasis Baitul Mal. Dimana Baitul Mal memiliki sumber pemasukan tetap yang terdiri dari tiga pos. Pos pemasukan pertama yaitu pos kepemilikan negara yang bersumber dari seksi ghanimah yang meliputi fai, anfal, ghanimah dan humus. Kemudian seksi kharaj, seksi tanah yang meliputi tanah ‘unwah, tanah ‘usyriyyah, tanah shawafi dll serta seksi jizyah dan lain sebagainya.

Adapun pos kedua yaitu pos kepemilikan umum yang bersumber dari minyak, gas, listrik, hasil tambang, laut, sungai, hutan, padang rumput dan hima. Dimana negara akan mengalokasikan pembelanjaan pos kedua ini sebagai maslahat bagi kaum muslim sesuai syariat islam.
Pos yang ketiga yaitu pos zakat yang bersumber dari zakat fitrah dan zakat mal dari kaum muslimin seperti zakat pertanian dan buah-buahan, zakat uang dan perniagaan serta zakat unta, sapi dan kambing. Tentu pos ketiga ini pun dialokasikan sesuai delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.

Dari ketiga pemasukan tersebut niscaya negara dalam islam akan cukup bahkan berlebih dalam membiayai kebutuhan negara maupun rakyatnya. Sehingga tidak diperlukan lagi penarikan pajak (dharibah) terhadap rakyat sipil. Karena dengan adanya berbagai sumber pemasukan ini cukup membuat negara dalam islam kaya raya sehingga mampun menyejahterakan semua warga.

Sedangkan dharibah (pajak) dalam pandangan islam menurut syeikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya al-Amwâl fî Daulah al-Khilafah adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi di baitul kaum Muslim tidak ada uang atau harta.

Jadi dharibah (pajak) di dalam islam bukanlah sumber pemasukan utama sebagaimana di dalan sistem ekonomi kapitalisme saat ini. Dharibah (pajak) akan diambil dalam kondisi temporer yaitu saat kas di Baitul Mal kosong sementara negara harus membiayai kebutuhan kaum muslim yang bersifat darurat atau penting. Sehingga apabila tidak segera dipenuhi akan menimbulkan bahaya misalnya saat terjadinya bencana alam, kebutuhan infrastruktur di daerah terpencil dan lain sebagainya. Tentu pajak ini akan diambil kepada kaum muslim saja sedangkan warga negara islam yang kafir dzimmi tidak akan diambil pajak.

Begitulah ketika sistem ekonomi islam diterapkan maka rakyatpun akan sejahterah ditambah lagi jika islam diterapkan secara menyeluruh disemua lini kehidupan insya Allah makin berkah, nyaman, aman dan damai dalam menjalani kehidupan.

Wallahu’alam bishowwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/GZ8qpYQ
June 11, 2024 at 06:35AM

Belum ada Komentar untuk "Pajak Meniscayakan Kesengsaraan Rakyat Namun Menguntungkan Pengusaha?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel