Berantas Setengah – Setengah, Judi Online Kian Merajalela


Berantas Setengah – Setengah, Judi Online Kian Merajalela

Ummu Fath

Aktivis Muslimah

 

Judi online tumbuh subur di Indonesia. Judi online semakin marak di Indonesia. Bayangkan saja, Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) M Natsir Kongah mengungkapkan memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Dari data tersebut diperkirakan terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online. Mereka berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga. (cnbcindonesia.com-15-6-2024).

Dari data PPATK juga didapatkan sekitar 80 persen pejudi online bermain di bawah nilai Rp100 ribu. Meskipun begitu, nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. (metro.tempo.co-24-04-2024)

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online. (tirto.id-22-05-2024). Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bak jamur dimusim hujan, mati satu tumbuh seribu.

Mengapa Judi Online Tidak bisa Mati?

Ada beberapa faktor yang menjadikan judi online semakin marak karena banyak peminat. Promosi berkedok aplikasi permainan (gim) menjadi jaring jebakan bagi pemain judi online. Penindakan hukum terhadap pembuat dan pelaku judi online juga masih terbilang minim. Sanksi yang diterapkan tidak menimbulkan efek jera. Maka sangat wajar jika akan mengulanginya di waktu yang akan datang. Meskipun sebelumnya para pelaku sudah pernah tertangkap.

Kondisi ekonomi masayarakat yang semakin terpuruk juga menjadi alasan mengapa judi online menjadi marak. Tidak sedikit masyarakat yang mencoba peruntungan dengan berjudi online. Tidak perlu keluar banyak uang untuk mencoba peruntungan judi online. Hanya dengan uang puluhan ribu rupiah memungkinkan mereka mendapat puluhan juta. (finance.detik.com-27-05-2022).

Harapan menang dan akhirnya bisa meningkatkan taraf perekonomian keluarga selalu terbayang di benak mereka. Kondisi inilah yang ditangkap oleh pembuat situs judi online sebagai sumber penghasilan mereka. Sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk memberantas judi online, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online. Masa tugas Satgas tersebut diberlakukan sejak Keppres ini ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Namun, bisa diperpanjang melalui Keppres. (kumparan.com-15-6-2024)

Dilihat dari Pasal 4 Keppres tersebut, Satgas ini memiliki tugas yaitu:

a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;

b. meningkatkan koordinasi antar kementerian-lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan

c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

(kumparan.com-15-06-2024)

Usaha pemerintah, mulai dari memblokir situs judi online, memblokir rekening maupun pembentukan satgas judi online menunjukkan bahwa ada kesadaran dari pemerintah terhadap bahaya judi online. Namun dari apa yang dilakukan sebelumnya yakni pemblokiran situs judi online, belum berhasil untuk menghentikan judi online ini. Jumlah pelaku judi online dan pembuat situsnya yang semakin meningkat setiap tahunnya tentu saja menyulitkan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

Bukan rahasia lagi jika banyak oknum aparat terlibat dalam pengamanan judi online, tetapi nihil penanganan dan pengusutan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, banyak pihak terlibat dalam transaksi judi online, termasuk oknum aparat.

Pembentukan Satgal judol pun bisa jadi menemui jalan buntu yang sama dalam pemberantasan judi online. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat jika pengusutan judi online di internal Polri akan menemui kesusahan. Pasalnya menurutnya ada hubungan saling menguntungkan antara Polri dan pelaku judi online yang telah berlangsung sejak lama. (metro.tempo.co-18-06-2024)

Bambang juga menyoroti kinerja Direktorat Siber Polri yang masih menyasar konsumen tanpa pernah menyentuh pengelola platform judi online. Menurutnya ini akan memunculkan persepsi bahwa aparat penegak hukum sebagai backing bandar judi online. Isu konsorsium 303 juga tak luput dari perhatiannya. Disebutkan bahwa terdapat sejumlah petinggi kepolisian yang melindungi bisnis ilegal termasuk perjudian. (metro.tempo.co-18-06-2024)

Yang menjadi titik persoalan adalah bahwa upaya yang dilakukan pemerintah tidak menyentuh akar permasalahan. Upaya pemblokiran situs dan rekening judi online tidaklah cukup memberantasnya secara tuntas. Perlu pencegahan dan penindakan secara sistemis dari negara untuk masyarakat demi kehidupan halal dan bebas dari perkara haram.

Penerapan sistem kapitalis sekuler menjadi biang keladi persoalan judi online yang tidak kunjung tuntas. Standar halal haram tidak lagi dijadikan acuan dalam melakukan perbuatan. Hal ini juga menyebabkan lemahnya keimanan umat karena dijauhkannya agama dari kehidupan. Tuntutan kebutuhan ekonomi atau hanya sekedar gaya hidup menjadikan judi sebagai jalan pintas agar bisa memenuhi hal tersebut. Akhirnya, tanpa memikirkan halal haram, umat semakin tenggelam dalam pesona semu judi online. Baik itu sebagai pemain judi online maupun bandar judinya. Walhasil Judi online tumbuh subur di sistem sekuler.

Sistem kapitalis sekuler juga menjadikan negara tidak memiliki kekuatan penuh untuk benar-benar mengantisipasi maraknya judi online. Tanpa ada payung hukum yang jelas, menjadikan judi online tidak akan pernah mati. Mindset negara yang juga tidak berpijak pada halal haram memungkinkan judi online bisa menjadi sesuatu yang legal jika menghasilkan keuntungan bagi negara.

Islam Memberantas Judi Online Tanpa Celah

Islam dengan aturannya yang kompleks memandang bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Maka berlandaskan hal ini, negara dalam sistem Islam tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap segala kegiatan yang berbau judi. Allah Taala berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Imam al-Dzahabi dalam al-Kabair mengategorikan judi online sebagai salah satu tindakan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Q.S Al-Baqaroh:188)

Judi pun dipandang sebagai tradisi jahiliyah. Daripada manfaat, justru keburukannya jauh lebih besar. Mulai dari menghambur-hamburkan uang, munculnya berbagai tindak kejahatan, perceraian hingga menghalangi manusia dari mengingat Allah SwT.

Dalam pandangan Islam, solusi dari permasalahan judi online adalah bagaimana menanamkan rasa takut setiap hamba kepada sang pencipta. Negara melalui sistem pendidikannya akan memberikan edukasi terkait apa yang halal dan apa yang haram. Masyarakatnya juga akan dibina dengan aqidah islam. Sehingga akan terbentuk individu-individu yang bersyakhsiyah islam . Yang akan senantiasa menjaga dirinya dari melakukan hal-hal yang tercela dan haram

Kemudian Islam yang diterapkan di dalam sebuah Negara Khilafah juga akan menjamin kebutuhan dasar setiap umat. Khilafah dengan aturan Islam yang khas akan memastikan bahwa setiap kebutuhan pokok dari masyarakat akan terpenuhi dengan baik. Lapangan kerja yang disediakan adalah yang sesuai dengan kaidah syara’. Khilafah juga akan membantu terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier, sehingga jaminan kehidupan bagi seluruh masyarakat terpenuhi secara merata.

Khilafah juga akan bertindak tegas terhadap pelaku dan bandar judi online, termasuk pembuat situs- situs judi online. Negara akan memberikan tindakan bagi yang melanggar aturan. Mereka akan diberikan sanksi hingga tidak ada lagi celah bagi mereka untuk mengakses kembali baik offline maupun online.

Maka hanya dengan penerapan Islam Kaffah di bawah naungan Khilafah lah persoalan judi online akan tuntas.

Wallahu a’lam bish shawwab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/iY9uOFR
June 29, 2024 at 05:16AM

Belum ada Komentar untuk "Berantas Setengah – Setengah, Judi Online Kian Merajalela"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel