Remisi Khusus Untuk Napi, Perlukah


Remisi Khusus Untuk Napi, Perlukah?

Oleh: Fatma Limbong

 

Apa itu remisi? Menurut hukumonline.com remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan, remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun maka dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

 

Sebagaimana yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, remisi juga kembali diberikan pada tahun ini, khususnya saat hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, dimana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan kepada 16.336 narapidana di Jawa Barat remisi khusus dan sebanyak 128 orang diantaranya bahkan langsung dibebaskan tepat pada hari lebaran, (detik.com, 10/4/24).

 

Selain itu, pada Lapas Lombok Barat usulkan 530 tahan terdiri dari 508 perkara tindak pidana narkotika dan 22 napi tindak pidana korupsi untuk mendapat remisi Idul Fitri 2024. Adapun besaran remisi yang diusulkan, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan. (TribunLombok.com, 02/4/24).

 

*Sanksi Pidana yang Tidak Menjerakan*

 

Pada dasarnya remisi khusus akan diberikan setiap tahun oleh Kemenkumham untuk nara pidana, sesuai yang tertuang dalam pasal 10 undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi dengan catatan telah memenuhi syarat tertentu.

 

Lantas, dengan adanya remisi khusus ini akankah menjamin para nara pidana tidak mengulangi kejahatan mereka? dan akankah hukuman yang mereka terima selama ini memberikan efek jera?

 

Ada atau tidaknya remisi tidak membuat kejahatan tersebut berkurang, justru kejahatan saat ini beragam dan semakin banyak. Dari korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan, dan banyak lagi. Ini membuktikan bahwa sistem sanksi saat ini gagal memberikan efek jera terhadap nara pidana. Ditambah lagi, dengan adanya remisi khusus ini, malah membuat mereka kehilangan rasa takut. Sehingga pelaku tidak akan takut lagi untuk mengulang kejahatannya. Selain itu, selama nara pidana berada dalam sel lapas, mereka mendapatkan hak makanan sesuai dengan pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik permasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan, (HukumOnline.com).

 

Selain itu, sistem pidana yang dijadikan rujukan saat ini tidak baku juga mudah berubah sehingga dapat disalahgunakan. Manusia pada dasarnya adalah makhluk terbatas dan lemah, manusia tidak dapat membuat aturan untuk diri sendiri. Dimana itu hanya akan menimbulkan banyak kerusakan, dikarenakan manusia akan senantiasa lebih menggunakan emosional atau perasaan. Sehingga hukum yang tercipta hanya menguntungkan sebelah pihak saja. Inilah bukti buruknya penerapan sistem kapitalisme/sekularisme yang digunakan saat ini dimana menghasilkan hukum yang tidak memberikan efek jera. Lantas bagaimana Islam memandang perkara ini?

 

*Islam Memberikan Efek Jera*

 

Akidah islam yang darinya terpancar peraturan hidup serta hukum-hukum yang berasal dari pencipta tentu memiliki hukum yang terbaik. Sebagaimana firman Allah swt dalam QS al-maidah ayat 50:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَࣖ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”.

 

Dalam pandangan islam, keamanan adalah hal wajib yang harus diberikan negara untuk ummat, negara akan menjamin sandang, pangan, papan, pendidikan maupun kesehatan untuk rakyat. Negara juga akan membuka banyak lapangan pekerjaan yang layak, sehingga tingkat ekonomi rakyat menjadi baik. Selama kebutuhan rakyat terpenuhi akan memudahkan mereka mengakses layanan publik tanpa adanya diskriminasi. Tidak seperti saat ini terjadi, begitu banyak diskriminasi karena kesenjangan antara si miskin dan si kaya.

 

Selanjutnya, pendidikan karakter dengan kesadaran akidah islam yang diberikan negara akan membuat rakyat taat dan patuh, sehingga dapat mengurangi ataupun menghilangkan kejahatan yang terjadi. Dan jika kejahatan itu tetap ada di tengah-tengah masyarakat, maka sanksi uqubat adalah jalan terakhir yang digunakan negara. Penerapan uqubat islam oleh negara akan memberikan efek zawajir dan jawabir. Efek zawajir akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah masyarakat berbuat kejahatan yang sama, seperti hukum potong tangan untuk pencuri, hukum rajam atau cambuk untuk pelaku pemerkosaan jika sudah menikah ataupun belum, dan hukum mati untuk pelaku pembunuhan. Sedangkan efek jawabir akan menjadi penebus dosa bagi pelaku agar di akhirat tidak dihukum lagi.

 

Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Dimana hukum islam menjamin keberkahan dan kebaikan bagi manusia di dunia dan akhirat. Allah jelas menurunkan Al-qur’an tidak hanya untuk dibaca tetapi untuk dijadikan sebagai pedoman hidup yang hukum wajib diterapkan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bi ash-shawab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/yHP5bh6
May 24, 2024 at 01:51AM

Belum ada Komentar untuk "Remisi Khusus Untuk Napi, Perlukah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel