Penyesatan Narasi dalam Menerapkan Kebijakan Pajak yang Membuat Rakyat Menderita 


Penyesatan Narasi dalam Menerapkan Kebijakan Pajak yang Membuat Rakyat Menderita 

Oleh Anna Franicasari 

Aktifis dakwah 

Dalam Islam, pajak diperbolehkan dan dianggap halal jika pajak tersebut adil dan dipungut berdasarkan kemampuan masyarakat.

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri keuangan RI sri mulyani membeberkan alokasi uang negara yang dipungut dari masyarakat hingga negara mengutang kesana kemari.

Sri mulyani mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) khususnya sepanjang tahun 2024 lalu hingga 20%-nya dipakai untuk sektor pendidikan dalam negeri.

Karena menurut otonomi daerah kita pendidikan itu didelegasikan ke daerah untuk dari mulai paud, SD, SMP, SMA,” jelasnya. Sri mulyani juga mengungkapkan program tersebut seperti pemberian tunjangan profesi guru melalui transfer ke daerah sebesar Rp 227,8 triliun untuk guru ASN dan non-ASN, rehabilitasi 5.404 ruangan sekolah, program Indonesia pintar (PIP) untuk 21,1 juta siswa, kartu indonesia pintar (KIP) untuk 1,1 juta mahasiswa, dan beasiswa LPDP untuk 55.809 awardee.Sampai dengan 24 desember 2024, realisasi anggaran pendidikan mencapai Rp 519,8 triliun.

Selain itu dikutip dari Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) resmi mengubah harga produk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Tak cuma pertamina, badan usaha lain seperti shell Indonesia, BP-AKR dan vivo energy indonesia juga melakukan hal yang sama. Untuk penjualan LPG subsidi dan non subsidi di tingkat agen resmi pertamina, harga LPG non subsidi mulai 1 januari 2024 ini terpantau belum mengalami perubahan, terutama sejak 22 november 2023. Harga gas kecil (LPG 3 kg) Rp 22.000, gas 5,5 kg Rp 110.000, gas besar (12 kg) Rp 205.000 (per tabung).

 

 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ

 

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji

QS. Al-Baqarah Ayat 267

 

Mulai 1 januari 2025 kemarin negara resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Perubahan ini

berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf b undang-undang no.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan ( UUHPP). Meskipun pemerintah menaikan pajak 12% yang di untuk kan barang mewah namun fakta dilapangan berbeda, adapun barang-barang yang dikenai pajak seperti beras premium,daging premium,buah premium,jasa pelayanan kesehatan premium, pln dengan daya 3500-6600 VA. Semua berimbas pada jenis barang. Negara berdalih dengan menyebutkan berbagai program bantuan yang di klaim guna membantu rakyat . Sejatinya pemerintah abai akan rakyat hingga negara membuat narasi seolah berpihak pada rakyat.

Dari ekonom senior institut for development of economic and finance

menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak adil mengingat pemerintah masih memberikan banyak insentif fiskal pada korporasi. Dan semua ini menyengsarakan serta membebani rakyat terutama pada rakyat yang hidupnya dibawah rata-rata. Dalam sistem kapitalisme pajak merupakan sumber utama negara ini . Negara hanya sebagai regulator dan fasilitator yang cendrung menguntungkan pengusaha .

 

 

قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلْحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ

 

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

QS At taubah 29

 

Pada masa dinasti Abbasiyah, misalnya, oleh sejumlah khalifah anggaran khusus ini dibelanjakan untuk mengembangkan dan memperluas tanah negara sebagai salah satu sumber penting bagi keuangan negara. Cara pengelolaan uang negara seperti ini memiliki dampak positif. Ini terlihat sepeninggal Khalifah al-Mansur dan Khalifah Harun ar-Rasyid, negara telah memiliki sumber keuangan yang lebih dari cukup.

Membayar pajak ini bukan hanya menjadi kewajiban umat Islam, tetapi juga kelompok non-muslim. Membayar pajak dan membantu negara adalah kewajiban setiap warga negara, baik muslim maupun non-muslim.

orang-orang non-muslim yang tinggal dalam wilayah kekuasaan Islam berkewajiban membayar pajak sebagai bentuk pengakuan bertempat tinggal bagi dirinya di negara itu. Dengan itu, mereka meminta jaminan perlindungan keamanan, ketertiban, menikmati fasilitas umum, dan lain sebagainya.

Kewajiban jizyah bagi kelompok non-muslim bukan dilakukan berdasarkan keinginan untuk mendapatkan harta atau kekayaan semata. Akan tetapi, lebih dari itu, di dalam penetapannya terkandung manfaat bagi mereka yang diwajibkan membayar.

 

Islam mewajibkan para penguasa sebagai raa’in untuk mengurus sumberdaya alam guna kepentingan rakyat. Dan Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Karna islam memiliki sembilan sumber utamanya seperti: fai, kharaj, jizyah, zakat, usyr, dan harta milik umum yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat.

Pajak-pajak tersebut merupakan sumber penerimaan utama negara pada masa Rasulullah SAW dan Khulafa Rasyidin. Pajak-pajak tersebut diambil dari masyarakat untuk kepentingan negara.

 

Wallahu a’lam bishawab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/N3MOZHh
February 09, 2025 at 11:27PM

Belum ada Komentar untuk "Penyesatan Narasi dalam Menerapkan Kebijakan Pajak yang Membuat Rakyat Menderita "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel