Wakil Rakyat, Tersandera Dinasti Politik?


Wakil Rakyat, Tersandera Dinasti Politik?

Oleh : Aisyah Abdullah

(Pegiat Literasi)

Tampaknya sistem perpolitikan di tanah air masih diwarnai dinasti politik. Dimana dinasti politik ini, juga melekat pada pemilihan anggota DPR periode 2024-2029 pada saat pemilihan pada waktu sebelumnya. Keberadaan suara rakyat hanya dipakai sebagai ‘alat’ , nyatanya sekedar memeriahkan pesta demokrasi.

Sebagaimana dilansir dari tirto.id. Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang terdiri dari 580 anggota, Periode 2024-2029 telah dilantik. Dalam masa bakti tersebut, para wakil rakyat tersebut diharapkan mampu menjadi penyambung lidah dan aspirasi rakyat dan dapat mengakomodasi kepentingan rakyat seluruhnya.

DPR diharapkan tidak boleh tunduk dan tersandera oleh kepentingan parpol, elite politik, kekuasaan eksekutif, apalagi menjadi anggota DPR RI untuk meperkaya pribadi dan keluarga.

Namun, harapan itu nampakya hanya sebuah kemustahilan (utopia). Sebab, politik dinasti diduga masih melekat erat pada DPR periode 2024-2029. Yang mana sejumlah anggota DPR terpilih diketahui memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pejabat publik, elite politik, hingga sesama anggota DPR terpilih lainnya.

Berdasarkan data dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) dari temuan terkini ada 79 anggota dari total 580 anggota DPR yang mendapatkan jatah kursi pada masa bakti 2024-2029 di duga tersandera politik dinasti atau memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat publik. Diantaranya mulai dari suami-istri, anak, ponakan, dan sebagainya.

Wakil Rakyat Tersandera Dinasti

Melihat fakta di atas akan marakya indikasi dinasti politik atau kekerabatan politik di Senayan bakal mempertaruhkan akuntabilitas kinerja parlemen.

Kinerja anggota dewan yang seharusnya menyampaikan aspirasi rakyat akan sangat rawan tergadaikan dengan konflik kepentingan relasi kekerabatan antara anggota DPR dengan pejabat publik atau elite politik.

Apalagi dalam sistem demokrasi wakil rakyat berhak membuat aturan (undang-undang). Manakala manusia diberi kedaulatan untuk membuat aturan niscaya aturan itu akan mudah diobrak-abrik untuk disesuaikan dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Seperti salah satu contoh kasus revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu kemudian ditambah realita hari ini tidak ada yang beropisisi semua menjadi koalisi.

Lalu siapa yang akan berpihak pada rakyat ? Kalau semuanya bergabung menjadi satu barisan dan satu kekuatan dimana mereka membela kepentingan oligarki dan sekutunya. Dan akhirnya rakyat selalu menjadi pihak korban (terabaikan dan tak mampu melawan).

Tidak berhenti sampai disitu, duka akibat dinasti politik wakil rakyat dipilih bukan atas dasar keahlian atau keterampilannya melainkan karena kekayaan atau jabatan semata. Dan pada akhirnya Senayan hanya menjadi tempat arisan dan tempat kumpul keluarga. Bukan tempat aspirasi rakyat yang didengar oleh wakil rakyat.

Jika kita melihat secara jeli, berbagai kedzoliman dan kekacauan yang terjadi saat ini tidak lain akibat penerapan sistem politik batil, kufur, rusak dan merusak bernama demokrasi kapitalisme sekuler yang menihilkan peran agama untuk mengatur kehidupan dan mengatur negara.

Sungguh wakil rakyat dalam sistem demokrasi telah menipu umat Islam. Berulangnya kedzoliman para pejabat yang terungkap seharunya membuat umat Islam sadar dan melek. Bahwa wakil rakyat berwatak raa’in (pengurus) tidak akan pernah lahir dari sistem demokrasi buatan akal manusia yang terbatas.

Potret Wakil Rakyat dalam Sistem Islam

Dalam sistem pemerintahan Islam wakil rakyat ia disebut Majelis Umat. Dimana Majelis Umat merupakan dewan yang terdiri dari orang-orang yang telah dipilih umat dan perwakilan umat sebagai tempat merujuk bagi seorang pemimpin. Untuk meminta masukan atau nasehat mereka dalam berbagai urusan.

Mereka mewakili umat untuk melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi ) para pejabat pemerintahan. Keberadaan majelis ini diambil dari aktifitas Rasulullah Saw. yang saling meminta pendapat atau bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum muhajirin dan Anshor yang mewakili kaum mereka.

Hal ini juga diambil dari perlakuan khusus Rasulullah terhadap orang-orang tertentu diantara Para Sahabat beliau untuk meminta masukan dari mereka. Diantara mereka adalah Abu Bakar, Umar, Hamzah, Ali, Salman Al-Farisi, dan Abu Hudzaifah.

Syek Ahmad Athiyat dalam kitab Ath-Thariq menjelaskan beberapa wewenang utama Majelis Umat diantaranya.

Pertama, memberi pendapat kepada khalifah (pemimpin) urusan dalam negeri. Seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Sebagaimana usulan mendirikan sekolah, membuat jalan, atau mendirikan rumah sakit.

Kedua, mengoreksi pemimpin dan para penguasa tentang berbagai hak yang dianggap oleh mereka sebagai sebuah kekeliruan.

Ketiga, menampakkan ketidaksukaan terhadap para wali atau para mu’awin yang memberatkan rakyat. Misalnya ketika menjadi Imam bacaan suratnya terlalu panjang dan pemimpin harus memberhentikan mereka yang diadukan itu.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa wakil rakyat dalam sistem Islam yakni Majelis Umat hanya bertugas menyampaikan aspirasi. Namun tidak memeiliki wewenang untuk membuat aturan. Sebab, dalam sistem Islam hanya Allah satu-satunya zat yang berhak membuat aturan. Manusia hanya sekedar menjalankan aturan tersebut.

Wallahualam



from Suara Inqilabi https://ift.tt/7O1bGTs
October 13, 2024 at 02:46AM

Belum ada Komentar untuk "Wakil Rakyat, Tersandera Dinasti Politik?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel